Pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Peraturan ini mengatur penyederhanaan jabatan guru dengan beberapa alasan. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
Peraturan yang Mengatur Penyederhanaan dan Penataan Posisi Guru
Mengutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur 2 bentuk penyederhanaan dan penataan posisi guru, yakni:
1. Bentuk regulasi
Penyederhanaan jumlah regulasi Jabatan Fungsional (JF) dalam lingkup binaan yang sama (sektor pemerintahan) dalam satu PermenPANRB.
2. Bentuk substansi
Penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi.
Melalui Pasal 8 Ayat (1), peraturan ini juga menjelaskan pejabat Fungsional Guru dapat diberi penugasan sebagai berikut:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Pendamping Satuan Pendidikan;
- Pendidik pada jalur pendidikan non-formal; dan
- Peran lain yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional Guru
Menurut Pasal 1 dalam PermenPAN RB No. 21 Tahun 2024, Jabatan Fungsional memiliki pengertian sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Baca juga:
Pahami Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Ini Sebelum Mengakses Sistem Pengelolaan Kinerja Terbaru
Sedangkan Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan ruang linkgup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didi pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5 Alasan Terhadap Penyederhanaan Jabatan Fungsional Guru
Penyederhanaan JF ini dilakukan karena:
1. Menghilangkan dikotomi
Menghilangkan adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal.
2. Menghilangkan kesenjangan
Menghilangkan kesenjangan antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal dalam hal:
- Kesejahteraan;
- Penghargaan;
- Perlindungan, dan
- Pengembangan kompetensi.
3. Sejalan dengan transformasi ASN
Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat Jabatan Fungsional (JF) tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN.
Penyederhanaan jabatan guru selaras dengan arah transformasi ASN (Gambar: Canva/Odua Images)4. Memberikan layanan pendidikan yang sederhana dan efisien
Fleksibilitas pengelolaan keempat Jabatan Fungsional ke dalam satu jabatan fungsional, sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana dan efisien.
5. Pembinaan karier yang lebih agile
Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Contoh: perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan Penilik ataupun guru ke Pengawas Sekolah, tidak lagi memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, melainkan melalui proses penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
Baca juga:
Mengenal 3 Pilar Konsep Deep Learning dalam Pendidikan
Ketentuan Tugas Peralihan
Pasal 23 Ayat (1) dan (2) pada peraturan tersebut, menjelaskan lebih rinci mengenai peralihan tugas dari JF guru yang akan berlaku antara lain:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK memulai penyesuaian Jabatan Fungsional setelah Peraturan Menteri ini berlaku dengan batas waktu paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan rincian:
- Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
- Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah ahli muda, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya.
2. PPK memberikan penugasan JF guru
PPK selanjutnya dapat memberikan penugasan terhadap JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru yang sebelumnya menduduki JF Pengawas Sekolah dan Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan. JF Pengawas Sekolah menerima penugasan pada pendidikan formal, sedangkan JF Penilik menerima penugasan pada pendidikan non formal.
- Guru yang sebelumnya menduduki JF Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal.
Pasal 23 Ayat (3) juga memberikan instruksi kepada Kemendikdasmen untuk melakukan sertifikasi terhadap guru yang sebelumnya menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya PermenPAN RB ini.
Semoga peraturan ini dapat memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan, sehingga dapat menciptakan efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Penulis: Eka | Penyunting: Putra