Kemendikdasmen Gencarkan Sosialisasi Organisasi Profesi Guru sebagai Upaya Meningkatkan Kompetensi dan Perlindungan Profesi Guru - Guruinovatif.id

Diterbitkan 30 Jan 2025

Kemendikdasmen Gencarkan Sosialisasi Organisasi Profesi Guru sebagai Upaya Meningkatkan Kompetensi dan Perlindungan Profesi Guru

Artikel ini menjelaskan dukungan Kemendikdasmen dalam mewujudkan amanat Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mengenai Organisasi Profesi Guru. Karena Orprof Guru dapat berperan dalam meningkatkan kompetensi guru.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
5x
Bagikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar dalam menyosialisasikan pentingnya guru membuat atau mengikuti Organisasi Profesi Guru (Orprof Guru). Dalam laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian sosialisasi di berbagai wilayah sekaligus secara online melalui platform media sosial.

Mengapa guru perlu membuat atau mengikuti Organisasi Profesi Guru? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai habis.

Wujud Dukungan Nyata Kemendikdasmen terhadap Amanat Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyatakan, bahwa Kemendikdasmen menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Keberadaan Orprof Guru dinilai dapat berperan dalam membina dan memfasilitasi para guru. Harapannya guru dapat memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan dan kemampuan adaptif dalam menghadapi perubahan.

Permendikbudristek yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2024 ini, merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen GTK dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi pendidikan dalam menyediakan bentuk fasilitasi yang mendukung aktualisasi kompetensi guru. Hal ini menjadi pernyataan tegas dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengharuskan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi.

Baca juga:
Mekanisme Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi ASN Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025

Mengenal Organisasi Profesi Guru

Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 pasal 1, Organisasi Profesi Guru (Orprof Guru) merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

Pendirian Orprof Guru memiliki fungisi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pada pasal 5, Orprof Guru mempunyai kewenangan meliputi:

  • menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;

  • memberikan bantuan hukum kepada Guru;

  • memberikan perlindungan profesi Guru;

  • melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru; dan

  • memajukan pendidikan nasional.

Kemendikdasmen Gencarkan Sosialisasi Organisasi Profesi Guru sebagai Upaya Meningkatkan Kompetensi dan Perlindungan Profesi GuruIlustrasi sosialisasi Organisasi Profesi Guru (Gambar: Unsplash/Fajar Herlambang)

Syarat dan Bentuk Fasilitasi Orprof Guru

Dalam kebijakan tersebut, suatu Orprof Guru dapat memiliki fasilitasi melalui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Orprof Guru

Berikut ini persyaratan yang diperlukan sebuah Orprof Guru untuk mendapatkan fasilitasi:

  1. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;

  3. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

  4. susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;

  5. keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;

  6. memiliki organ dewan kehormatan;

  7. memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikta perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan

  8. tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.

Baca juga:
Resmi! Inilah Keputusan 3 Menteri Terkait Kegiatan Belajar di Bulan Puasa Tahun 2025

Bentuk fasilitasi Orprof Guru

Orprof Guru telah diatur dalam Pasal 6 ayat 3, yakni:

  1. pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;

  2. pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;

  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

  4. pemberian bantuan dana;

  5. pemanfaatan sarana dan prasarana;

  6. pemberian penghargaan dan pengakuan;

  7. pemberian konsultasi dan bimbingan;

  8. menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan/atau

  9. bentuk fasilitasi lainnya.

Nunuk juga menambahkan, sosialisasi mengenai Orprof Guru ini telah dilakukan di beberapa kota di Indonesia, antara lain Kota Padang, Makassar, dan Surabaya, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan profesi guru (PPG).

Nunuk berharap Orprof Guru dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kode etik guru, serta mendukung perlindungan dan kesejahteraan profesi agar tidak ada miskonsepsi di kalangan masyarakat, khususnya para guru.

GuruInovatif.id menyediakan pelatihan intensif dan privat bersama trainer profesional untuk guru di sekolah Anda. Sekolah Anda pun bebas menentukan tema dan waktu pelatihannya loh!

Pelatihan privat In House Training di Sekolah Anda

Klik untuk konsultasi kebutuhan guru sekolah Anda

Referensi:
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Dorong Penguatan Kompetensi Guru melalui Organisasi Profesi
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar di Hari Guru Nasional
5 min
18 Bidang Studi Dapat Mendaftar PPG Prajabatan Gelombang Dua !
1 min
Pendaftaran Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Program PGP angkatan 11 Telah Dibuka
5 min
GuruInovatif Class Perdana Berjalan Lancar!
1 min
5 Makna Penting Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023
6 min
Kemenag Berikan Pelindungan Jamsostek Ke 165.768 Guru Madrasah Non ASN
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar