Kemendikdasmen Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB, Inilah Isi Perubahannya! - Guruinovatif.id

Diterbitkan 05 Feb 2025

Kemendikdasmen Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB, Inilah Isi Perubahannya!

Artikel ini akan membahas mengenai keputusan Kemendikdasmen untuk mengganti sistem PPDB menjadi SPMB. Jalur penerimaan siswa dalam sistem baru ini tetap sama dengan sistem sebelumnya, namun terdapat beberapa perubahan yang patut Anda cermati.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
32x
Bagikan

Penerimaan siswa didik baru menjadi topik yang akan menarik perhatian masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun. Karena alur mekanisme proses seleksi yang menyertai, mulai dari sistem zonasi hingga transparansi penerimaan kerap menjadi perbincangan publik.

Permasalahan inilah yang sedang diupayakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyelesaikan hal ini. Di tahun 2025, Kemendikdasmen akhirnya mengumumkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem penerimaan siswa yang baru ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Apa Saja Perubahan dalam SPMB?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa perubahan proses seleksi ini merupakan bentuk perbaikan dan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Karena di masa PPDB diberlakukan, muncul berbagai masalah seperti ketimpangan kuota daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi karena jauhnya jarak dari rumah ke sekolah.

Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, SPMB diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul pada penerapan PPDB. Perubahan ini tak hanya dilakukan secara sepihak, namun telah melibatkan proses mendengarkan masukan dari berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, hingga masyarakat umum.

Baca juga:
Kemendikdasmen Rilis Aplikasi Pengganti PMM Demi Meningkatkan Layanan Pendidikan yang Bermutu

Berdasarkan sumber yang diambil dari ANTARA, SPMB akan tetap mempertahankan empat jalur utama yang sudah diterapkan sebelumnya. Namun, akan ada perubahan sebagai berikut:

1. Jalur sistem zonasi diubah menjadi sistem domisili

Salah satu perubahan yang memancing perhatian publik dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan digantikan dengan sistem domisili.

Maksudnya, sistem penerimaan zonasi didasarkan pada cakupan wilayah tempat tinggal siswa dan lokasi sekolah dinilai banyak kelemahan, seperti adanya potensi pemalsuan alamat dengan membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Maka, dengan sistem domisili, seleksi dan penerimaan siswa akan dititikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tanpa bergantung pada data KK.

Harapannya, sistem ini dapat mengurangi praktik kecurangan dalam sistem zonasi. Karena sistem domisili akan didukung oleh teknologi yang canggih untuk menentukan lokasi siswa dengan akurat.

Kemendikdasmen Resmi Mengganti PPDB Menjadi SPMB, Inilah Isi Perubahannya!Ilustrasi orang tua mengantar anaknya pergi ke sekolah (Gambar: Canva/Odua Images)

2. Perluasan jalur afirmasi dan PPDB bersama

Jalur afirmasi diperuntukkan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan siswa penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan agar membuka akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memeroleh pendidikan yang berkualitas. Sehingga, kesenjangan pendidikan antara siwa dari berbagai latar belakang ekonomi dapat menghilang.

3. Perluasan jalur prestasi

Jalur penerimaan siswa berdasarkan prestasi akan tetap mempertahankan dua kategori utama, yakni prestasi akademik yang berdasar pada nilai rapor dan prestasi non-akademik.

Jika dalam sistem penerimaan sebelumnya jalur prestasi non-akademik hanya menilai pencapaian di bidang olahraga dan seni, maka dalam SPMB ditambahkan prestasi non-akademik di bidang kepemimpinan. Sehingga, siswa yang aktif dalam berorganisasi (OSIS, Pramuka, dsb.), dapat mendaftar melalui jalur prestasi ini.

4. Jalur mutasi

Jalur penerimaan ini berkenaan dengan orang tua siswa yang sering berpindah-pindah karena penugasan kerja. Hal ini juga mencakup bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Baca juga:
Peran Tripusat Pendidikan dalam Menciptakan Pendidikan Inklusif

5. Perbedaan persentase SPMB

Kuota penerimaan siswa dari berbagai jalur penerimaan akan mengalami perubahan seperti berikut:

  1. SPMB jenjang SD Kuota jalur domisili akan tetap minimal 70%, karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.

  2. SPMB jenjang SMP Kuota SPMB jalur domisili minimal 40%, sedangkan persentase jalur afirmasi minimal 20%. Untuk kuota jalur prestasi, minimal 25%.

  3. SPMB jenjang SMA Kuota SPMB jalur domisili, afirmasi, dan prestasi minimal 30%. Sedangkan untuk jalur mutasi persentasenya sama seperti sistem yang sebelumnya atau 5%.

SPMB menjadi sistem seleksi penerimaan siswa yang sudah disetujui secara substansi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mendikdasmen menyatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Meskipun SPMB akan menggantikan PPDB, prinsip utama seperti pemerataan akses pendidikan dan memberikan kesempatan akses belajar untuk seluruh siswa akan tetap menjadi prioritas.

Keefektifan sistem SPMB ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan dan kesiapan serta kolaborasi semua pihak dalam beradaptasi dengan kebijakan yang baru.

Mari berpartisipasi dalam mewujudkan sinergi tripusat pendidikan bersama Guruinovatif.id dengan mengajak anak dan peserta didik Anda untuk mengikuti program ELA.

Dapatkan data mengenai kondisi dan kebutuhan pendidikan anak/peserta didik secara mudah, cepat, dan akurat!

Kenali & temukan potensi peserta didik atau siswa di sekolah dengan asesmen diagnostik unggul Entry Level Assessmnet (ELA)

Konsultasi ELA untuk Satuan Pendidikan

Referensi:
4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-Akademik Ditambah
5 Hal Pembentukan SPMB, Benarkah Pengganti 100 Persen PPDB?
Apa Beda PPDB dan SPMB? Ini Perubahan Penerimaan Murid Baru di Tahun 2025
PPDB Berubah Jadi SPMB, Berikut Aturannya yang Baru


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Reportase Sepekan Kegiatan GuruInovatif.id Juli 2022
56 sec
GuruInovatif.id Luncurkan Platform KampusInovatif.id untuk Mendukung Pengembangan Skill Mahasiswa

kampus inovatif

Nov 01, 2023
1 min
Gebrakan Awal Tahun dari MenPAN RB, Jabatan Guru di Sederhanakan Satu Posisi Saja!
3 min
Seleksi CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 Diselenggarakan di 35 Lokasi
1 min
SKB 4 Menteri Atur Jam Belajar PTM
2 min
Kabar Gembira! Guru Terima 2 Tunjangan Sebelum Lebaran
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar