Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat pernyataan bahwa setiap sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa dan siswi. Hal itu dipertegas oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Strandar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), ia menjelaskan bahwa setiap sekolah hingga pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Apakah Pramuka Benar akan Dihapus? Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan bahwa peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka. Pada dasarnya, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka tetapi menguatkan peraturan perundang dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
Pramuka Tetap Wajib tetapi Sukarela Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menekankan pentingnya kegiatan Pramuka bagi setiap anak di sekolah. Dalam hal ini sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler bagi siswa dan siswi yang berminat.
Baca juga: Pramuka sebagai Pilar Pendidikan Karakter Generasi Penerus Indonesia
Namun, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela (tidak wajib). Sifat sukarela ini mengacu pada undang-undang yaitu UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Dengan begitu, sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Ilustrasi pramuka di sekolah (Gambar: Pexels/cottonbro studio) Kegiatan Kemah dalam Pramuka Menjadi Tidak Wajib Revisi peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga mengubah bagian tentang Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok. Sebelumnya, model ini mewajibkan kegiatan perkemahan, namun kini telah diubah menjadi opsional. Meskipun demikian, satuan pendidikan masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan jika diinginkan.
Ada tiga model dalam Pendidikan Kepramukaan, yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok sebelumnya memerlukan kegiatan perkemahan sebagai bagian dari kurikulum yang dijalankan setahun sekali dan dinilai secara umum. Model Aktualisasi melibatkan penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas, dilakukan secara terjadwal, rutin, dan mendapat penilaian resmi. Sementara Model Reguler adalah kegiatan sukarela yang didasarkan pada minat peserta didik, dijalankan di gugus depan.
Baca juga: Pendidikan Karakter: Membangun Fondasi Moral dan Etika untuk Masyarakat yang Lebih Baik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi menegaskan akan menyediakan pedoman yang lebih jelas mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan segera dirilis sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Mereka menegaskan bahwa setiap sekolah tetap harus menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan yang tidak mengalami perubahan dari kurikulum sebelumnya.
Referensi: Aturan Baru Menteri Nadiem: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib bagi Siswa Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Kemendikbudristek: Pramuka ekstrakurikuler wajib disediakan sekolah Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah
Belajar dimana saja dan kapan pun dengan online course GuruInovatif.id ! Akses beragam pilihan topik âtuk tingkatkan kompetensi mengajar hingga skill digital Anda sesuai kebutuhan guru abad 21!
Penulis: Francois Rynasher Mamarimbing | Penyunting: Putra