Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya efisiensi atau pemangkasan anggaran di beberapa sektor, termasuk sektor pendidikan. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menjelaskan bahwa Presiden memberikan instruksi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Narasi, dua kementerian pendidikan yang mengalami pemotongan anggaran adalah:
Anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) yang dipotong berjumlah Rp22,5 triliun.
Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dipotong berjumlah Rp8 triliun.
Respon Mendikdasmen Terhadap Pemangkasan Anggaran
Menurut berita yang dirilis oleh Kompas.com, pada awalnya Kemendikdasmen mendapatkan anggaran tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp33,5 triliun. Dengan terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, anggaran Kemendikdasmen terkena potongan sebesar 23,95 persen dan tersisa Rp25,5 triliun.
Baca juga:
Kemendikdasmen Gencarkan Sosialisasi Organisasi Profesi Guru sebagai Upaya Meningkatkan Kompetensi dan Perlindungan Profesi Guru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan merilis Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 terkait target pemotongan kementerian dan lembaga. Pengeluaran yang dipangkas tersebut meliputi:
Alat tulis kantor (ATK) dipangkas 90%
Kegiatan seremonial dipangkas 56,9%
Rapat, seminar, dan sejenis dipangkas 51,5%
Kajian dan analisis dipangkas 51,5%
Diklat dan bimtek dipangkas 36,5%
Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas 40%
Percetakan dan souvenier dipangkas 75,9%
Sewa gedung, kendaraan, peralatan dipangkas 73,3%
Lisensi aplikasi dipangkas 61,6%
Jasa konsultan dipangkas 45,7%
Bantuan pemerintah dipangkas 10,2%
Pemeliharaan dan perawatan dipangkas 16,2%
Perjalanan dinas dipangkas 28,3%
Peralatan dan mesin dipangkas 28%
Infrastruktur dipangkas 34,3%
Belanja lainnya dipangkas 59,1%
Ilustrasi anak sebagai penerus bangsa di masa depan (Gambar Getty Images/Yamtono_Sardi)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menindaklanjuti hal ini dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Mendikdasmen bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (12/2) yang lalu. Mendikdasmen menjelaskan hasil pemotongan anggaran ini masih memungkinkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diambil dari laman resmi Kemdikbud, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Beliau juga mengutarakan bahwa efisiensi operasional akan dilakukan tanpa mengganggu layanan pada unit utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Baca juga:
Evolusi Pendidikan: Perbandingan Lengkap Metode Pengajaran Tradisional dan Modern dari Zaman Kuno hingga Era Digital
Hal ini kemudian dikuatkan oleh pernyataan Suharti, selaku Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen “Efisiensi anggaran dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.”
Pernyataan ini memberikan lampu hijau bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak akan mengganggu program-program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta tunjangan sertifikasi guru.
Lalu, bagaimana strategi yang perlu satuan pendidikan lakukan terkait pemangkasan anggaran ini? Mari simak sesi diskusi GI Talks ke-18 yang akan dilaksanakan secara live Instagram di akun GuruInovatif.id berikut ini!

Referensi:
Anggaran Pendidikan Kena Imbas Efisiensi, Apa Saja Rinciannya?
Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong hingga 90%
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Mendikdasmen: Program Prioritas Pendidikan Tetap Berjalan
Prabowo Pangkas Anggaran Pendidikan, Masa Depan Anak Bangsa Jadi Taruhan?
Penulis: Eka| Penyunting: Putra