Berdasarkan aspirasi dan evaluasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), regulasi terkait meringankan tugas guru agar tidak terbebani tugas administrasi telah resmi dirilis.
Pada tanggal 9 Desember yang lalu, Kemendikdasmen beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sistem pengelolaan kinerja yang terbaru dan akan diterapkan mulai tahun 1 Januari 2025. Dalam kegiatan perilisan sistem tersebut, dihadiri oleh jajaran pejabat Kemendikdasmen, jajaran pejabat BKN, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, hingga perwakilan organisasi profesi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah.
Perilisan ini menjadi salah satu bentuk komitmen yang dijalankan oleh Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan yg penting bagi masa depan bangsa serta untuk mewujudkan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua. Hal ini menandakan mulai di tahun 2025, guru dapat fokus menjalankan tugas utamanya, yakni mengajar.
Mengatasi Administrasi yang Ribet Menjadi Lebih Sederhana Prof. Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan pembaruan pengelolaan kinerja atau sistem pelaporan ini menjadi jawaban dan respon atas arahan Presiden Prabowo yang menegaskan agar birokrasi itu tidak harus birokratis, agar birokrasi di pemerintahan itu lebih simpel. Namun, meskipun lebih simpel, tetap memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.
Menurut Prof. Abdul Mu’ti, sistem pengelolaan kinerja yang lama menimbulkan kesulitan pada guru untuk mengerjakan laporan pengelolaan kinerja. Sehingga, hal ini menyebabkan banyak guru yang meninggalkan tugas utamanya untuk mengajar siswa, karena untuk memenuhi penilaian pengelolaan kinerja.
Beliau juga menjelaskan bahwa tak jarang guru melakukan hit and run atau dari lonceng ke lonceng untuk memenuhi jam mengajar 24 jam dalam seminggu. Hal ini disayangkan, mengingat tugas guru tak hanya mengajar, namun juga membimbing dan mendidik siswa.
Baca juga:Simak 6 Program Prioritas yang Diusung oleh Kemendikdasmen RI
Terdapat beberapa perbedaan antara sistem pengelolaan kinerja yang lama dengan yang terbaru, yakni:
1. Hanya satu kali pengisian dalam setahun Pelaksanaan pengelolaan kinerja hanya akan dilakukan satu kali dalam setahun untuk memudahkan pelaksanaan dan meringankan beban administrasi.
2. Tidak perlu mengunggah dokumen Semua dokumen kini tidak perlu diunggah karena dapat diverifikasi oleh atasan.
3. Tidak berbasis poin Pengembangan kompetensi yang sebelumnya berbasis poin, akan diubah menjadi berbasis refleksi diri yang dapat diverifikasi langsung oleh atasan.
4. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Sekolah Berkaitan dengan poin sebelumnya, Kepala Sekolah diminta untuk mengumpulkan dan mengunggah laporan tersebut. Agar para guru dapat fokus mengajar dan tidak dibebani lagi dengan tugas pelaporan.
Guna memenuhi jam kerja, dalam sistem pelaporan yang baru ini, guru akan diberikan keleluasaan meraih target tersebut dengan tidak hanya mengajar saja, namun juga dapat memberikan bimbingan pada siswa, mengikuti seminar dan juga pelatihan.
Guru yang aktif di lingkungan masyarakat, mengikuti kepanitian serta mengikuti organisasi profesi guru juga akan dihitung ke dalam penilaian kinerja.
“Mudah-mudahan dengan pembaruan pengelolaan kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat memberikan aturan yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu untuk kita,” ucap Prof. Abdul Mu’ti.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Mendikdasmen dengan Kepala BKN (Gambar: YouTube/KEMDIKDASMEN) Bagaimana dengan Laporan Pengelolaan Kinerja di Akhir Tahun 2024? Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. menjelaskan bahwa, seluruh Guru Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik PNS maupun PPPK—di seluruh Indonesia, tetap melakukan melaporkan pengelolaan kinerja di platform hingga tahun 2024 tuntas.
Karena kebijakan terbaru mengenai sistem pengelolaan kinerja yang terbaru, akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Dalam perilisan pengelolaan kinerja yang terbaru ini, Mendikdasmen dan Kepala BKN melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepala BKN yang berlokasi di gedung Kemendikdasmen. Surat edaran mengatur tentang sistem informasi pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional. Karena sistem pengelolaan kinerja ini dirancang untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Peraturan PAN RB Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga:Program Bumi Berdaya sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan Negeri
Sebanyak 1.464.484 atau sekitar 81% data kinerja Guru dan Kepala Sekolah telah berhasil teralirkan melalui kolaborasi data antara Satu Data ASN dan Satu Data Dikbudristek di tahun 2024 sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia. Tentunya keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara BKN, Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pihak pendukung lainnya.
Drs. Haryomo Dwi Putranro, M.Hum., selaku Plt. Kepala BKN juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung implementasi sistem ini demi menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Sistem pengelolaan kinerja yang terbaru ini dapat Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah akses melalui tautan guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja .
Referensi: Mulai 2025, Pemerintah Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Kinerja Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tok! Kemendikdasmen Rilis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terbaru
Penulis: Eka | Penyunting: Putra