Pemerintah akan menghapus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengenai perubahan besar dalam sistem pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nunuk menegaskan, sistem seleksi PPPK akan digantikan oleh jalur yang lebih terintegrasi, agar pegawai honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN. Sistem PPPK memberikan kesempatan kepada pegawai honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Sistem ini juga memberikan hak-hak yang setara dengan PNS kepada pegawai PPPK.
Terkait perubahan skema dalam pengangkatan honorer, Nunuk menjelaskan bahwa ada skema baru bagi tenaga pendidik honorer yang tidak memerlukan tes PPPK untuk bisa menjadi ASN.
Baca juga:
Simak 6 Program Prioritas yang Diusung oleh Kemendikdasmen RI
Skema yang dimaksud ini adalah dengan menggunakan tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehingga, tes seleksi menjadi lebih mudah dan ringkas untuk bisa diangkat menjadi pegawai resmi pemerintah. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui tes PPG ini dikabarkan sudah terintegrasi dengan sistem yang baru.
Hal ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat dalam Undang-Undang (UU) No. 20 ASN Tahun 2023 mengenai penyelesaian status tenaga honorer di instansi pemerintah. Perubahan skema ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.
Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi ASN (Gambar: Canva/Odua Images)Sejalan dengan Program Prioritas Kemendikdasmen
Perubahan skema seleksi pengangkatan guru honorer menjadi ASN juga selaras dengan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjadi fokus perhatian dalam satu periode. Karena guru memiliki peran vital dalam menumbuhkan kemampuan akademis, non-akademis, hingga pembentukan karakter siswa.
Melalui tes PPG, proses pendidikan, pelatihan dasar, dan rekrutmen ASN akan melebur menjadi satu kesatuan yang lebih terstruktur. Kedepannya, PPG akan menjadi pintu utama bagi calon guru ASN. Sehingga, guru yang berhasil menyelesaikan PPG, otomatis akan diangkat menjadi guru ASN tanpa melalui seleksi tambahan.
Baca juga:
Peran Pengembangan Keterampilan dan Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Kualitas SDM Negeri
Langkah ini juga memberikan kepastian karir kepada guru honorer yang telah lama menunggu untuk menjadi guru ASN. Selain memberikan sertifikasi profesi guru, tes PPG ini juga bisa menjadi program pengembangan kompetensi guru yang meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru di Indonesia.
Penghapusan tes PPPK dalam proses mengangkat guru honorer di tahun 2025 diharapkan menjadi lebih efisien dan mengurangi tumpang tindih proses perekrutan yang memakan waktu serta biaya yang besar. Semoga hal ini menjadi dapat menjadi langkah yang tepat dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Referensi:
Sistem PPPK Dihapus 2025, Peluang jadi ASN Terbuka?
Sistem PPPK Dihapus Tahun 2025, Nunuk Suryani Bocorkan Jalur Baru Honorer Jadi ASN
Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus, Pemerintah Buka Skema Baru Pengangkatan Honorer Jadi ASN Lewat Cara Ini
Penulis: Eka | Penyunting: Putra