Saat ini, pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat dari beragam latar belakang pendidikan dan keahlian berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi yang diinginkan dalam instansi pemerintah. Pemerintah memberi kabar bahwa akan dibukanya pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Berikut ini kami berikan informasi lengkap tentang pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 serta syarat-syarat yang harus Anda penuhi.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus ASN?
Jadwal CPNS 2023 Pemaparan jadwal seleksi CPNS 2023 terbaru yang telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Kuota pendaftaran CPNS 2023 adalah 20% dari total formasi ASN yang dibuka tahun ini, yaitu sekitar 206.150 formasi. Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023, diantaranya:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023 Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023 Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023 Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023 Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023 Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023 Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023 Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023 Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023 Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023 Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023 Pemetaan titik lokasi SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023 Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB): 1-6 Desember 2023 Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023 Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember -2 Januari 2023 Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari Masa sanggah: 11-13 Januari Jawab sanggah: 11-17 Januari Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2023 Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2023 Baca juga: Pendaftaran CASN 2023
Jadwal PPPK 2023 Sumber gambar: Merdeka.com Selanjutnya, pemaparan jadwal seleksi PPPK 2023 terbaru yang telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Kuota pendaftaran PPPK 2023 adalah 80% dari total formasi ASN yang dibuka tahun ini, yaitu sekitar 824.601 formasi. Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023, diantaranya:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023 Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023 Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023 Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023 Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023 Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023 Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023 Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023 Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023 Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023 Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023 Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember-12 Januari 2023 Usul Penetapan NI PPPK: 20 Februari-20 Maret 2023 Baca juga: Persiapan Tes PPPK
Syarat CPNS dan PPPK 2023 Sumber gambar: Merdeka.com Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui jika Anda tertarik untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK. Berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, antara lain:
Membuat akun SSCASN di situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan mengisi data diri, email, password, dan kode captcha. Kemudian, mengkonfirmasi akun melalui email yang didaftarkan. Login ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan akun yang telah dibuat. Mengisi data pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja sesuai dengan form yang tersedia.Memilih instansi dan jabatan yang diinginkan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pelamar dapat memilih maksimal tiga instansi dan satu jabatan untuk setiap instansi. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta oleh instansi yang dipilih. Dokumen persyaratan secara umum adalah sebagai berikut:Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan Fotokopi atau scan KTP elektronik Salinan akta kelahiran Salinan surat keterangan Pas foto formal CV atau daftar riwayat hidup Surat pernyataan penempatan di mana pun Dokumen lain yang relevan dengan formasi yang dilamar, seperti sertifikat keahlian, surat keterangan kerja, dll. Menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengklik tombol âdaftarâ pada halaman akhir. Pelamar akan mendapatkan nomor registrasi dan kartu peserta seleksi yang dapat dicetak atau disimpan. Sumber:
Pendaftaran CPNS 2023
Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
ASN Karier
Jadwal terbaru CPNS dan PPK 2023
Penulis: Hilman | Penyunting: Putra