Beberapa waktu yang lalu, rakyat Indonesia dihadapkan isu wacana mengenai kegiatan belajar di bulan Ramadan tahun 2025. Kini pertanyaan tersebut telah dijawab dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Repubik Indonesia.
Seperti apa keputusannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini hingga akhir!
Latar Belakang Penerbitan SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang wajib dilaksanakan pemerintah, karena telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Untuk menjalankan amanat UUD tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Rakabuming Raka memiliki Asta Cita yang salah satu isinya adalah berusaha untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, agar SDM Indonesia memiliki jasmani dan rohani yang sehat, terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.
Menjelang bulan Ramadan, kegiatan pendidikan juga perlu diatur karena bulan ini merupakan bulan suci bagi umat Islam. Dalam tradisi di Indonesia, setelah bulan Ramadan berakhir, umat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah Idulfitri dengan merayakan bersama keluarga maupun masyarakat sekitarnya. Hal ini juga dibersamai dengan adanya tradisi mudik atau pulang kampung serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya SEB 3 Menteri agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi Hari Raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Baca juga:
Akankah Kebijakan Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Bulan Puasa Akan Diterapkan Kembali di Tahun 2025?
Tujuan Terbitnya SEB 3 Menteri tentang Kegiatan Belajar di Bulan Ramadan 2025
Surat Edaran Bersama ini merupakan kesepakatan antar lintas Kementerian di Indonesia, yakni Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri. SEB ini juga diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda), kantor wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan 2025.
Surat ini juga memiliki tujuan agar Pemda dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, kanwil Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten/kota dalam menyusun serta menetapkan rencana kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Menyisipkan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa peserta didik di bulan Ramadan (Gambar: Getty Images/DistinctiveImages)Isi Keputusan dalam SEB 3 Menteri saat Bulan Ramadan
Di dalam surat ini, terdapat beberapa poin yang diputuskan oleh 3 Menteri mengenai pedoman kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri, antara lain:
1. Belajar secara mandiri di lingkungan keluarga
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3—5 Maret 2025.
2. Belajar di lingkungan sekolah
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di lingkungan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan pada tanggal 6—25 Maret 2025.
Adapun selain kegiatan pembelajaran, sekolah/madrassah/satuan pendidikan keagamaan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter serta kepribadian mulia.
peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Libur bersama Hari Raya Idulfitri
Menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2025, maka dari tanggal 26 Maret—8 April 2025 kegiatan pembelajaran diliburkan. Karena bertepatan dengan libur bersama Idulfitri.
Harapannya, selama libur Idulfitri, peserta didik dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran setelah Idulfitri
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Baca juga:
Pembelajaran yang Menyenangkan, Konsep Pembelajaran yang Berdampak Positif pada Siswa dan Guru
Peran Multisektor untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Di dalam SEB 3 Menteri ini, juga mengatur peran antar sektor untuk menyukseskan kebijakan yang telah disebutkan sebagai berikut:
Peran pemerintah daerah (Pemda)
Berdasarkan SEB 3 Menteri, Pemda berperan dalam:
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pembelajaran oleh sekolah.
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran kanwil Kemenag provinsi/kantor Kemenag kabupaten/kota
Surat ini juga menjelaskan peran kanwil Kemenag provinsi serta kantor Kemenag kabupaten/kota dalam mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan:
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dijadikan acuan madrasah/satuan pendidikan keagamaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali
Orang tua/wali juga berperan dalam menyukseskan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan. Berdasarkan surat ini, orang tua/wali memiliki peran untuk:
Demikian kebijakan kegiatan pembelajaran yang akan berlaku pada bulan Ramadan tahun 2025. Semoga hal ini menjadi langkah yang tepat untuk mendidik anak selama ibadah bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Referensi:
Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M
Penulis: Eka | Penyunting: Putra