Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perilisan ini merupakan pemerjelas dari Peraturan Menteri Pendiidkan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Penetapan CP terbaru ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional tetap selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik Indonesia.
Struktur Capaian Pembelajaran di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Di era transformasi digital yang semakin pesat, pemerintah meyakini bahwa sistem pendidikan nasional tak lagi cukup hanya membekali siswa dengan pengetahuan dasar saja. Karena kini memiliki tuntutan baru untuk menjadi kreator, inovator, dan pemecah masalah berbasis teknologi.
Keputusan BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 mengatur pedoman Capaian Pembelajaran (CP) per jenjang pendidikan sebagai berikut:
PAUD menjadi fase fondasi yang bermakna
PAUD kini tak dianggap lagi sebagai tempat bermain, namun menjadi landasan penting dalam membangun kemampuan seperti:
- mengenal nilai agama dan budi pekerti;
- kematangan emosi dan sosial;
- keterampilan bahasa dan motorik;
- kemandirian dan kesiapan belajar.
Oleh karena itu, PAUD menjadi titik awal untuk membentuk individu menjadi pelajar sepanjang hayat, bukan hanya sebagai “tempat belajar calistung.”
Baca juga:
Resmi Tidak Ganti Kurikulum! Inilah Isi Lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Tahapan belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah lebih terstruktur
Di dalam regulasi tersebut, mulai dari jenjang SD/sederajat hingga SMA/sederajat memiliki CP yang dirancang bertahap berdasarkan fase:
- Fase A → Kelas I—II
- Fase B → Kelas III—IV
- Fase C → Kelas V—VI
- Fase D → Kelas VII—IX
- Fase E → Kelas X
- Fase F → Kelas XI—XII (atau XIII untuk SMK 4 tahun).
Tiap fase menyajikan capaian sesuai karakteristik usia dan kompleksitas belajar, mencakup seluruh mata pelajaran wajib, terutama Pendidikan Agama, Bahasa, IPA, IPS, Matematika, dan lainnya.
Transisi PAUD ke SD
Peralihan jenjang pendidikan anak dari PAUD ke fase A di SD menekankan 6 kemampuan dasar berikut ini:
- Nilai agama dan budi pekerti;
- Keterampilan sosial dan bahasa;
- Kematangan emosi;
- Pemaknaan terhadap belajar;
- Keterampilan motorik dan perawatan diri;
- Kematangan kognitif.
Regulasi CP terbaru mengatur tahap atau fase belajar yang lebih komprehemsif (Gambar: Canva/Odua Images)Pendidikan kesetaran dan luar biasa
Regulasi ini juga menetapkan CP yang dijalankan oleh satuan pendidikan nonformal (Paket A, B, dan C) dan Pendidikan Luar Biasa (TKLB—SMALB) dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik:
- Berdasarkan usia mental dan kondisi belajar;
- Mendorong kemandirian dan partisipasi aktif;
- Menjamin hak belajar yang setara bagi semua anak bangsa.
Menambahkan Mata Pelajaran Baru, Koding dan AI
Untuk mendukung dan memberi ruang bagi siswa untuk mengembangkan kecakapan berpikir komputasional, analisis data, serta etika dalam menggunakan kecerdasan buatan, Kemendikdasmen memasukkan mata pelajaran baru dalam Kurikulum Merdeka, yakni koding dan kecerdasan artifisial (AI).
Kedua mata pelajaran ini tidak dianggap sebagai media pengenalan teknologi saja, melainkan bertujuan untuk membekali siswa agar mampu:
- Terampil berpikir komputasional untuk menciptakan solusi logis dan sistematis;
- Adaptif terhadap perubahan teknologi dan industri digital;
- Menjadi warga digital yang literat, etis, produktif, dan bertanggung jawab;
- Cakap dalam mengelola dan menganalisis data;
- Mampu berkarya melalu koding dan pengembangan sistem AI.
Menurut Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi bentuk penyesuaian administratif sekaligus memperkuat arah kebijakan pendidikan. Karena pada Tahun Ajaran 2025/2026. kurikulum yang berlaku di satuan pendiidkan tetap Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.
Baca juga:
Kemendikdasmen Luncurkan Program “Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” sebagai Langkah Penguatan Karakter Utama Bangsa
Istilah “Profil Pelajar Pancasila” pun diubah menjadi “Profil Lulusan” untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Karena pedoman CP terbaru ini menegaskan bahwa tiap peserta didik harus mencapai 8 dimensi profil lulusan.
Bentuk dan struktur egiatan kokurikuler pun disederhanakan namun lebih integratif dengan pembelajaran tematik dan proyek kontekstual.
Sedangkan kegiatan kepramukaan menjadi ektrakurikuler yang wajib ada di jenjang SD hingga SMA, untuk menumbuhkan kepemimpinan dan gotong royong.
Lalu, bagaimana cara membuat pengembangan CP dalam bentuk alur pembelajaran (AP) dan alur, tujuan pembelajaran (ATP) berdasarkan regulasi ini? Mari temukan jawabannya dalam webinar nasional berikut ini!

Daftar webinarnya disini
Referensi:
Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru 2025 Resmi Ditetapkan, Apa Pengertiannya?
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link Download PDF Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru, Cek di Sini!
Reformasi Capaian Pembelajaran 2025: Fondasi Kuat Menuju Pendidikan Masa Depan
Penulis: Eka | Penyunting: Putra