Menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman merupakan hak setiap warga negara dalam menempuh pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang yang memberi rasa aman, tempat setiap individu merasa diterima, dihargai, dan diperlakukan secara setara, tanpa adanya kekerasan dalam bentuk apa pun.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa upaya menciptakan sekolah sebagai ruang aman masih membutuhkan perhatian serius dan langkah kebijakan yang tegas. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi terbaru yang secara khusus mengatur budaya sekolah aman dan nyaman, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini menjadi landasan penting bagi satuan pendidikan dalam membangun iklim sekolah yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk perlakuan yang merugikan warga sekolah. Lantas, apa saja poin-poin utama yang diatur dalam Permendikdasmen terbaru ini, dan bagaimana implikasinya bagi praktik pendidikan di sekolah? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini hingga tuntas.
9 Asas dalam Menyelenggarakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari kekerasan fisik, tetapi mencakup keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, serta perilaku yang dibangun secara bersama di lingkungan sekolah.
Tujuannya adalah menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital. Seluruh aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan serta menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga:
Resmi Tidak Ganti Kurikulum! Inilah Isi Lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Dalam implementasinya, penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berlandaskan pada sembilan asas utama berikut.
1. Asas humanis
Asas ini menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan layak diperlakukan dengan hormat. Lingkungan sekolah diharapkan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mengedepankan pendekatan yang penuh empati, kasih sayang, dan penghargaan terhadap nilai kemanusiaan.
2. Asas komprehensif
Penyelenggaraan budaya sekolah dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh dan terpadu. Upaya ini melibatkan seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung tumbuh kembang peserta didik serta meningkatkan motivasi belajar mereka.
3. Asas partisipatif
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dibangun melalui pelibatan aktif seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan secara sadar dan bermakna. Setiap pihak memiliki peran dalam menciptakan iklim sekolah yang positif dan saling mendukung.
4. Asas kepentingan terbaik bagi anak
Setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan yang diambil di lingkungan sekolah harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
Ilustrasi lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk anak (Gambar: Canva/Satrio Ramadhan)5. Asas nondiskriminatif
Sekolah menjamin perlakuan yang adil tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, maupun kondisi fisik, mental, dan intelektual. Semua warga sekolah memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan dihargai.
Asas ini menegaskan komitmen sekolah dalam mengakomodasi dan menjamin partisipasi penuh penyandang disabilitas. Setiap individu diberikan kesempatan yang setara untuk terlibat dalam seluruh aspek kehidupan dan aktivitas pendidikan di sekolah.
7. Asas keadilan dan kesetaraan gender
Sekolah menjunjung tinggi perlakuan yang setara antara perempuan dan laki-laki. Setiap warga sekolah berhak memperoleh keadilan dalam akses terhadap sumber daya, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan dan pendidikan.
8. Asas harmonis
Budaya sekolah dibangun melalui hubungan yang selaras, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadaban. Interaksi antarwarga sekolah dan pemangku kepentingan diharapkan berlangsung secara positif dan konstruktif.
9. Asas berkelanjutan
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Nilai-nilai yang ditanamkan tidak bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan sehari-hari warga sekolah.
Tujuan Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Penerbitan regulasi ini menjadi upaya strategis untuk menjaga keharmonisan iklim sekolah bersama seluruh warga sekolah. Lebih dari sekadar aturan, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dirancang sebagai fondasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap warga sekolah merasa terlindungi, dihargai, dan mampu berkembang secara optimal, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
1. Pemenuhan kebutuhan spiritual
Salah satu tujuan utama Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual warga sekolah. Setiap individu dilindungi kebebasannya untuk menjalankan ibadah serta mengekspresikan identitas sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Penguatan nilai-nilai spiritual ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap saling menghargai dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di lingkungan sekolah.
Baca juga:
Mengapa ‘Learning Experience’ Lebih Penting dari Sekadar Nilai Rapor?
Untuk mendukung hal tersebut, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan sarana atau ruang ibadah yang layak, mudah diakses, serta inklusif bagi seluruh warga sekolah tanpa diskriminasi.
2. Pelindungan fisik
Aspek pelindungan fisik menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di sekolah. Regulasi ini menekankan pentingnya pengondisian lingkungan sekolah yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, antara lain melalui:
Penataan lahan, bangunan, dan ruang sekolah sesuai dengan standar sarana dan prasarana,
Penyediaan akomodasi yang ramah dan layak bagi penyandang disabilitas,
Penciptaan lingkungan sekolah yang mendukung pola hidup bersih dan sehat,
Upaya meminimalkan area-area berisiko yang berpotensi menimbulkan perilaku atau kondisi tidak aman dan tidak nyaman,
Penguatan sistem keamanan untuk mencegah potensi gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Melalui langkah-langkah ini, sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman secara fisik bagi seluruh warganya.
3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga bertujuan untuk melindungi kesejahteraan psikologis serta keamanan sosiokultural warga sekolah. Setiap individu diberikan kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, maupun identitas lainnya.
Dukungan psikologis dan sosial akan diperkuat melalui upaya pengelolaan emosi, peningkatan daya tahan mental, serta pengembangan kemampuan beradaptasi. Selain itu, pemahaman mengenai pentingnya lingkungan yang inklusif juga terus ditanamkan agar keberagaman dipandang sebagai kekuatan bersama. Hubungan antarwarga sekolah pun diharapkan terbangun secara setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
4. Keadaban dan keamanan digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, regulasi ini turut mengatur pentingnya penerapan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital. Warga sekolah didorong untuk memiliki literasi digital yang memadai agar mampu menyaring informasi, menangkal berita bohong, serta terlindung dari konten negatif, kekerasan digital, dan kejahatan siber.
Selain itu, pelindungan data pribadi menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Kesadaran akan keamanan digital diharapkan dapat menciptakan ruang daring yang aman, sehat, dan edukatif bagi seluruh warga sekolah.
Secara keseluruhan, penerbitan kebijakan ini merupakan langkah konkret Kemendikdasmen dalam membangun ekosistem sekolah yang aman dan nyaman melalui pendekatan yang humanis, komprehensif, serta partisipatif. Dengan demikian, sekolah dapat berfungsi sebagai ruang tumbuh yang memuliakan setiap individu dan mendukung lahirnya generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Penulis: Eka | Penyunting: Putra