Sejarah dan Isi Kode Etik Guru Indonesia - Guruinovatif.id: Platform Online Learning Bersertifikat untuk Guru

Diterbitkan 13 Agu 2024

Sejarah dan Isi Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik profesi merupakan suatu hal yang perlu diketahui oleh semua anggota atau pekerja yang terlibat dalam profesi tersebut. Sebagai salah satu profesi, guru pun harus mengetahui kode etik guru sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan tugas profesinya.

Pelatihan Guru

Event Guru Inovatif

Kunjungi Profile
116x
Bagikan

Dalam dunia keprofesian atau pekerjaan, seringkali kita mendengar kata kode etik yang harus diterapkan dan ditaati oleh anggota pekerja tersebut. Kode etik berasal dari dua kata, yaitu “Kode” dan “Etik”. Kata “Kode” memiliki arti tanda yang disetujui dengan maksud tertentu, sementara kata “Etik” berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti arti, watak, adab, dan cara hidup.

Seperti apa kode etik di dunia keguruan? Apa yang terjadi bila seorang guru melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai kode etik guru dalam artikel ini hingga akhir!

Definisi Kode Etik Guru

Guru merupakan suatu jabatan profesional yang dalam pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal, khusus, serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Tuntutan keahlian tersebut harus dipenuhi standar persiapannya melalui pendidikan khusus yang dilandasi oleh bidang keilmuan tertentu dan secara terus menerus dikembangkan melalui penelitian, serta pengalaman kerja dalam bidang tersebut.

Profesi guru pun tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Sehingga sudah sewajarnya para guru berpikir serta bertindak atas dasar nilai-nilai, pribadi dan profesional, serta prosedur yang legal. Oleh karena itu, guru wajib memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya.

Kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Baca juga:
Jangan Lupakan 4 Kompetensi Guru Ini !

Kode etik ini memiliki fungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sejarah Kode Etik Guru Indonesia

Sebenarnya keberadaan kode etik guru indonesia telah ada sejak pendidikan formal di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Namun kode etik ini masih belum mempunyai standar yang jelas. Lalu di tahun 1928, terdapat penyelenggaraan Kongres Guru di Yogyakarta yang membahas masalah pendidikan serta peran guru.

Dalam kesepakatan kongres inilah, yang melahirkan organisasi guru yang disebut Persatuan Guru Republik Indoneisa (PGRI). Kemudian saat Indonesia meraih kemerdekaannya di tahun 1945, terbentuklah organisasi guru yang baru yang bernama Ikatan Guru Indonesia (IGI). Kedua organisasi inilah yang berperan dalam menyusun kode etik Indonesia yang pertama.

Sejarah dan Isi Kode Etik Guru Indonesia
Guru harus mematuhi kode etik guru Indonesia saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional (Gambar: Unsplash/Husniati Salma)

9 Poin Kode Etik Guru Indonesia

Berdasarkan AD/ART PGRI di tahun 1994, terdapat 9 poin kode etik guru Indonesia, yakni:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

  7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Semua isi kode etik guru Indonesia diatas ini bersumber dari:

  • Nilai-nilai agama dan Pancasila.

  • Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

  • Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Baca juga:
Kompetensi Guru yang Berdampak Positif pada Kualitas Pendidikan! Apa saja?

Sanksi bagi Guru yang Melanggar Kode Etik Guru Indonesia

Apabila seorang pendidik atau guru melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang sudah disepakati bersama, maka guru yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran pun dibagi menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pemberian sanksi terhadap guru, menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Oleh karena itu, siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia, wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut, pemberian sanksi pun harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan untuk menjaga harkat serta martabat profesi guru.

Kode etik guru Indonesia menjadi pedoman untuk para guru dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Penyusunan kode etik guru ini berlandaskan pada nilai-nilai agama, Pancasila, kompetensi-kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, harkat serta martabat manusia. Oleh karena itu, seorang guru harus membangun hubungan yang baik dengan siswa, orang tua/wali siswa, masyarakat, rekan sejawat, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah.

Lalu, bagaimana implementasi kode etik Indonesia di masa perkembangan teknologi yang pesat saat ini? Bagaimana menjadi guru yang merdeka, berintegritas, serta profesional?
Temukan jawabannya dalam webinar Guru Inovatif Class berikut ini!

Saya ingin ikut webinar ini!

Referensi:
Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

GI Class #103 | Optimalisasi Kecerdasan Emosional untuk Meningkatkan Kualitas Interaksi Guru-Murid
3 min
GI Class #86 : Membangun Ekosistem Digital di Sekolah
2 min
Kupas Tuntas Strategi Persiapan Tugas Akhir untuk Mahasiswa
2 min
GI Class 83 "Kiat Menulis Best Practice untuk Meningkatkan Profesionalisme"
2 min
GI Academy #39 | Mengoptimalkan Kurikulum Merdeka: Inovasi Model Pembelajaran Terbaru
3 min
Mengenal Aksi Nyata dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM)
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar