Tunjangan Profesi Guru dan Dampaknya terhadap Mutu Pembelajaran di Kelas - Guruinovatif.id

Diterbitkan 17 Des 2025

Tunjangan Profesi Guru dan Dampaknya terhadap Mutu Pembelajaran di Kelas

Berdasarkan hasil studi pustaka, pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terbukti mampu memperbaiki taraf ekonomi tenaga pendidik, namun pengaruhnya terhadap kualitas pembelajaran di kelas masih tergolong rata-rata dan tidak menunjukkan korelasi yang kuat.

Dunia Pendidikan

dwi alfaruq

Kunjungi Profile
109x
Bagikan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme pendidik. Namun, efektivitas Tunjangan Profesi Guru dalam meningkatkan kualitas belajar siswa secara langsung masih menjadi perdebatan akademik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara penerimaan TPG dengan peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Berdasarkan hasil studi pustaka, pemberian TPG terbukti mampu memperbaiki taraf ekonomi tenaga pendidik, namun pengaruhnya terhadap kualitas pembelajaran di kelas masih tergolong rata-rata dan tidak menunjukkan korelasi yang kuat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada aspek motivasi internal guru serta adanya sistem pemantauan kinerja yang dilakukan secara rutin.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pemberian tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru. Harapan utamanya adalah meningkatnya kesejahteraan akan memicu peningkatan kinerja guru yang pada akhirnya berdampak pada capaian akademik siswa.

Namun, beberapa studi menunjukkan adanya kesenjangan antara peningkatan pendapatan guru dengan skor kompetensi serta output pembelajaran di kelas. Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah Tunjangan Profesi Guru Berbanding Lurus dengan Peningkatan Kualitas Belajar Siswa di Kelas?

Pemberian tunjangan secara teoritis berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang meningkatkan motivasi kerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Maslow’s Hierarchy). Guru yang memiliki kepastian finansial memiliki ruang kognitif yang lebih luas untuk fokus pada pengembangan perangkat pembelajaran dan eksperimen metode pembelajran di kelas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara kesejahteraan dan performa. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tanpa sistem evaluasi kinerja yang ketat dan transparan, TPG berisiko mengalami degradasi makna menjadi sekadar "hak rutin" atau tunjangan sosial semata.

Fenomena ini menciptakan stagnasi inovasi pedagogik; guru merasa telah memenuhi kewajiban profesionalnya hanya dengan melengkapi dokumen administratif, tanpa adanya beban moral untuk melakukan transformasi cara mengajar (Prasetyo & Rosyidi, 2022). Akibatnya, peningkatan pendapatan tidak secara otomatis terkonversi menjadi peningkatan kualitas interaksi guru-siswa jika tidak dibarengi dengan budaya mutu yang kuat.

Data empiris menunjukkan bahwa korelasi antara guru bersertifikasi (penerima TPG) dengan peningkatan nilai ujian siswa sering kali bersifat lemah dan tidak menunjukkan tren positif yang signifikan. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketidakselarasan antara status profesional formal dengan implementasi pembelajaran di ruang kelas. Peningkatan kualitas belajar siswa justru lebih dominan dipengaruhi oleh metode mengajar dan integrasi media pembelajaran yang kontekstual, bukan sekadar status sertifikasi guru tersebut.

Kualitas interaksi di kelas yang menjadi jantung dari proses pendidikan lebih banyak ditentukan oleh aspek soft skills, empati pedagogis, dan dedikasi guru yang melampaui kewajiban formal (Sari & Atamtajani, 2021). Hal ini menegaskan bahwa tunjangan finansial hanyalah faktor pendukung, sementara penentu utama kualitas pembelajaran tetaplah kemampuan berinovasi dan daya tahan guru dalam mengelola dinamika belajar mengajar di kelas. Dengan demikian, kebijakan TPG perlu direorientasi dari sekadar mekanisme distribusi kesejahteraan menjadi instrumen pendorong kreativitas; di mana apresiasi finansial harus berjalan beriringan dengan kewajiban guru untuk memperbarui metodologi secara berkelanjutan.

Terdapat beberapa faktor sistemik yang menyebabkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) gagal terkonversi secara otomatis menjadi kualitas pembelajaran:

1. Paradoks Kesejahteraan: "Substitusi, Bukan Akumulasi"

Secara psikologis, guru mengharapkan TPG sebagai tambahan atas pendapatan yang sudah ada sebagai bentuk penghargaan profesionalisme. Namun, dengan adanya aturan larangan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), TPG sering kali justru menjadi substitusi (pengganti) alih-alih menjadi akumulasi. Pendapatan guru tidak benar-benar "naik signifikan" karena hilangnya komponen honor sekolah. Hal ini menyebabkan motivasi kerja yang diharapkan meningkat justru stagnan karena guru merasa "kantong kanan diisi, tapi kantong kiri dikosongkan".

