Pendidikan inklusif dapat dipahami sebagai sebuah filosofi yang mengandung makna bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak terasa lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan ragam kebutuhan. Sebuah pendidikan inklusif adalah sebuah pola pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak, tanpa memandang latar belakangnya, untuk bergabung dan saling berinteraksi di kelas yang sama.
Praktik pendidikan inklusif ini sudah menjadi agenda internasional untuk serentak dieksekusi dengan optimal oleh Kementerian Pendidikan di seluruh dunia. Melalui SDGs, seluruh pendidik diamanatkan untuk memenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis jalur serta jenjang pendidikan anak-anak di dunia, tanpa terkecuali.
Regulasi Pendidikan Inklusif di Indonesia Di Indonesia sendiri, praktik pendidikan inklusif ini dinilai sudah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sudah terdapat lebuh dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Indonesia bahkan sudah menetapkan kebijakan khusus yang mengatur mengenai pendidikan inklusif, di antaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 8 Pasal 10 Tahun 2016 Isi undang-undang ini menyatakan bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Permendiknas No 70 Tahun 2009 Peraturan ini secara spesifik membahas mengenai pendidikan inklusif bagi para peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa. Salah satu pasal, yaitu Pasal 3 ayat (2), berisikan tentang setiap anak didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak untuk mengikuti pendidikan secara inklusif di satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya pribadi.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Putusan menteri ini memberikan amanat kepada satuan pendidikan agar dapat mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan prinsip diversifikasi dan sudah disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, serta karakteristik peserta didik.
Prinsip-Prinsip Untuk Mewujudkan Pendidikan Inklusif Dalam proses mewujudkan praktik pendidikan inklusi yang optimal di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Budaya telah mengatur tiga prinsip yang menjadi fokus dalam proses adaptasi pola pendidikan baru ini, yaitu:
1. Kurikulum Satuan pendidikan berfokus pada penyesuaian isi, materi, serta kompetensi yang perlu dipelajari oleh para peserta didik. Seiring berjalannya proses pembelajaran, guru dapat menambah atau mengganti kompetensi yang ingin diajarkan atau bahkan guru juga dapat menyederhanakan kompetensi untuk dapat menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Hanya saja, proses penyesuaian kurikulum harus sesuai dengan fokus capaian yang sudah diatur , seperti:
Fleksibel dan inovatif;
Memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif;
Membuat penyesuaian kurikulum, membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;
Memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan satuan pendidikan yang mendukung;
Mengembangkan kerja sama dengan tim.
2. Instruksional (pengajaran) Adaptasi pengajaran yang berhubungan dengan metode serta strategi dapat dilakukan dengan maksimal oleh guru agar anak didik mampu menguasai materi dan kompetensi yang ditargetkan. Guru diberi kesempatan untuk dapat leluasa dalam melakukan penyesuaian pendekatan pembelajaran di kelas dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.
3. Lingkungan belajar Guru juga memiliki peran untuk melakukan pengaturan suasana pembelajaran, seperti dimana dan kapan pembelajaran dilakukan, alat bantu pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Rekomendasi Model Kurikulum dan Pengajaran Dalam Penerapan Pendidikan Inklusif 1. Eskalasi/akselerasi Model ini berfokus pada proses percepatan dan perluasan waktu dan penguasaan materi. Jenis model ini diutamakan untuk diterapkan pada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau yang memiliki kecepatan yang belajar yang melebihi rata-rata.
2. Duplikasi Dalam model duplikasi, kurikulum yang diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) adalah duplikasi atau serupa dengan peserta didik lainnya yang non-PDBK. Biasanya, model ini diberikan kepada PDBK yang tidak terlalu memiliki hambatan berat dalam menyerap pembelajaran.
3. Simplifikasi atau modifikasi Untuk peserta PDBK yang memiliki kesulitan yang cukup berat dalam menyerap materi pembelajaran dibandingkan dengan murid lainnya, maka guru perlu menerapkan model simplifikasi materi. Kurikulum dapat dimodifikasi dan/atau disederhanakan tanpa menghilangkan substansi serta perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDBK.
4. Substitusi Model ini akan berfokus pada penyesuaian secara spesifik tergantung kekurangan atau hambatan yang dialami siswa. Beberapa bagian dari kurikulum dapat diganti dengan kegiatan yang kurang lebih setara. Contohnya, untuk anak didik yang memiliki hambatan penglihatan, maka pembelajaran seni menggambar dapat dihapuskan dan diganti dengan kegiatan seni lainnya, seperti menyanyi.
5. Omisi Model terakhir ini memberikan kesempatan bagi guru untuk melakukan penyesuaian aspek tertentu dalam kurikulum. Beberapa aspek dapat ditiadakan sesuai dengan karakteristik dan kemampuan PDBK. peserta didik ini juga dapat dibantu dengan dibuatkan kurikulum khusus yang bersifat individual.
Anda dapat belajar mengenai adaptasi pelaksanaan pendidikan inklusif secara lebih mendalam dan komprehensif melalui Guru Inovatif Conference 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Desember 2024.
Guru Inovatif Conference 2024 memberikan kesempatan dan menjadi wadah untuk Anda yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terkhususnya di era moderen ini. Berbagai insights seputar pendidikan akan dibagikan kepada Anda oleh para narasumber yang sudah ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid , sehingga Anda dapat mengikuti kegiatan ini, baik secara offline maupun online . Anda dapat mendaftarkan kehadiran offline di sini dan kehadiran online di sini .
Jangan lewatkan kesempatan emas Anda untuk dapat bersama meningkatkan kualitas pendidikan bangsa!
Referensi: Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Penulis: Audrey | Penyunting: Putra