Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar dalam menyosialisasikan pentingnya guru membuat atau mengikuti Organisasi Profesi Guru (Orprof Guru). Dalam laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian sosialisasi di berbagai wilayah sekaligus secara online melalui platform media sosial.
Mengapa guru perlu membuat atau mengikuti Organisasi Profesi Guru? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai habis.
Wujud Dukungan Nyata Kemendikdasmen terhadap Amanat Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyatakan, bahwa Kemendikdasmen menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Keberadaan Orprof Guru dinilai dapat berperan dalam membina dan memfasilitasi para guru. Harapannya guru dapat memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan dan kemampuan adaptif dalam menghadapi perubahan.
Permendikbudristek yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2024 ini, merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen GTK dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi pendidikan dalam menyediakan bentuk fasilitasi yang mendukung aktualisasi kompetensi guru. Hal ini menjadi pernyataan tegas dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengharuskan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi.
Baca juga:
Mekanisme Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi ASN Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025
Mengenal Organisasi Profesi Guru
Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 pasal 1, Organisasi Profesi Guru (Orprof Guru) merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Pendirian Orprof Guru memiliki fungisi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada pasal 5, Orprof Guru mempunyai kewenangan meliputi:
menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;
memberikan bantuan hukum kepada Guru;
memberikan perlindungan profesi Guru;
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru; dan
memajukan pendidikan nasional.
Ilustrasi sosialisasi Organisasi Profesi Guru (Gambar: Unsplash/Fajar Herlambang)Syarat dan Bentuk Fasilitasi Orprof Guru
Dalam kebijakan tersebut, suatu Orprof Guru dapat memiliki fasilitasi melalui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Orprof Guru
Berikut ini persyaratan yang diperlukan sebuah Orprof Guru untuk mendapatkan fasilitasi:
terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;
memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
memiliki organ dewan kehormatan;
memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikta perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan
tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.
Baca juga:
Resmi! Inilah Keputusan 3 Menteri Terkait Kegiatan Belajar di Bulan Puasa Tahun 2025
Bentuk fasilitasi Orprof Guru
Orprof Guru telah diatur dalam Pasal 6 ayat 3, yakni:
pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;
pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
pemberian bantuan dana;
pemanfaatan sarana dan prasarana;
pemberian penghargaan dan pengakuan;
pemberian konsultasi dan bimbingan;
menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
bentuk fasilitasi lainnya.
Nunuk juga menambahkan, sosialisasi mengenai Orprof Guru ini telah dilakukan di beberapa kota di Indonesia, antara lain Kota Padang, Makassar, dan Surabaya, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan profesi guru (PPG).
Nunuk berharap Orprof Guru dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kode etik guru, serta mendukung perlindungan dan kesejahteraan profesi agar tidak ada miskonsepsi di kalangan masyarakat, khususnya para guru.
GuruInovatif.id menyediakan pelatihan intensif dan privat bersama trainer profesional untuk guru di sekolah Anda. Sekolah Anda pun bebas menentukan tema dan waktu pelatihannya loh!
Klik untuk konsultasi kebutuhan guru sekolah Anda
Referensi:
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Dorong Penguatan Kompetensi Guru melalui Organisasi Profesi
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Penulis: Eka | Penyunting: Putra