Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru mengatur beberapa ketentuan yang meliputi durasi beban kerja guru dan juga ekuivalensi tugas tambahan guru dalam satuan jam tatap muka.
Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai apa itu jam tatap muka yang harus dipenuhi guru dan juga ekuivalensi jam tatap muka pada tugas tambahan guru. Simak sampai tuntas!
Apa itu Jam Tatap Muka Guru?
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, tatap muka adalah interaksi langsung antara guru dan siswa dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar siswa dalam struktur kurikulum.
Pemerintah melalui regulasi tersebut telah mengatur durasi yang diperlukan guru untuk mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kurikulum yang dijalankan dalam satuan pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
Guru memiliki tuntutan untuk memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Sedangkan guru bimbingan dan konseling (BK) minimal 5 rombongan belajar per tahun.
Regulasi Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru 2025
Dalam pasal 11 ayat (4), pemerintah menyebutkan bahwa guru yang memiliki tugas tambahan lain, dpat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka tersebut. Berikut ini penjelasan ekuivalensi tugas tambahan guru:
Wali kelas → 2 jam tatap muka;
Pembina OSIS → 2 jam tatap muka;
Pembina ektrakurikuler → 2 jam tatap muka;
Koordinator pengembangan kompetensi → 2 jam tatap muka;
Pengurus bursa kerja khusus (SMK) → 2 jam (ketua), 1 jam (personil);
Guru piket → 1 jam tatap muka;
Pengurus lembaga sertifikasi profesi (LSP) pihak pertama → 2 jam (ketua), 1 jam (kepala bagian);
Koordinator pengelolaan kinerja guru → 2 jam tatap muka;
Koordinator pembelajaran berbasis projek → 2 jam tatap muka per rombongan belajar;
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi → 2 jam tatap muka;
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) atau satuan tugas (satgas) perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan → 2 jam (koordinator), 1 jam (anggota TPPK dan satgas)
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan → 1 jam tatap muka;

Pengurus organisasi bidang pendidikan → 3 jam (tingkat nasional), 2 jam (tingkat provinsi), 1 jam (tingkat kabupaten/kota);
Tutor pada pendidikan kesetaraan → 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam/minggu;
Instruktur/narasumber/fasilitator program pengembangan kompetensi nasional → 1 jam tatap muka per program;
Peserta program pengembangan kompetensi → 1 jam tatap muka per semester;
Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran → 1 jam tatap muka;
Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik → 1 jam tatap muka;
Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural → 1 jam tatap muka.
Baca juga:
6 Tantangan Transformasi Digital dalam Pendidikan dan Pentingnya 4 Pilar Literasi Digital bagi Guru
Regulasi Khusus bagi Guru yang Tidak Dapat Memenuhi Jam Tatap Muka
Di tahun ajaran 2025/2026, guru Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan minimal 24 jam tatap muka per minggu. Namun, berdasarkan pasal 20 aturan tersebut dapat dikecualikan dengan syarat:
Struktur kurikulum dalam satuan pendidikan tidak memungkinkan guru mencapai ketentuan tersebut;
Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam, namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
Guru pendidikan khusus;
Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
Referensi:
Aturan Beban Kerja Guru 2025 Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Penulis: Eka | Penyunting: Putra