Belakangan ini kita sering menemukan berita yang membuat miris hati yang terjadi di lingkungan belajar anak kita, yakni perundungan atau bullying terjadi di dalam lingkungan sekolah. Seringkali korban perundungan mengalami luka fisik dan luka yang tak terlihat.
Perundungan/bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial. Hal ini dapat terjadi kepada seseorang baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Dampak yang ditimbulkan dari aksi perundungan adalah membuat korban prundungan merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.
Aksi Perundungan dapat Mencoreng Nama Baik Indonesia Dari data yang diambil oleh OECD Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 menunjukkan bahwa, sebanyak 41 persen murid di Indonesia pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan. Bahkan berdasarkan data dari Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukkan sebanyak 24,4% murid berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Tentu saja ini dapat mencoreng nama baik negara Indonesia yang terkenal dengan masyarakatnya yang ramah.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, aksi perundungan terjadi karena pada awalnya hanya dianggap sebagai candaan atau aksi usil untuk mengerjai anak yang lain. Karena melakukan perbuatan usil kepada teman terkesan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan, hal ini akan menjadi aksi perundungan jika terus menerus dilakukan.
Baca juga: Kemendikbudristek Terbitkan Regulasi Baru mengenai Bentuk Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Apa Saja yang Termasuk Jenis Aksi Perundungan? Berikut ini beberapa jenis aksi atau tindakan yang termasuk ke dalam kategori perundungan/bullying :
1. Perundungan verbal Perundungan secara verbal merupakan tindakan yang mudah ditemui dalam kehidupan kita. Karena yang âdisakitiâ tidak secara fisik, justru banyak orang dewasa abai akan tindakan ini, apalagi jika terjadi kepada yang berusia lebih muda. Bahkan orang dengan berkebutuhan khusus seringkali menjadi sasaran penghinaan.
2. Perundungan fisik Perundungan jenis ini merupakan tindakan yang paling mudah terlihat dampaknya, misal adanya luka lebam, berdarah, hingga yang paling parah menyebabkan kematian pada korbannya. Biasanya tindakan yang sering dilakukan menggunakan fisik pelaku perundungan seperti, memukul, meninju, menghajar, menampar, dan lain sebagainya.
3. Pengucilan Tindakan yang termasuk dalam jenis ini adalah menjauhi dan tidak menganggap seseorang atau sekelompok orang menjadi bagian dari kehidupannya. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya status sosial atau reputasi orang lain.
Perundungan tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga terjadi pada anak di lingkungan sekolahnya (Sumber gambar: Pexels) 4. Kekerasan seksual Tindakan mencela yang dengan alat vital, mengomentari fisik, hingga pemaksaan ke tindakan yang menjurus ke arah seksual. Terkadang tindakan ini juga dilakukan dalam tindakan fisik. Efek yang dapat timbul kepada korban tentu sangat merusak dan menyebabkan trauma berkepanjangan.
5. Cyberbullying Dalam dunia maya pun tindakan perundungan juga dapat dilakukan. Namun tindakan-tindakan yang dilakukan melalui perangkat gawai (gadget ) seperti ponsel, komputer, dan tablet. Bentuk-bentuk perundungan jenis ini dapat berupa mengirim, mempublikasi, dan membagikan konten yang berbau negatif, menghina, mengancam, dan sejenisnya.
Lantas, seperti apa peran guru dan tenaga kependidikan untuk mencegah atau mengatasi aksi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah? Temukan jawabannya dalam webinar Guru Inovatif Class yang akan membahas perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah berikut ini!
Penulis: Eka | Penyunting: Putra