Beberapa waktu belakangan ini, publik Indonesia tengah dihebohkan oleh perbincangan hangat seputar rencana aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Seiring dengan maraknya perdebatan di media sosial dan forum diskusi, muncul beragam pendapat yang memperlihatkan adanya pro dan kontra terkait masalah ini. Dalam hal ini, apakah ada perubahan mengenai aturan seragam sekolah? Yuk, simak baik-baik artikel ini Bapak dan Ibu guru!
Pro dan Kontra Kebijakan Kemendikbudristek Direktur Program Institut Jakarta, Agung Nugroho, mengkritik keras keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait perombakan seragam sekolah bagi peserta didik sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Agung menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa Nadiem tampaknya lebih tertarik pada aspek komersial daripada perbaikan substansial dalam sistem pendidikan. Baginya, upaya mengubah seragam sekolah tidak seharusnya menjadi fokus utama dalam memperbaiki kualitas pendidikan, yang seharusnya lebih mengutamakan peningkatan akses, kualitas guru, relevansi kurikulum, serta fasilitas dan infrastruktur pendidikan.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Cair di Pertengahan April!
Selanjutnya, Agung juga mempertanyakan alasan di balik perombakan seragam sekolah yang disebutkan Nadiem untuk menanamkan nasionalisme dan kedisiplinan. Menurutnya, nilai-nilai tersebut seharusnya ditanamkan melalui tindakan nyata dalam pendidikan, bukan melalui perubahan seragam. Dia juga menilai bahwa Nadiem mungkin menggunakan nasionalisme sebagai dalih untuk mengenakan kebijakan seragam sekolah baru. Agung menyoroti bahwa pendidikan Indonesia masih dihadapkan pada berbagai masalah yang belum terselesaikan, dan seorang Mendikbud seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian masalah-masalah tersebut ketimbang fokus pada kebijakan seragam sekolah.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan seragam baru yang resmi dikeluarkan untuk tahun 2024. Penetapan mengenai seragam sekolah masih tetap mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang saat ini masih berlaku. Meskipun demikian, perhatian terbaru dalam ranah kebijakan pendidikan lebih difokuskan pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan di Indonesia, yang telah diatur dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Namun, dalam konteks seragam sekolah, prinsip-prinsip yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku. Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sekolah dilarang membuat aturan seragam yang memberatkan orang tua atau wali siswa.
Ilustrasi seragam sekolah di Indonesia Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Terbaru Aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, spesifikasi seragam nasional untuk siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA telah dijelaskan secara rinci, seperti:
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu. Selain itu, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 juga menegaskan penggunaan seragam nasional minimal pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Saat upacara, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi. Di samping itu, seragam pramuka juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi, termasuk model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Baca juga: Mengenal 8 Standar Pendidikan Nasional: Pedoman untuk Keseragaman Mutu Pendidikan
Meskipun demikian, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri, termasuk motif dan hari penggunaan. Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa aturan seragam tersebut tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial. Pemerintah, melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menegaskan bahwa pembelian seragam baru atau pemakaian pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua, melainkan harus berdasarkan pilihan mereka. Dengan demikian, meskipun terdapat ketentuan khusus dalam Permendikbudristek, prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, dan penghargaan terhadap keberagaman tetap menjadi landasan dalam aturan seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.
Referensi: Adakah Perubahan Aturan Seragam Sekolah 2024? Baca Sampai Tuntas, Menteri Nadiem Makarim Tegaskan Hal Ini Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ini Ketentuan Nadiem Ibu Bapak Orang Tua Murid Harap Tenang, Ini 4 Jenis dan Model SERAGAM SEKOLAH SD, SMP, SMA yang Ditetapkan Nadiem, Ternyata Masih⦠Nadiem Makarim Dikritik Sebagai Penjual Seragam Sekolah, Bukan Mendikbudristek
Belajar dimana saja dan kapan pun dengan online course GuruInovatif.id! Akses beragam pilihan topik âtuk tingkatkan kompetensi mengajar hingga skill digital Anda sesuai kebutuhan guru abad 21!
Penulis: Francois Rynasher Mamarimbing | Penyunting; Putra