Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, setiap guru ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tahun 2024, penetapan hari raya lebaran akan dilaksanakan sekitar tanggal 10 April 2024. Momen ini cukup ditunggu-tunggu dalam proses pencairan THR. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tunjangan hari raya akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 M. Apabila proses pencairan THR sesuai dengan rencana akan cair pada awal April ini.
Selain tunjangan hari raya (THR), angin segar turut dihembuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal ini atas keputusan dalam menetapkan tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Proses pencairan TPG triwulan pertama akan dilaksanakan pada awal April 2024.
Tunjangan Hari Raya (THR) Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum lebaran 1445 H. Tunjangan ini dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun sekali. Pada tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) diharapkan dapat cair sebelum tanggal 10 April 2024. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2024, THR akan cair 100% sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pencairan THR sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur! Segera Persiapkan Berkas-Berkas Berikut Ini!
Tunjangan hari raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerima tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2, sebagai berikut:
Aparatur Negara Pensiunan Penerima Pensiun Penerima Tunjangan Diluar kriteria tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Hal ini termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tunjangan kedua yang diperoleh oleh guru yaitu tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu cara pemerintah Indonesia memberikan apresiasi terhadap dedikasi untuk guru berupa tunjangan tersebut. Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi setiap guru untuk terus meningkatkan kualitasnya dalam menunaikan tugas pendidikan. Tunjangan ini berupa uang yang akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima TPG.
Pencairan TPG dilaksanakan dalam 4 triwulan dalam satu tahun, sehingga disalurkan setiap tiga bulan sekali. Proses pencairan TPG triwulan pertama akan dilaksanakan pada awal April 2024, dengan sinkronisasi data mulai pada 31 Maret 2024. Penerima tunjangan profesi guru tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 2, sebagai berikut:
Memiliki sertifikat pendidik. Memiliki status sebagai pegawai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik". Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Setiap guru diluar kriteria tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.
Baca juga: Pendidikan Profesi Guru 2024 Telah Dibuka!
Sebelum lebaran dapat dipastikan bagi setiap guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG akan mendapatkan dua tunjangan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 H yaitu THR dan TPG triwulan pertama. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi kepada seluruh guru mengenai tunjangan apa saja yang didapatkan sebelum lebaran. Semoga tunjangan yang diperoleh sesuai dengan rencana dan tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Referensi: Dibayar 100%, Ini Daftar Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS, Guru & Dosen Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Ini Besaran dan Syarat Pencairannya
Dapatkan pelatihan privat di sekolah Anda untuk meningkatkan kualitas akademik guru dan akademik sekolah bersama trainer pilihan. Waktu dan tempat sesuai pilihan Anda! Konsultasi GRATIS!
Penulis: Apheela Leony Nusantari Putri | Penyunting: Putra