Syarat & Ketentuan Penggunaan NIK
Komitmen kami adalah menghadirkan ekosistem belajar dan pengembangan kompetensi yang adil, terpercaya, dan inklusif bagi seluruh tenaga pendidik. Untuk memastikan program seperti in-house training, beasiswa, maupun asesmen terdistribusi secara tepat sasaran, kami menerapkan kebijakan Verifikasi Identitas Tunggal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
1. Mengapa Kami Membutuhkan NIK Anda?
- Mencegah Duplikasi & Penyalahgunaan Akun — prinsip "Satu Guru, Satu Akun" memastikan tidak ada akun ganda atau fiktif, sehingga kuota program jatuh ke tenaga pendidik yang berhak.
- Validitas Penerbitan Dokumen Resmi — NIK menjadi referensi pengikat agar nama pada sertifikat/dokumen kelulusan selaras dengan identitas kependudukan resmi.
2. Kepatuhan Terhadap Hukum Pelindungan Data
Pemrosesan data kami tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, berdasarkan asas keabsahan, keadilan, transparansi, dan pembatasan tujuan.
3. Jaminan Keamanan (Zero-Sharing Policy)
- Enkripsi Sistem — NIK dienkripsi di dalam basis data yang aman dengan standar keamanan industri.
- Tidak Diperjualbelikan — NIK tidak akan dipublikasikan, disewakan, diperjualbelikan, atau dibagikan ke pihak ketiga untuk tujuan komersial maupun pemasaran.
4. Hak Anda Sebagai Subjek Data
Anda berhak mengakses, memperbarui, atau meminta penghapusan permanen (right to erasure) atas data NIK dari sistem kami, misalnya saat menonaktifkan akun secara permanen.
Persetujuan (Consent)
Dengan melanjutkan proses pendaftaran/masuk dan mencentang kotak persetujuan, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui pemrosesan NIK secara sadar tanpa paksaan, terbatas hanya untuk tujuan verifikasi identitas tunggal.
Dokumen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Layanan (Terms of Service) utama platform Guruinovatif.id. Pembaruan terakhir: Agustus 2026.