Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 untuk memperjelas status pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada KepmenPANRB ini, guru honorer atau guru non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyatakan, “Keputusan ini—KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025—mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya.” Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan dan menata pegawai non-ASN; memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Masa Kerja dan Upah Pegawai PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK Paruh Waktu mempunyai aturan masa kerja yang ditetapkan setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Baca juga:
Aspek dan Prinsip Pembelajaran Berdiferensiasi yang Harus Guru Ketahui
Pegawai PPPK Paruh Waktu juga akan melakukan evaluasi kinerja secara triwulan dan tahunan yang mengacu pada pencapaian. Sehingga, hasil dari evaluasi kan menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang kerja atau diangkat menjadi PPPK.
Pihak yang dapat mengevaluasi dan mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengangkatan tersebut dilakukan dengan tahapan:
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada KemenPANRB;
MenPANRB menetetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah;
Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan;
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPk dari MenPANRB;
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk upah, pegawai PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah serta diberikan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Guru menjadi salah satu profesi yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 (Gambar: Unsplash/Mufid Majnun)Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, tidak semua pegawai honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena 2 kriteria utama pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu meliputi:
pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2025, namun tidak lulus;
pegawai honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga:
Resmi! Inilah Keputusan 3 Menteri Terkait Kegiatan Belajar di Bulan Puasa Tahun 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan sebagai berikut:
Guru dan Tenaga Kependidikan;
Tenaga Kesehatan;
Tenaga Teknis;
Pengelola Umum Operasional;
Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; dan
Penata Layanan Operasional.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah teradat di database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi:
Apa itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian dan Gaji
Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Ini PDF-nya!
Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menurut SK Menpan RB No.16/2025
Penulis: Eka | Penyunting: Putra