Siapakah Guru itu? Dalam UU No 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen pasal 1 mengatakan bahwa âGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.â Dilanjutkan pada pasal 4 âProfesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.â Pernyataan pada dua pasal ini dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi terutama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk menjadi guru kualifikasi pendidikan perlu diperhatikan. Hal ini jelas di pasal 9 bahwa kualifikasi akademik seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Selain kualifikasi pendidikan, kompetensi guru juga penting untuk diperhatikan. Di pasal 10 dikatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sehingga ketika menyelesaikan pendidikan sarjana dan memperoleh ijazah harus dilanjutkan dengan pendidikan profesi hingga memperoleh sertifikat pendidik. Dengan memiliki Ijazah sarjana dan sertifikat pendidik ini seseorang berpeluang diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (pasal 12). Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 13).
Menjadi Guru Wajib Belajar Di kurikulum merdeka, peran guru sebagai pemilik kurikulum sangatlah penting. Guru dituntut mampu mengadaptasi kurikulum sesuai perkembangan zaman. Agar mampu mengadaptasi kurikulum, guru dituntut untuk belajar. Hal ini jelas terbaca dalam pasal 20, bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Ada beberapa ekosistem dalam kurikulum merdeka seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM), Seri Webinar, Komunitas Belajar, Narasumber Berbagi Praktik Baik, dan Mitra Pembangunan menjadi referensi untuk guru belajar mengimplementasi kurikulum merdeka di sekolah. Di dalam masing-masing ekosistem tersebut terdapat banyak pelatihan guru yang disiapkan untuk para guru belajar. Dalam PMM para guru akan mengikuti pelatihan guru secara asinkronus. Pada seri webinar, para guru mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat dan UPT. Para guru juga belajar melalui komunitas belajar, baik dalam sekolah, antar sekolah Pendidikan, maupun secara daring. Bersama narasumber berbagi praktik baik yang sudah dikurasi dan tersediah di dalam PMM, para guru juga bisa belajar mengikuti pelatihan guru yang mereka bagikan. Para guru juga bisa bekerja sama dengan mitra pembangunan untuk mendukung proses belajar komunitas di tingkat daerah dan/ atau tingkat Satuan Pendidikan (bergantung pada area kerja mitra). Keberadaan ekosistem dalam kurikulum merdeka yang ditawarkan pemerintah ini sama-sama mengajak guru memanfaatkannya sebagai sumber belajar utama. Informasi yang disampaikan dalam lingkaran ekosistem ini oleh para ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga informasi yang diperoleh sangat tepat, akurat, dan terpercaya.
Menjadi Guru Harus Berdampak Pembelajaran asinkronus yang dilakukan secara mandiri oleh setiap individu guru di PMM ini terdapat beragam topik pelatihan guru. Untuk mengikuti pelatihan guru ini, para guru bisa mengakses menggunakan akun belajar.id menggunakan leptop atau HP. Materi yang disajikan dalam pelatihan guru di PMM ini merupakan materi asli dengan narasumber ahli yang sudah disiapkan dari Pusat. Begitu juga di seri webinar yang diselenggarakan oleh Pusat dan UPT. Para guru mengikuti pelatihan guru yang disiapkan secara mandiri. Proses pembelajaran mandiri dalam mengikuti pelatihan guru baik secara asinkronus maupun pada seri webinar bukanlah merupakan sesuatu yang sulit bagi guru karena sebagai pendidik professional sesuai amanat UU, kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru sudah diperhatikan. Memang masih ada guru dalam sebuah sekolah yang saat ini belum memenuhi kriteria atau belum memiliki sertifikat pendidikan, Sesuai tuntutan kurikulum para guru tersebut tentu mengalami kesulitan dalam beradaptasi. Untuk mengatasi hal ini tentunya ada solusi baik yang dipikirkan secara bersama di sekolah agar para guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan ini bisa bergerak bersama. Nah, di sini para pendidik professional atau yang sudah memiliki sertifikat guru, harus proaktif berpikir membantu rekan gurunya dan sekolah. Misalnya belajar mandiri secara bersama-sama. Agar terprogram secara baik, pendidik professional membentuk komunitas belajar di sekolah. Komunitas belajar ini difasilitasi oleh para pendidik professional yang sudah mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi guru yang ada di sekolah tersebut. Dengan begitu segalah persoalan yang dialami guru bisa didiskusikan di komunitas untuk mencari solusinya.
Dampak dari belajar mandiri dan mengikuti pelatihan guru adalah setiap individu guru berusaha menerapkannya di sekolah. Tentunya akan ada catatan yang dialami saat menerapkan yang ditulis pada jurnal refleksi. Lalu catatan guru ini akan secara bersama dengan guru lain untuk mendapat umpan balik.
Guru Wajib Berbagi Melalui komunitas belajar khususnya komunitas belajar sekolah, para guru bisa mengadakan Pelatihan In House Training (IHT) di sekolah. Prinsipnya saling berbagi pengalaman belajar yang diperolehnya pada saat belajar mandiri ataupun mengikuti pelatihan guru. Pelatihan In House Training (IHT) ini bisa rancang secara berurutan sesuai topik-topik atau kebutuhan para guru. Dengan Pelatihan In House Training (IHT) akan membantu para guru dalam merencanakan pengajaran kolaborasi di kelas yang berpihak pada murid.
Kata Kunci : Pelatihan Guru, Sertifikasi Guru, Pelatihan In House Training (IHT)
#GuruInovatif, #LombaArtikelS3, #ArtikelGI, #LombaGI
Penyunting: Putra