Harapan Baru dalam Melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan saat Menjalankan Tugasnya - Guruinovatif.id

Diterbitkan 15 Nov 2024

Harapan Baru dalam Melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan saat Menjalankan Tugasnya

Artikel ini akan membahas mengenai pentingnya perlindungan hukum untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya saat menjalankan tugas, upaya yang telah dilakukan dalam melindungi guru, serta harapan agar ada UU khusus mengenai perlindungan guru.

Seputar Guru

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
154x
Bagikan

Dalam beberapa kurun waktu belakangan ini, saat melaksanakan tugasnya guru sering menjadi sorotan masyarakat dan media massa. Hal ini disebabkan oleh maraknya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah. Tindakan kekerasan ini dapat terjadi karena adanya kesalahpahaman orang tua terhadap guru saat mendisiplinkan siswa. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada guru, menunjukkan dilema yang dialami oleh seorang guru dalam menjalankan perannya untuk mendidik siswa.

Artikel ini akan membahas betapa pentingnya keberadaan perlindungan hukum bagi guru untuk menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik siswa.

Upaya Memanusiakan Guru dengan Menerbitkan Kebijakan Perlindungan Guru

Sebagai upaya memanusiakan manusia, penyelenggaraan pendidikan tidak akan terlepas dari berbagai tantangaan yang menghampirinya. Tantangan tersebut dapat meliputi aspek sosial kemasyarakatan, aspek perekonomian, aspek keagamaan, aspek pengajaran serta aspek politik kepemerintahan.

Karena peran seorang guru sangatlah penting dalam proses kemajuan pendidikan, maka kita perlu memerhatikan pula kebijakan untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjalankan tugas profesinya. Beberapa kebijakan mengenai perlindungan guru di Indonesia yang telah diupayakan tercantum dalam:

  • Pasal 40 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 ayat (1) tentang Guru dan Dosen;

  • Peraturan Pemerintah Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42; serta

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Bahkan dalam Permendikbud tersebut terkandung 4 macam perlindungan yang telah diatur, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Harapan Baru dalam Melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan saat Menjalankan Tugasnya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dalam Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (Gambar: Kompas.com)

Apakah Ada Kebijakan Terbaru Mengenai Perlindungan Guru?

Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan pada tanggal 11 November 2024, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, memberikan penekanan terhadap adanya Undang-Undang (UU) khusus untuk mengatur tentang perlindungan guru. Beliau mengatakan, UU khusus perlindungan guru ini diperlukan agar guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik siswa dengan cara-cara yang tetap disiplin.

Mengutip dari Kompas.com, Gibran juga memberikan perhatian agar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk menyerang dan mengkriminalisasi guru. Karena lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan siswa.

Merespon permintaan dari Wapres ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan revisi UU Sisdiknas ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas). Upaya ini ditempuh sebagai bahan evaluasi apakah perlu membuat UU Perlindungan Guru yang baru.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifuddin yang turut menghadiri rakor tersebut juga mengatakan bahwa UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya saja dalam penerapannya memerlukan sosialisasi lebih lanjut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani menambahkan bahwa dalam UU tentang Guru dan Dosen sudah mempunyai pasal perlindungan untuk guru, bahkan mempunyai kebijakan turunan melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Beliau menyatakan petunjuk teknis perlindungan guru telah ada di dalam Permendikbud tersebut. Tata pelaksanaan juga telah disiapkan, hanya tinggal masalah implementasi saja.

In House Training GuruInovatif.id | Pelatihan privat sekolah

Klik untuk konsultasi pelatihan privat sekolah

Referensi:
Kasus Kekerasan Terhadap Guru Mengapa Terjadi?
Perlindungan Hukum Bagi guru yang Mengalami Pengaduan Akibat Tindakan Guru saat Menjalankan Profesi Mengajar
Peraturan tentang Perlindungan Guru Diatur dalam Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.
Soal Wacana Pembentukan UU Perlindungan Guru, Ini Kata Mendikdasmen
Wapres Gibran Dorong Ada UU Khusus Perlindungan Guru
Wapres Gibran Minta Dorong UU Perlindungan Guru, Ini Kata Mendikdasmen & DPR


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Masih Belum Punya Akun SIMPKB? Simak Cara Pembuatannya Berikut Ini!
3 min
Ketahui Gaya Belajar Siswa dalam Kegiatan Pembelajaran
4 min
10 Aplikasi Kecerdasan Buatan (AI) Gratis yang Mempermudah Guru dalam Membuat Media Pembelajaran

SAMINO, S.Pd

Sep 21, 2023
2 min
Peran Guru dalam Meningkatkan Kemampuan Literasi Digital
Menilik Urgensi Kesehatan Mental Guru
4 min
Peran Wali Kelas dalam Meningkatkan Efektifitas Pembelajaran Siswa
4 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar