Aturan Beban Kerja Guru Terbaru 2025: Durasi, Kegiatan, dan Tugas Tambahan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 - Guruinovatif.id

Diterbitkan 15 Jul 2025

Aturan Beban Kerja Guru Terbaru 2025: Durasi, Kegiatan, dan Tugas Tambahan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11

Ketahui isi lengkap Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, mulai dari durasi jam kerja, kegiatan utama, hingga daftar tugas tambahan yang dapat memenuhi jam kerja guru.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
3067x
Bagikan

Pada awal bulan Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis peraturan baru terkait pemenuhan beban kerja guru yang dimulai di tahun 2025.

Peraturan ini menjelaskan beberapa penyesuaian terkait bagaimana guru memenuhi jam kerja serta posisi apa saja yang dapat memengaruhi konversi jam kerja. Simak artikel ini sampai tuntas.

Durasi Beban Kerja Guru Per Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, menjelaskan bahwa beban kerja guru di tahun 2025, yakni selama 37 jam 30 menit jam kerja. Durasi jam beban kerja guru ini harus diraih guru selama 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Hal ini menandakan beban jam kerja guru lebih sedikit 2 jam 30 menit dibandingkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018.

Baca juga:
Aturan Baru MPLS 2025: Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Bermakna untuk Siswa Baru

Untuk memenuhi durasi tersebut, pemerintah juga turut menjelaskan terkait kegiatan pokok apa saja yang dapat guru lakukan dalam pasal 3, 4, 5, 7, 8, dan 10, antara lain:

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

Aktivitas yang termasuk dalam kegiatan ini dapat berupa:

  • pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan

  • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

Aktivitas yang dapat dilakukan pada kegiatan ini adalah

  • melaksanakan rencana pembelajaran atau pembimbingan;

  • melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • melaksanakan bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian siswa.

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Aktivitas yang dapat dilakukan pada kegiatan ini adalah

  • melakukan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atua perkembangan siswa.

Aturan Beban Kerja Guru Terbaru 2025: Durasi, Kegiatan, dan Tugas Tambahan Berdasarkan Permendikdasmen No. 11Ilustrasi guru memberikan bimbingan kepada siswa di kelas (Gambar: Canva/Satrio Ramadhan)

4. Membimbing dan melatih siswa dalam kegiatan

Aktivitas yang dapat dilakukan pada kegiatan ini adalah

  • kokurikuler dan/atau

  • ekstrakurikuler.

Maksud dari membimbing dan melatih dalam dua kegiatan tersebut seperti, melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa dampingannya.

Hal ini dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran pada jenjang pendidikan SMP/SMP-LB, SMA/SMA-LB, dan SMK/SMK-LB.

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Pemenuhan beban kerja guru ini juga dapat berupa guru yang ditunjuk sebagai:

  • wakil kepala satuan pendidikan;

  • ketua program keahlian satuan pendidikan;

  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;

  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;

  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

  • tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Baca juga:
Harapan Baru dalam Melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan saat Menjalankan Tugasnya

Macam-Macam Tugas Tambahan Lain untuk Memenuhi Durasi Beban Kerja Guru Tahun 2025

Dalam Permendikdasmen ini, juga mengatur jenis-jenis tugas tambahan lain yang dapat dilakukan guru untuk memenuhi durasi beban kerja guru di tahun 2025, antara lain:

  1. wali kelas;

  2. pembina organisasi siswa intra sekolah (OSIS);

  3. pembina ekstrakurikuler;

  4. koordinator pengembangan kompetensi;

  5. pengurus bursa kerja khusus pada SMK;

  6. guru piket;

  7. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;

  8. koordinator pengelolaan kinerja guru;

  9. koordinator pembelajaran berbasis projek;

  10. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

  11. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindunga pendidik dan tenaga kependidikan;

  12. pengurus kepanitiaan di satuan pendidikan;

  13. pengurus organisasi bidang pendidikan;

  14. tutor pada pendidikan kesetaraan;

  15. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

  16. peserta pada program pengembangan kompetensi yang struktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

  17. koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

  18. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

  19. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Ketentuan yang harus diperhatikan oleh guru jika ditunjuk sebagai poin (1) hingga (12) harus dilaksanakan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).

Guru yang ditunjuk atau bertugas pada poin (13) sampai (18) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Peraturan ini juga mengatur konversi jam tatap muka guru yang menjalankan tugas tambahan lain. Hal ini akan kami bahas dalam artikel berikutnya dengan topik pembahasan pemenuhan jam tatap muka guru tahun 2025.

Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Asesmen Bakat Minat Kembali Dibuka di Tahun 2024, Inilah Jadwal dan Cara Pendaftarannya!
3 min
Kabar Gembira! Pendaftaran CASN Guru Telah Dibuka!
3 min
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
1 min
Kemendikdasmen Mulai Terapkan E-Ijazah di 2025: Ini Alasan dan Mekanismenya
2 min
Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Mulai dari Sekolah Dasar!
3 min
GuruInovatif.id Luncurkan Platform KampusInovatif.id untuk Mendukung Pengembangan Skill Mahasiswa

kampus inovatif

Nov 01, 2023
1 min
Komunitas