Jam Tatap Muka dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen 11 Tahun 2025 - Guruinovatif.id

Diterbitkan 19 Jul 2025

Jam Tatap Muka dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen 11 Tahun 2025

Ketahui aturan terbaru mengenai jam tatap muka guru dan ekuivalensi tugas tambahan berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025. Pelajari durasi, pengecualian, serta tugas tambahan yang diakui sebagai jam mengajar guru di sekolah.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
1200x
Bagikan

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru mengatur beberapa ketentuan yang meliputi durasi beban kerja guru dan juga ekuivalensi tugas tambahan guru dalam satuan jam tatap muka.

Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai apa itu jam tatap muka yang harus dipenuhi guru dan juga ekuivalensi jam tatap muka pada tugas tambahan guru. Simak sampai tuntas!

Apa itu Jam Tatap Muka Guru?

Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, tatap muka adalah interaksi langsung antara guru dan siswa dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar siswa dalam struktur kurikulum.

Pemerintah melalui regulasi tersebut telah mengatur durasi yang diperlukan guru untuk mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kurikulum yang dijalankan dalam satuan pendidikan tempat guru tersebut bertugas.

Guru memiliki tuntutan untuk memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Sedangkan guru bimbingan dan konseling (BK) minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Baca juga:
Aturan Beban Kerja Guru Terbaru 2025: Durasi, Kegiatan, dan Tugas Tambahan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11

Regulasi Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru 2025

Dalam pasal 11 ayat (4), pemerintah menyebutkan bahwa guru yang memiliki tugas tambahan lain, dpat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka tersebut. Berikut ini penjelasan ekuivalensi tugas tambahan guru:

  • Wali kelas → 2 jam tatap muka;

  • Pembina OSIS → 2 jam tatap muka;

  • Pembina ektrakurikuler → 2 jam tatap muka;

  • Koordinator pengembangan kompetensi → 2 jam tatap muka;

  • Pengurus bursa kerja khusus (SMK) → 2 jam (ketua), 1 jam (personil);

  • Guru piket → 1 jam tatap muka;

  • Pengurus lembaga sertifikasi profesi (LSP) pihak pertama → 2 jam (ketua), 1 jam (kepala bagian);

  • Koordinator pengelolaan kinerja guru → 2 jam tatap muka;

  • Koordinator pembelajaran berbasis projek → 2 jam tatap muka per rombongan belajar;

  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi → 2 jam tatap muka;

  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) atau satuan tugas (satgas) perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan → 2 jam (koordinator), 1 jam (anggota TPPK dan satgas)

  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan → 1 jam tatap muka;

Jam Tatap Muka dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen 11 Tahun 2025Guru melaksanakan tugas tambahan sebagai peserta program pengembangan kompetensi (Dokumentasi pribadi tim GuruInovatif.id)
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan → 3 jam (tingkat nasional), 2 jam (tingkat provinsi), 1 jam (tingkat kabupaten/kota);

  • Tutor pada pendidikan kesetaraan → 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam/minggu;

  • Instruktur/narasumber/fasilitator program pengembangan kompetensi nasional → 1 jam tatap muka per program;

  • Peserta program pengembangan kompetensi → 1 jam tatap muka per semester;

  • Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran → 1 jam tatap muka;

  • Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik → 1 jam tatap muka;

  • Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural → 1 jam tatap muka.

Baca juga:
6 Tantangan Transformasi Digital dalam Pendidikan dan Pentingnya 4 Pilar Literasi Digital bagi Guru

Regulasi Khusus bagi Guru yang Tidak Dapat Memenuhi Jam Tatap Muka

Di tahun ajaran 2025/2026, guru Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan minimal 24 jam tatap muka per minggu. Namun, berdasarkan pasal 20 aturan tersebut dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Struktur kurikulum dalam satuan pendidikan tidak memungkinkan guru mencapai ketentuan tersebut;

  • Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam, namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;

  • Guru pendidikan khusus;

  • Guru pada pendidikan layanan khusus; dan

  • Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Referensi:
Aturan Beban Kerja Guru 2025 Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Afiliasi GuruInovatif Dapatkan Komisi hingga 20%
2 min
GuruInovatif.id ke Singapura
1 min
Aturan Baru MPLS 2025: Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Bermakna untuk Siswa Baru
4 min
Pramuka bukan lagi Ekstrakurikuler Wajib di Tahun Ajaran Baru!
2 min
Gebrakan Awal Tahun dari MenPAN RB, Jabatan Guru di Sederhanakan Satu Posisi Saja!
3 min
Kabar Gembira! Pendaftaran CASN Guru Telah Dibuka!
3 min
Komunitas