Pemimpin pendidikan memiliki peran penting yang dapat memengaruhi iklim, sikap, perilaku, dan reputasi sekolah mereka. Mereka menjadi landasan agar komunitas belajar di sekolah dapat berfungsi dan berkembang. Dengan kepemimpinan yang baik, sekolah akan menjadi inkubator pembelajaran yang efektif, tempat di mana siswa tak hanya dididik tetapi juga ditantang, dipupuk, dan didorong.
Sebaliknya, jika keterampilan pemimpin sekolah buruk, dapat menyebabkan tujuan pendidikan tidak dapat diraih. Ketika sekolah tidak memiliki fondasi dan arah atau tujuan yang kuat, dapat menghambat proses pembelajaran serta menyebabkan kualitas lulusan siswa yang rendah dan dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia negeri di masa depan.
Program yang Menyasar Transformasi dan Penguatan Manajemen Sekolah
Untuk mewujudkan transformasi beserta penguatan mutu pendidikan negeri, Kementerian Pendidikan Menengah dan Dasar (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah atau disingkat PKS pada Senin (23/6/2025) yang lalu.
Program baru dari Kemendikdasmen ini merupakan salah satu langkah untuk mendukung asta cita keempat pemerintah yang memiliki tujuan dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, program ini dirancang untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah, bakal calon pengawas sekolah, serta menguatkan dan mengembangkan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan kepala tenaga kependidikan. Oleh karena itu program ini digadang-gadang merupakan bagian dari transformasi besar di bidang manajemen sekolah.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen turut menyampaikan, melalui program ini, penugasan kepala sekolah dapat dilakukan secara meritokrasi (penilaian berdasarkan kinerja), akuntabel, dan kolaboratif.
Baca juga:
4 Tahap Computational Thinking: Strategi Efektif Melatih Berpikir Sistematis
Metode Pelaksanaan dan Materi Program Kepemimpinan Sekolah
Nunuk juga melanjutkan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara daring dan luring dengan total jumlah 110 jam pelajaran (JP) atau setara 16 hari. Dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:
Pihak-pihak yang dilatih akan didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis atau Lembaga Pengembangan Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Materi yang akan dipelajari dalam program pelatihan ini meliputi:
kebijakan pendidikan nasional ataupun daerah,
mengelola sekolah,
kewirausahaan sekolah,
supervisi akademik,
menyusun rencana proyek transformasi kepemimpinan sekolah, hingga
menganalisis kebutuhan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Konferensi pers saat peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah (Gambar: YouTube/KEMDIKDASMEN)Program untuk Mempersiapkan Pemimpin Sekolah yang Cakap
Selaras dengan tujuan program ini, Nunuk juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah. “Harapannya dengan akselerasi melalui Permendikdasmen Nomor 7 ini, kekosongan kepala sekolah yang jumlahnya lebih dari 50 ribu dapat segera terisi,” ujar Nunuk.
Dari data yang berhasil diperoleh dari Kemendikdasmen, terdapat 40.072 dari 184.954 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Sebanyak 26.909 sekolah di antaranya dipimpin pelaksana tugas kepala sekolah yang ditugaskan dinas pendidikan. Sedangkan 13.163 sekolah lainnya sama sekali tidak memiliki kepala sekolah.
Mengutip dari Kompas.id, tahun 2025 membutuhkan 50.971 kepala sekolah. Angka ini diperoleh dari jumlah sekolah tanpa kepala sekolah ditambah 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun di tahun ini.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, syarat yang mewajibkan tiap guru yang akan menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak telah dihapus.
Kini, persyaratan guru untuk menjadi kepala sekolah antara lain:
menyelesaikan pendidikan min. sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
berusia maks. 56 tahun saat ditunjuk sebagai kepala sekolah,
memiliki sertifikat pendidik,
memiliki pangkat paling rendah golongan III/C bagi guru PNS,
memiliki jenjang jabatan min. guru ahli pertama bagi guru berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun,
memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama 2 tahun,
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat,
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Jika suatu sekolah tidak tersedia bakal calon kepala sekolah dengan kualifikasi PNS dan PPPK pada persyaratan diatas, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan bakal calon kepala sekolah dengan syarat berikut:
Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
Guru PPPK dengan pengalaman jabatan sebagai guru paling sedikit 4 tahun.
Baca juga:
Peran Krusial Manajemen Sekolah dalam Menciptakan Lingkungan Belajar yang Berkualitas
Membutuhkan Dukungan Lintas Sektor
Program Kepemimpinan Sekolah menjadi langkah strategis dalam rangka menyiapkan kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga kependidikan yang tangguh dan adaptif. Keberlangsungan program ini tentunya membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena transformasi pendidikan membutuhkan komitmen serta sinergi bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menganggap, Program Kepemimpinan Sekolah ini perlu didukung pemerintah daerah dengan mempercepat pemerataan distribusi guru. Agar mendorong percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kita harus melakukan percepatan untuk mengisi kekosongan itu di sejumlah satuan pemdidikan karena kalau tidak kita atas, proses pembelajaran di satuan pendidikan akan terhambat,” pungkas Hetifah.
Referensi:
Dukungan Penuh Pemangku Kepentingan dalam Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah
Pemerintah Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Program Kepemimpinan Sekolah untuk Menjawab Krisis Kepala Sekolah
RI Kekurangan 50 Ribuan kepala Sekolah, Kemendikdasmen: Mengkhawatirkan!
Penulis: Eka | Penyunting: Putra