2. Beban Kerja yang Tidak Sebanding

Mekanisme pencairan TPG yang mensyaratkan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu beserta tumpukan dokumen administratif sering kali menjadi bumerang. Guru terjebak dalam rutinitas formalitas—seperti menyusun RPP yang bersifat klise dan pelaporan kehadiran—sehingga energi kognitif mereka terkuras sebelum sempat merancang inovasi pedagogis yang bermakna. Akibatnya, fokus guru bergeser dari "bagaimana siswa belajar" menjadi "bagaimana syarat tunjangan terpenuhi."

3. Stagnasi Pengembangan Diri dan Literasi

Secara ideal, TPG seharusnya berfungsi sebagai modal bagi guru untuk melakukan investasi intelektual. Namun, tanpa adanya regulasi yang mewajibkan alokasi dana untuk pengembangan diri, tunjangan ini sering kali terserap sepenuhnya untuk konsumsi rumah tangga atau kebutuhan gaya hidup. Minimnya inisiatif mandiri untuk memperbarui literasi (seperti pembelian referensi ilmiah/buku) atau mengikuti pelatihan tingkat lanjut secara swadaya menyebabkan kompetensi guru tetap berada pada level yang sama.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah “instrumen kesejahteraan” yang belum sepenuhnya bertransformasi menjadi “instrumen peningkatan mutu pembelajaran di kelas”. Kebijakan yang melarang guru penerima TPG menerima honor dari Dana BOS menciptakan tantangan baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. TPG yang diharapkan menjadi insentif akumulatif, malah hanya bersifat substitusi yang menggantikan pendapatan rutin sebelumnya. Kondisi “pendapatan yang stagnan” ini berpotensi memicu demotivasi, guru tetap dibebani tuntutan profesionalisme dan administrasi yang tinggi, namun tanpa perbaikan kesejahteraan nyata yang dirasakan secara signifikan. Akibatnya, alih-alih berfokus pada inovasi di kelas, energi guru justru tersita untuk mengelola ketidakpastian finansial pribadi. Jika TPG hanya menjadi substitusi dari honor yang hilang, maka semangat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran akan kalah oleh tuntutan bertahan hidup sehari-hari.

Secara sintesis, TPG merupakan instrumen kesejahteraan yang idealnya berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran siswa di kelas. Namun, tantangan baru muncul seiring dengan kebijakan pengetatan penggunaan Dana BOS yang melarang pemberian honor bagi guru yang telah menerima TPG. Di tengah dinamika kebijakan yang terkadang terasa kurang berpihak, penting bagi setiap pendidik untuk melakukan refleksi mendalam mengenai hakikat profesi guru. Sertifikasi dan TPG bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan kontrak moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketulusan dalam mengajar dan semangat untuk tetap berinovasi dalam metode pembelajaran adalah investasi jangka panjang yang melampaui angka-angka dalam slip gaji. Kemampuan diri yang ditingkatkan secara konsisten—baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun strategi pedagogik—adalah aset yang tidak dapat dirampas oleh kebijakan manapun. Ingatlah bahwa kualitas belajar siswa adalah cerminan dari dedikasi gurunya. Ketika seorang guru memutuskan untuk terus belajar dan berinovasi di tengah keterbatasan, maka Ia sedang membangun fondasi bagi masa depan bangsa yang lebih baik, sekaligus membuktikan bahwa profesionalisme guru sejati tidak hanya ditentukan oleh nilai rupiah, tetapi oleh perubahan positif yang terjadi pada setiap wajah siswa di dalam kelas.

Tetaplah menjadi pelita, karena di tangan gurulah, kurikulum yang kaku menjadi hidup, dan kebijakan yang berat menjadi bermakna bagi masa depan anak didik.[]

Dwi Santoso

 

Daftar Pustaka

Maslow, A. H. (1954). Motivation and personality. Harper & Row.

Prasetyo, A., & Rosyidi, M. (2022). Dampak Tunjangan Profesi Guru terhadap Inovasi Pedagogik: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 14(2), 115-130.

Sari, R. P., & Atamtajani, R. (2021). Kompetensi pedagogik guru bersertifikasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(4), 210-219.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (2022). https://jdih.kemdikbud.go.id/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005). https://peraturan.go.id/id/uu-no-14-tahun-2005


Penyunting: Putra

0

0

Loading comments...

Memuat komentar...

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Peran Krusial Manajemen Sekolah dalam Menciptakan Lingkungan Belajar yang Berkualitas
0 sec
Simak 6 Program Prioritas yang Diusung oleh Kemendikdasmen RI
0 sec
Peran Orang Tua Dalam mensukseskan Pekan Literasi Sekolah di SDN 214/IX Bukit Jaya

M. FAISAL, S.PD.I

Jun 02, 2023
0 sec
Pembelajaran yang Inklusif: Menyambut Semua Siswa dengan Kesetaraan dan Penerimaan
0 sec
Guru Bahagia Pendidikan Berjaya
0 sec
Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Penerapan P5 Wirausaha “Market Day” Sejak Dini
0 sec
Komunitas