Melalui perilisan pada bulan Desember 2024 yang lalu, pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 kini sudah bisa diakses oleh guru-guru di Indonesia mulai Januari 2025. Perilisan ini merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem pengelolaan kinerja yang terbaru ini, dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan. Untuk memahami sistem pengelolaan kinerja yang terbaru, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu seperti apa alur pengelolaan kinerja guru.
Tahapan Alur Pengelolaan Kinerja Guru
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, alur pengelolaan kinerja guru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data guru
Pemutakhiran data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan data guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum guru menyusun perencanaan kinerja.
Data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor Induk kepegawaian (NIP);
Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor);
WIlayah Unit Organisasi; dan
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten.
Baca juga:
Kemendikdasmen Rilis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Bersama BKN Guna Menjawab Keresahan Guru
2. Perencanaan kinerja guru
Perencanaan kinerja guru terdiri atas penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penetapan SKP.
Saat melakukan proses penyusunan SKP, guru perlu melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja adalah proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan.
3. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
Tahapan selanjutnya adalah guru melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, seorang guru perlu melakukan pendokumentasi kinerja yang dilakukan selam 1 tahun.
Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja.
4. Penilaian kinerja guru
Kemudian tahapan selanjutnya adalah penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk memberikan Evaluasi Kinerja. Evaluasi ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier guru berbasis sistem merit. Hal-hal yang dinilai dalam Evaluasi Kinerja ini adalah hasil kerja dan perilaku kerja
5. Tindak lanjut evaluasi kinerja guru
Tahapan terakhir dari pengelolaan kinerja guru adalah tindak lanjut evaluasi kinerja guru. Tindak lanjut ini dapat meliputi:
Pelaporan kinerja;
Pemeringkatan kinerja;
Penghargaan; dan
Sanksi.
Baca juga:
Gunakan 3 Aplikasi Asesmen Diagnostik Ini untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di Kelas
3 Kemudahan dalam Sistem Pengelolaan Kinerja Terbaru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, “Dengan penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan bisa lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran. Sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan penglolaan kinerja yang lebih praktis dan efektif”.
Sistem pengelolaan kinerja yang terbaru ini memberikan 3 kemudahan, yakni:
Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun, sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya;
Dokumen tidak perlu diunggah secara manual. Seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait;
Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri, sehingga tidak lagi mengandalkan sistem poin.
3 Pendekatan Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru
Sistem pengelolaan kinerja yang terbaru ini berlandaskan 3 pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan sebagai pengendalian
Sistem diciptakan agar guru patuh terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan mengawasi kinerja guru secara ketat melalui hasil evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Jika terdapat penyimpangan dalam prosesnya, guru akan segera mendapatkan umpan balik (feedback) untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi.
2. Pendekatan sebagai pencapaian
Dengan keberadaan sistem, pencapaian guru terhadap suatu target dapat terukur. Karena dalam proses meraih target, kinerja guru akan dipantau secara berkala. Sehingga, guru bisa mendapatkan umpan balik untuk menyesuaikan strategi untuk mencapai target yang telah ditentukan.
3. Pendekatan sebagai pembelajaran
Sistem pengelolaan kinerja guru diciptakan sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja individu dan tim. Hal ini akan menimbulkan proses yang berkelanjutan sebagai refleksi dari kesalahan untuk peningkatan yang berkesinambungan. Sehingga, guru akan mendapatkan umpan balik mengenai apa saja yang perlu ditingkatkan untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja.
Lalu, bagaimana cara menggunakan sistem pengelolaan kinerja yang terbaru ini? Temukan jawabannya dengan mengikuti webinar nasional berikut ini!
Klik untuk daftar webinar ini
Referensi:
Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 Resmi Dirilis
Pengelolaan Kinerja Guru 2025: Lebih Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua
Tentang Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja
Penulis: Eka | Penyunting: Putra