Resmi Tidak Ganti Kurikulum! Inilah Isi Lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 - Guruinovatif.id

Diterbitkan 30 Jul 2025

Resmi Tidak Ganti Kurikulum! Inilah Isi Lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 resmi terbit! Tak ada pergantian kurikulum, namun menambahkan pendekatan deep learning, mata pelajaran koding & AI, serta penyesuaian kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Simak info lengkapnya di sini.

Dunia Pendidikan

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
799x
Bagikan

Pergantian menteri pendidikan menjadi salah satu momen yang membuat pengajar dan satuan pendidikan merasakan perasaan campur aduk. Di satu sisi, kita mengharapkan kebijakan yang dapat mendukung atau meningkatkan kualitas pendidikan negeri. Tetapi terdapat perasaan was-was juga jika terdapat kebijakan yang mengubah seluruh aktivitas pembelajaran yang telah diberlakukan sebelumnya.

Namun kegalauan yang dirasakan itu akhirnya terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Apa saja isi dari Permendikdasmen No. 13 tersebut? Apakah pergantian kurikulum kembali dilakukan? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai tuntas.

Perubahan untuk Mengoptimalkan Sistem Pendidikan yang Berlaku

Tanggal 15 Juli 2025 menjadi momen yang menjawab kegelisahan guru dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut pemerintah resmi mengumumkan peraturan mengenai kurikulum yang akan berlaku.

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 memberitahu secara gamblang bahwa selain menetapkan kurikulum yang akan diterapkan, juga menjelaskan beberapa perubahan berdasarkan kajian dan kesepakatan yang dirumuskan oleh tim ahli.

Salah satu perubahan tersebut adalah penjelasan terkait kerangka dasar kurikulum yang harus memuat:

  • tujuan;

  • prinsip;

  • landasan filofis;

  • landasan sosiologis;

  • landasan psikopedagogis; dan

  • pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).

Peraturan ini juga menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Sehingga, prosesn pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Pemilihan kurikulum yang akan diterapkan dapat menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga:
Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia: Transformasi Menuju Pendidikan yang Lebih Berkualitas

Pendekatan Deep Learning sebagai Penguatan Kualitas Belajar

Pendekatan deep learning menjadi salah satu komponen yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan. Karena pendekatan ini telah resmi menjadi bagian dari proses penguatan kualitas kegiatan belajar mengajar.

Harapannya peserta didik tidak hanya sekadar menghafal saja, namun memahami konsep atau materi ajar secara menyeluruh, meningkatkan keterampilan berpikir kritis, serta menumbuhkan kemampuan reflektif dalam proses belajar. Sehingga, mereka dapat mengonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.

Dengan menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam, guru dapat memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan.

Guru juga diharapkan dapat keluar dari zona nyaman dan mau untuk mencoba berbagai metode pembelajaran yang berpusat pada siswa.

Resmi Tidak Ganti Kurikulum! Inilah Isi Lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025Pembelajaran mendalam untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan (Gambar: Pexels/Haidar Azmi)

Menambahkan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai Mata Pelajaran Pilihan

Perubahan penting yang tercantum dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah menambah mata pelajaran baru, yakni koding dan kecerdasan artifisial (AI) sebagai mata pelajaran pilihan.

Penambahan ini akan diterapkan secara bertahap dari Tahun Ajaran 2025/2026, mulai dari jenjang pendidikan dasar kelas 5 dan 6 SD, serta jenjang pendidikan menengah kelas 7.

Tujuan penambahan mata pelajaran ini agar peserta didik mendapatkan bekal keterampilan abad ke-21 untuk menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Penyesuaian Kegiatan Kokurikuler

Peraturan ini juga mengatur beberapa penyesuaian penting terkait kegiatan kegiatan kokurikuler berupa:

  • Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

  • Pengurangan alokasi waktu kokokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.

  • Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.

Kegiatan kokurikuler dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboraitf lintas disiplin ilmu, gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya. Sedangkan pada jenjang pendidikan kesetaraan dapat melaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

Dengan adanya penyesuaian ini, harapannya pembelajaran menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi peserta didik.

Baca juga:
Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025: Inilah Isi Lengkap Standar Kompetensi Lulusan Terbaru!

Satuan Pendidikan Wajib Memiliki Kegiatan Berbasis Kepanduan

Untuk menguatkan karakter peserta didik, Permendikdasmen ini juga menegaskan satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Karena kegiatan ekstrakurikuler ini memiliki tujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan peserta didik.

Penerbitan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi sistem pendidikan yang lebih optimal, adaptif, relevan, dan bermakna bagi generasi Indonesia untuk menjawab tantangan zaman.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan hadirnya Permendikdasmen ini mengenalkan pendekatan pembelajaran mendalam, bukan mneghadirkan kurikulum baru.

Ia menambahkan pembelajaran seharusnya tak hanya berfokus pada materi eksplisit (return curriculum), tetapi juga menekankan pengalaman tersembunyi (hidden curriculum) dalam bentuk kegiatan sosial, kepemimpinan, dan interaksi di sekolah.

Referensi:
Abdul Mu'ti: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Bukan Aturan Kurikulum Baru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Loading comments...

Memuat komentar...

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Pembelajaran Diferensiasi
KURMER DALAM PEMBELAJARAN PRAKARYA DAN SENI, HASILKAN CUAN DAN WUJUDKAN GENERASI INDONESIA EMAS
Literasi Digital Mengasyikkan dengan Learning on the Clouds
0 sec
Pengaruh Penggunaan AI Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik dalam Dunia Pendidikan

Neysa Azalianty

Nov 17, 2025
0 sec
Kurikulum Merdeka: Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
0 sec
Tantangan Pendidikan Bahasa Arab di Era Modern: Antara Peluang dan Hambatan
Komunitas