Kemendikdasmen Mulai Terapkan E-Ijazah di 2025: Ini Alasan dan Mekanismenya - Guruinovatif.id

Diterbitkan 28 Apr 2025

Kemendikdasmen Mulai Terapkan E-Ijazah di 2025: Ini Alasan dan Mekanismenya

Kemendikdasmen akan mulai menerbitkan e-ijazah di tahun 2025 untuk pendidikan dasar dan menengah. Simak alasan, persiapan satuan pendidikan, dan tahapan mekanisme penerbitannya dalam artikel ini!

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
796x
Bagikan

Tersiar kabar bahwa mulai tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan ijazah digital atau e-ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Apa alasan dibalik penerbitan e-ijazah ini? Simak pembahasannya dalam artikel ini sampai akhir!

Upaya Mewujudkan Permendikbudristek No 58 Tahun 2024

Kemendikdasmen berupaya untuk mewujudkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah yang terkandung pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketiga prinsip utama tersebut adalah:

  • validitas,

  • akurasi, dan

  • legalitas.

Sayangnya meskipun regulasi ini telah ada, ternyata setiap tahun masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mendorong langkah transformasi digital dalam pendidikan, salah satunya dengan penerapan e-ijazah.

Upaya ini diambil Kemendikdasmen untuk memastikan proses administrasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar terbaru. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat keamanan dokumen, serta memudahkan akses bagi siswa.

Hal ini menjadi langkah untuk mendukung seluruh sekolah jenjang dasar dan menengah agar dapat mengelola dokumen kelulusan secara lebih modern, transparan, dan memenuhi tiga prinsip utama penerbitan ijazah.

Baca juga:
Belum Setahun Berjalan, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Akan Dikembalikan

Apa yang Perlu Disiapkan Satuan Pendidikan untuk Menerbitkan Ijazah Digital?

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari detiknews, satuan pendidikan yang ingin menerbitkan ijazah digital atau e-ijazah perlu melakukan hal berikut ini:

Kemendikdasmen Mulai Terapkan E-Ijazah di 2025: Ini Alasan dan MekanismenyaE-ijazah diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi siswa (Gambar: Unsplash/Husniati Salma)

Mekanisme Penerbitan E-Ijazah Tahun 2025

Mengutip dari laman tirto.id, ada 10 tahapan alur penerbitan e-ijazah yang akan mulai diterapkan di tahun 2025, yakni:

  1. Satuan pendidikan memastikan data siswa tingkat akhir sudah valid (identitas, NISN, dan data kependudukan).

  2. Dinas Pendidikan/Kementerian memastikan satuan pendidikan telah terakreditasi. Jika belum, ditetapkan sekolah induk untuk penerbitan ijazah.

  3. Pusdatin menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data valid.

  4. Kepala Sekolah menetapkan kelulusan melalui Surat Keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

  5. Sekolah mengunduh, menandatangani, dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti validasi data siswa sebagai penerima ijazah.

  6. Dinas Pendidikan, satuan kerja Kementerian (untuk SPK), atau Atase Pendidikan (untuk SILN dan luar negeri) menyetujui-disetujui SPTJM.

  7. Sekolah mengakses sistem untuk memeroleh Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk tiap siswa.

  8. Sekolah mengunduh (download) format e-ijazah serta menyisipkan foto siswa/pemilik ijazah.

  9. Kepala sekolah menandatangani ijazah secara basah atau secara elektronik dengan tanda tangan dan stempel tersertifikasi.

  10. Sekolah menyerahkan ijazah digital kepada siswa. Untuk ijazah dengan tanda tangan elektronik, disertakan juga salinan dokumen digital.

Baca juga:
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Akan Segera Dibuka! Guru Lulusan PPG Bisa Ikut Daftar

Ada catatan penting terkait penggunaan tanda tangan dan stempel dalam pengesahan ijazah.

Jika dalam ijazah menggunakan tanda tangan basah, maka wajib diberikan stempel sekolah. Namun, jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, maka tidak wajib menggunakan stempel.

Sekolah yang memberikan ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, juga wajib memberikan salinan dokumen elektronik kepada pemiliknya atau siswa. Agar validitas tetap terjaga dan memudahkan akses dokumen kelulusan dalam format digital.

Referensi:
Kemendikdasmen Dorong Digitalisasi Ijazah untuk Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan
Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Mulai Tahun 2025
Pemerintah Terbitkan Ijazah Digital Tahun 2025? Simak Aturannya
Serba-Serbi Ijazah Digital Mulai Tahun Ini, Cek Infornya!


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Mendapat 1jt dengan Afiliasi GuruInovatif !
1 min
GuruInovatif.id Hadir dalam GESS Asia 2022
2 min
Mulai Juli 2023 Tes Calistung Masuk SD akan Ditiadakan
2 min
Webinar GuruInovatif.id Bersama Sekjen GTK Kemendikbud Sukses Dihadiri Ribuan Guru
1 min
Guru Inovatif Class Kedua Berjalan Lancar dan Meriah!
2 min
Kemendikdasmen Teken MoU dengan KLH Mengenai Pendidikan Ramah Lingkungan
3 min
Komunitas