Pengembangan kurikulum merupakan proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum. Hal ini diperlukan agar bisa sesuai dengan kebutuhan peserta didik, tujuan pendidikan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan zaman.
Dalam prosesnya, terdapat dua komponen penting yang harus diperhatikan, yakni standar kompetensi lulusan (SKL) dan karakteristik mata pelajaran. Pada bulan Juni 2025, pemerintah menerbitkan ketentuan SKL melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025.
Seperti apa SKL yang tercantum dalam peraturan tersebut? Mari simak artikel ini sampai akhir.
Pengertian dan Isi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025
Menurut Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025, standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan siswa dari pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
Perumusan SKL ini ditentukan berdasarkan:
tujuan pendidikan nasional;
tingkat perkembangan siswa atau peserta didik;
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Peraturan ini membahas SKL pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta untuk pendidikan kesetaraan.
Jika dalam suatu satuan pendidikan memiliki peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, maka penggunaan SKL dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan siswa dengan asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Kemendikdasmen Luncurkan Program “Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” sebagai Langkah Penguatan Karakter Utama Bangsa
8 Cakupan Dimensi Profil Lulusan dalam SKL Tahun 2025
Peraturan ini juga turut menjelaskan bahwa setiap profil lulusan harus mencakup dan menguasai 8 dimensi berikut ini:
1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
2. Kewargaan
Mengacu pada rasa bangga individu terhadap identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarkat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
3. Penalaran kritis
Mengacu pada rasa keingintahuan individu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
4. Kreativitas
Mengacu pada kemampuan individu untuk berperilaku produktif, menciptakan inovasi, merumuskan solusi terhadap permasalahan di sekitarnya.
Ilustrasi harapan profil lulusan siswa yang sesuai dengan SKL terbaru (Gambar: Canva/Satrio Ramadhan)5. Kolaborasi
Mengacu pada kemampuan individu membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
6. Kemandirian
Individu mampu bertanggung jawab, memiliki inisiatif, dan dapat beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
7. Kesehatan
Individu dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
8. Komunikasi
Individu memiliki kemampuan untuk menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks.
Baca juga:
Akhir Sebuah Awal: BUMI BERDAYA dan Jejak Transformasi Guru di Tangerang
Fokus Pengembangan Aspek SKL dalam Tiap Jenjang Pendidikan
Peraturan ini juga mencantumkan penjelasan fokus pengembangan SKL yang perlu diperhatikan oleh tiap satuan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya antara lain:
SKL jenjang Pendidikan Anak Usia Dini
SKL pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini memiliki cakupan aspek pengembangan meliputi:
nilai agama dan akhlak mulia;
nilai Pancasila;
fisik motorik;
kognitif;
bahasa; dan
sosial emosional.
Sebagai contoh, peserta didik dapat mengenali identitas diri, mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/kepercayaannya.
SKL jenjang Pendidikan Dasar
SKL dalam kategori ini mencakup jenjang pendidikan SD/MI/SDLB/paket A/bentuk lain yang sederajat serta SMP/MTs/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat. Cakupan aspek pengembangan dalam kategori ini meliputi:
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Contohnya, mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya.
SKL jenjang Pendidikan Menengah
Pada kategori ini, SKL mencakup jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB/paket C/bentuk lain yang sederajat dan SMK/MA kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Cakupan aspek pengembangan SMA meliputi:
persiapan peserta didik menjadi bagian dari masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Cakupan aspek pengembangan SMK meliputi:
persiapan peserta didik menjadi bagian dari masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Misalnya, dapat mengekspresikan dan memiliki rasa bangga terhadap identitas diri dan budaya, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual.
Keberadaan SKL dapat memberikan gambaran apa yang harus dicapai oleh seorang peserta didik ketika menempuh jenjang pendidikan tertentu. Sehingga, secara bertahap peserta didik dapat menjadi pribadi yang memiliki akhlak mulia dan berwawasan luas.
Mari bergabung dengan membership GuruInovatif.id untuk memulai langkah maju sedari dini! Pantau juga Instagram GuruInovatif.id agar mendapatkan informasi seputar pendidikan hingga pelatihan tenaga didik.

Klik untuk bergabung membership GuruInovatif.id
Referensi:
Alasan Standar Kompetensi Lulusan dan Karakteristik Mata Pelajaran Diperhatikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Penulis: Eka | Penyunting: Putra