Selama 3 tahun terakhir, kita dapat mengatasi dan melalui bencana yang bernama pandemi Covid-19. Tetapi ada pandemi yang lebih besar dan menyebar dalam skala yang lebih besar daripada Covid-19 serta menyasar lebih banyak ke anak-anak. Pandemi ini adalah kekerasan. â Nadiem Anwar Makarim (Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi)
Pernyataan dari Mendikbudristek ini mengawali peluncuran Permendikbudristek mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dan dinantikan oleh banyak pihak karena sering terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kemendikbudristek melalui Asesmen Nasional di tahun 2022, ada 10% dari seluruh anak atau 1 dari 10 anak di Indonesia yang berpotensi mengalami satu kekerasan. Menurut beliau, sekolah-sekolah yang menganggap topik kekerasan di lingkungan sekolah adalah hal yang tabu, menjadi salah satu penyebab mengapa tingkat kekerasan di lingkungan sekolah menjadi tinggi. Sekolah yang berani mengedukasi, mensosialisasikan, serta membuat program pencegahan kekerasan menunjukkan tingkat kekerasan yang rendah.
Di mata dunia, topik kekerasan menjadi salah satu sorotan utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus segera diatasi.
Upaya-Upaya yang Dilakukan Pemerintah dalam Mencegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Pemerintah telah berupaya dengan melibatkan berbagai pihak dalam merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di linkungan pendidikan.
Beberapa upaya tersebut telah tertuang dalam:
Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak - Membahas tentang melindungi dan membantu korban kekerasan di bawah usia 18 tahun;Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Khusus bagi Anak - Membahas dan membantu korban anak dalam situasi khusus (contoh: korban kekerasan, penyandang disabilitas);Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 - Regulasi pertama yang membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan (digantikan oleh Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023);Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 - Membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan TinggiNamun dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 masih ada banyak hal yang harus dijelaskan lebih rinci. Oleh karena itu Mendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP) untuk menggantik Permendikbud 82/2015. Dalam regulasi terbaru ini, ada beberapa hal yang telah dirinci berdasarkan tinjauan dan masukan dari Permendikbud 82/2015, yakni:
1. Sasaran Jika dalam Permendikbud 82/2015 hanya meregulasi untuk pencegahan dan penanganan kekerasa hanya untuk peserta didik, pada Permendikbudristek 46/2023 menyasar ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
2. Definisi Permendikbud 82/2015 tidak menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan dengan rinci. Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 telah mendefinisikan dan menjelaskan bentuk-bentuk kekeasan dengan rinci.
3. Tim dan Satuan Tugas Kelompok yang menangani tindak kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah tidak dijelaskan tugasnya secara rinci. Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 tugas dan tata cara pembentukan tim penanganan kekerasan telah diatur lebih rinci.
4. Mekanisme pencegahan Dalam Permendikbudristek 82/2015 belum menjelaskan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara terstruktur. Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 mekanisme pencegahan hingga peran masing-masing tim penanganan kekerasan terdefinisikan dengan jelas.
5. Mekanisme penanganan Permendikbudristek 82/2015 masih menjelaskan koordinasi alur penanganan kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek masih secara umum atau belum rinci. Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 sudah diatur dengan rinci.
Sekolah Menjadi Mercusuar dalam Mencegah Kekerasan Permendikbudristek 46/2023 (Permendikbudristek PPKSP) juga menjadikan sekolah menjadi mercusuar dalam melindungi melawan kekerasan di komunitas masyarakat masing-masing. Maksudnya ketika ada kejadian kekerasan murid yang terjadi baik di dalam maupun di luar sekolah akan menjadi tanggung jawab sekolah.
Hal ini mencakup kekerasan antar sekolah, kekerasan di rumah dan lingkungan rumah murid, bahkan perundungan yang terjadi di sekitar tempat tinggal murid akan menjadi isu setiap sekolah. Sehingga sekolah menjadi pelindung komunitas dimanapun kasus kekerasan terjadi.
6 Bentuk Kekerasan menurut Permendikbudristek PPKSP Sebagian besar masyarakat mengetahui bentuk kekerasan adalah yang berupa fisik saja. Padahal dalam era digital yang proses informasi lebih mudah didapatkan menciptakan bentuk kekerasan-kekerasan yang lainnya juga. Oleh karena itu Permendikbudristek PPKSP telah merinci bentuk kekerasan ke dalam 6 jenis kekerasan, yakni:
Kekerasan fisik Kekerasan psikis Perundungan Kekerasan seksual Diskriminasi dan intoleransi Kebijakan yang mengandung kekerasan Permendikbudristek PPKSP bahkan juga mencantumkan wujud tindakan kekerasan yang meliputi tindakan fisik, verbal, nonverbal, hingga melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online ).
Sehingga kita harus menghapus stigma âbudaya sekolahâ, âtradisi dalam komunitasâ, dan hal-hal yang sejenisnya.
5 Kementerian dan 3 Lembaga yang Sepakat dengan Regulasi Permendikbud PPKSP Penandatanganan nota kesepahaman Permendikbudristek PPKSP ini dilakukan pada tanggal 04 Agustus 2023 di Jakarta yang melibatkan 5 Kementerian dan 3 Lembaga Negara.
Peluncuran Permendikbudristek PPKSP ini disetujui oleh Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ada 3 lembaga yang menyetujui Permendikbud ini, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dengan kolaborasi yang dijalin erat oleh Kementerian dan lembaga negara terkait, diharapkan dapat mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif , aman, dan berke-bhineka-an. Sehingga Indonesia dapat mencetak generasi Pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.
STOP KEKERASAN, STOP PERUNDUNGAN!
Sumber:
MERDEKA BELAJAR eps 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Website Mereka dari Kekerasan
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satuan Tugas)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
Upgrade kemampuan pengajaran 2 bulan penuh dalam rangkaian event Guru Inovatif Conference senilai 300JP. GRATIS!
Penulis: Eka | Penyunting: Putra