Dalam proses pembelajaran di kelas, guru memegang peran yang vital dalam menumbuhkembangkan potensi dalam diri siswanya. Guru pun menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar di kelas. Karena guru secara langsung berinteraksi dengan siswa, sehingga guru dapat mempengaruhi, memfasilitasi, hingga membina kemampuan siswa. Artikel ini akan membahas salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perbaikan mutu pendidikan yang lebih baik, jadi simak artikel ini hingga akhir ya
SIMPKB, Sistem dari Kemendikbud untuk Mendukung Kualitas Guru Untuk mendukung mutu kualitas guru yang baik, Kementerian Pendidikan Budaya (Kemendikbud) mengeluarkan sebuah standardisasi guru melalui sistem pengembangan keprofesian bagi guru. Sistem ini disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau disingkat SIMPKB.
Tujuan dari adanya SIMPKB ini adalah untuk mengelola data komunitas, data guru hingga seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Guru-guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud wajib untuk menggunakan sistem ini agar dapat menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya.
Kriteria dan Cara Mendaftar SIMPKB SIMPKB juga menjadi salah satu syarat agar guru bisa mendapatkan benefit berupa tunjangan. Namun untuk mengikuti kegiatan ini ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh guru, yakni memiliki nilai hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG). Karena guru tidak akan bisa mengikuti SIMPKB apabila belum memiliki hasil nilai UKG.
Mengecek nomor hasil UKG Untuk mengecek nomor UKG, Anda bisa melakukan langkah berikut:
Pastikan terdaftar di Dapodik - Memastikan bahwa Anda telah terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah serta memastikan bahwa Dapodik sekolah sudah sinkron dan terintegrasi dengan Dapodik pusat; Jika belum terdaftar, Anda bisa melapor ke Dapodik pusat; Akses https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk mencari data Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK. Pilih dan klik tombol âPencarian Data GTKâ; Isikan nama, provinsi, dan nama kota; Scroll atau geser ke bawah untuk mendapatkan hasil pencarian dan data nomor UKG Anda.Tampilan laman untuk mencari data GTK dan login akun SIMPKB (Sumber gambar: website GTK Kemdikbud) Cara membuat akun SIMPKB Apabila sudah memiliki nilai UKG, maka lanjutkanlah dengan membuat akun SIMPKB. Cara membuat akun SIMPKB adalah dengan bukalah tautan/link berikut https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi .
Lalu isi data formulir yang meliputi identitas diri, nomor UKG, dan data-data pendukung lainnya.
Setelah itu isi kode verifikasi captcha , lalu klik tombol âRegisterâ.
Terakhir, lakukan cetak dokumen pemberitahuan akses layanan dengan menekan tombol save atau simpan.
Jika muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa pendaftaran gagal, Anda bisa langsung menghubungi admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Dinas Pendidikan daerah domisili Anda.
Cara Login atau Masuk Akun SIMPKB Setelah berhasil mendaftarkan diri, selanjutnya Anda bisa langsung mengaksesnya di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
Anda akan ditampilkan menu-menu program yang terdapat dalam layanan SIMPKB. Dari sekian banyak menu yang ditampilkan, pilih menu âSIMPKB - Admin / Personalâ dan klik tombol âMasukâ.
Silakan masukkan alamat email dan kata sandi dari akun SIMPKB yang telah Anda daftarkan, kemudian klik âMasukâ.
SIMPKB bisa diakses melalui aplikasi handphone Apabila Anda adalah seorang guru yang tidak selalu menyentuh laptop ataupun komputer setiap saat namun ingin mengakses SIMPKB, Anda dapat menggunakan aplikasi mobile SIMPKB yang telah tersedia. Anda perlu mengunduh dan meng-install aplikasi SIMPKB pada ponsel Anda.
Buka aplikasi SIMPKB yang sudah ter-install di ponsel Anda. Ketika aplikasi ini dibuka, Anda akan disajikan tampilan beranda SIMPKB mobile .
Pilihlah menu âLoginâ di bagian kanan atas layar ponsel Anda untuk masuk menggunakan akun SIMPKB Anda.
Masukkan email dan kata sandi akun SIMPKB Anda. Lalu klik tombol âLoginâ
Dengan hadirnya SIMPKB ini, harapannya dapat membantu tenaga pendidik untuk meningkatkan kompetensi dalam meraih standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh undang-undang, dapt mengoptimalkan kompetensi guru di tengah perkembangan iptek dan seni agar bisa menjadi fasilitator pada proses pembelajaran, meningkatkan komitmen guru dalam mengemban tugas serta fungsi pokok secara profesional hingga menumbuhkan kecintaan akan profesinya sebagai guru.
Sumber:
Cara Membuat Akun SIM PKB untuk Pengembangan Keprofesian Guru
Panduan Registrasi SIM-PKB
SIM Memudahkan Alur Informasi di Wilayah Tugas
Penulis: Eka | Penyunting: Putra