Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menetapkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah kembali dibuka 100%. SKB ini disetujui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi (Mendikbudristek),Menteri Agama (Menag),Menteri Kesehatan (Menkes),dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pelaksanaan PTM ini disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK),serta masyarakat lansia.
Ketentuan PTM Menurut SKB 4 Menteri
1. Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi PTK >80% dan lansia >60% maka wajib untuk melaksanakan PTM 100% setiap hari sesuai Jam Pelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Untuk capaian vaksinasi PTK <80% dan lansia <60%, pelaksanaan PTM tetap 100% setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 JP.
2. Wilayah PPKM Level 3
Untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3, dengan capaian vaksinasi PTK >80% dan lansia >60% maka wajib untuk melaksanakan PTM 100% setiap hari sesuai Jam Pelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Untuk capaian vaksinasi PTK <80% dan lansia <60%, pelaksanaan PTM tetap 50% setiap hari secara bergantian dengan mode pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
3. Wilayah PPKM Level 4
Sedangkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 dengan capaian vaksinasi PTK >80% dan lansia >60%, pelaksanaan PTM tetap 50% setiap hari secara bergantian dengan mode pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Jika capaian vaksinasi PTK <80% dan lansia <60%, maka pembelajaran dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
4. Wilayah dengan Kondisi Geografis Terpencil
Bila satuan pendidik berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil, pembelajaran dilakukan secara PTM 100% dengan kapasitas 100% sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021.
Suharti selaku Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek mengatakan bahwa aturan ini dibuat dan disesuaikan berdasarkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. Selain itu SKB 4 Menteri ini harus dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan PTM serta Pemda tidak dapat menambah pengaturan atau persyaratan lainnya.
Kegiatan Ekskul, Olahraga, dan Kantin Di Buka Kembali
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan kembali dengan syarat harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka. Kantin dapat beroperasi kembali dengan kapasitas maksimal 75% di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3. Jika berada di wilayah PPKM level 4, maka kapasitas maksimal hanya 50%. Tentu saja pengelolaan kantin ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Bagi pedagang makanan dan minuman di luar pagar wajib berkoordinasi dengan pihak Satuan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu aktivitas berdagang diperbolehkan dengan menerapkan prokes yang ketat.
Orang Tua/Wali Boleh Memilih PTM atau PJJ
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih anaknya ikut PTM atau PJJ. Jika memilih PJJ, orang tua/wali wajib menyerahkan surat keterangan sehat anaknya dari dokter.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan pembelajaran serta melakukan pengawasan epidmiologis.
Jika terbukti melakukan pelanggaran prokes saat pelaksanaan PTM, akan diberikan sanksi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kemenag provinsi/kabupaten/kota.
Skenario Kasus Positif
Bila nanti ditemukan kasus positif dengan angka >5% dan terjadi klaster penularan, PTM akan dihentikan selama 10 x 24 jam. Akan tetapi, jika setelah dilakukan pengawasan, evaluasi dan dinyatakan bukan klaster penularan serta konfirmasi positif <5% PTM akan dihentikan sementara dan terbatas pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi positif dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.