TIPS NAIK PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Oleh : R.M. HELMY SUJANA, S.Si,S.Pd
Guru Kimia
SMAN 1 PRONOJIWO KAB. LUMAJANG PROPINSI JAWA TIMUR
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) disusun untuk mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP). Hal ini merupakan salah satu bagianterpenting unsur utama kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Keberadaan angka kredit ini sangat vital keberadaannya dalam mendukung jenjang karir guru ASN utamanya dalam proses kenaikan pangkat guru itu sendiri Namun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa guru ASN mulai dari tingkat dasar hingga menengah utamanya guru-guru baru mengalami kesulitan dalam proses memenuhi angka kredit. Berikut ini, akan dijelaskan tips-tips yang bisa digunakan oleh bapak/ibu guru dalam memenuhi nilai angka kredit jabatan guru.
1.Sipakan ‘Modal Awal’ Angka Kredit
Guru pemula yang berstatus CASN/ASN mutasi dari jabatan lain, harus mengikuti kegiatan Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Dengan kata lain, untuk memperoleh modal awal angka kredit bagi guru baru yang diangkat menjadi ASN, guru tersebut harus harus mengikuti kegiatan ini. Hasil kegiatan ini nantinya berupa sertifikat kegiatan PIGP. Kedepannya, sertifikat ini berguna dalam penerbitan Penyesuaian Penentapan Angka Kredit (PPAK) dan SK Jabatan Fungsional (Jabfung) Guru. Nilai angka kredit yang diperoleh berkisar antara 100 hingga 120 bergantung kepada unsur utama dan unsur penunjang yang diperoleh. Unsur utama terdiri atas pendidikan, pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang terdiri atas ijazah yang tidak sesuai dan pendukung tugas guru.
2. Menghitung Kebutuhan Angka Kredit
Setelah memperoleh angka kredit, maka tahap berikutnya adalah menghitung kebutuhan angka kredit yang diperoleh. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat contoh berikut ini :
Contoh 1
Seorang guru A dengan pangkat golongan III/a memiliki SK PAK awal memperoleh nilai kredit sebesar 118,260 dengan TMT 01 April 2013 dengan periode penilaian 01 Januari 2011 s.d 31 Desember 2012. Cara yang bisa dilakukan guru A untuk naik pangkat ke golongan III/b yaitu :
- Menyiapkan angka kredit minimal sebanyak 31,740. Angka ini diperoleh dari nilai minimal angka kredit gol III/b yaitu 150 dikurangi dengan angka kredit awal yang diperoleh (118,260)
- Angka kredit sebanyak 31,740 bisa diperoleh dari subunsur utama pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu serta pengembangan keprofesian dan berkelanjutan (PKB)
- Subunsur PKB yang diwajibkan yaitu pengembangan angka kredit minmal/paliing sedikit sebanyak 3 angka kredit (lihat Buku 4 hal. 13).
- Sisanya sebesar 31,740 dikurangi dengan angka kredit pengembangan diri minimal 3 yaitu sebesar 28,740 diperoleh dari Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk golongan III/a nilai angka kredit PKG pertahun adalah 10,5 dengan penilaian kriteria Baik (lihat di aplikasi eksel sheet 1)
- Jadi guru A bisa memperoses kepangkatan golongan III/b pada bulan April tahun 2016 Dengan periode penilaian selama 01 Juli 2013 s.d 31 Desember 2015
Contoh 2
Seorang guru B berpangkat golongan III/b memiliki SK PAK sebesar 152,76 dengan TMT 30 Juni 2016. Cara yang dilakukan guru B ntuk naik ke golongan III/c yaitu
- Menyiapkan angka kredit minimal sebanyak 47,24. Angka ini diperoleh dari nilai minimal angka kredit gol III/c yaitu 200 dikurangi dengan angka kredit awal yang diperoleh (152,76)
- Angka kredit sebanyak 47,24 bisa diperoleh dari subunsur utama pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu serta pengembangan keprofesian dan berkelanjutan (PKB)
- Subunsur PKB yang diwajibkan yaitu pengembangan angka kredit minmal/paliing sedikit sebanyak 3 angka kredit dan Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif (PIKI) sebanyak 4 angka kredit (lihat Buku 4 hal. 13)
- Sisanya sebesar 42,74 dikurangi dengan angka kredit pengembangan diri minimal 3 dan PIKI sebanyak 4 angka kredit yaitu sebesar 35,74 diperoleh dari Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk golongan III/b nilai angka kredit pertahun adalah 9,5 dengan penilaian kriteria Baik (lihat di aplikasi eksel)
- Jadi guru B bisa memperoses kepangkatan golongan III/c pada bulan April tahun 2019 Dengan periode penilaian selama 01 Juli 2016 s.d 31 Desember 2018
3. Selalu Ingat Jadwal Periode Kenaikan Pangkat
Jadwal kenaikan pangkat biasanya terjadi di bulan April dan Oktober tahun berjalan. Dengan mengetahui jadwal tersebut, bapak/ibu guru bisa menyiapkan berkas lebih awal. Misalkan bapak/ibu guru ingin mengajukan kenaikan pangkat di bulan April 2019, maka bapak/ibu guru bisa menyiapkan berkasnya mulai bulan Januari 2019. Harapannya, dengan persiapan yang lebih awal bisa memperkecil adanya Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan selain itu bisa mempermudah bapk/ibu dalam proses pemberkasan.
4. Gunakan Buku Pedoman Penulisan Yang Berlaku
Dalam penyusunan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif harus mengikuti aturun Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten (APIK). Disamping itu juga penulisan laporan pengembangan diri, karya inovatif, dan susunan publikasi bisa di lihat dalam buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya. Buku pedoman buku 4 dan apliksai terkait jabatan fungsi guru lainnya bisa diunduh di laman : https://bit.ly/Pedoman_Jabatan_Guru
5. Gunakan Aplikasi PAK
Dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih, bapak/ibu guru tidak perlu lagi kesulitan dalam mengisi nilai angka kredit. Sekarang ada aplikasi excel yang bisa digunakan untuk mengisi nilai angka kredit jabatan guru. Aplikasi bisa diunduh di laman https://bit.ly/Pedoman_Jabatan_Guru
6. Bangun Relasi Sesama Rekan Guru Atau Lembaga Lainnya
Tips berikutnya adalah membangun relasi dengan rekan guru baik itu guru sesama mata pelajaran atau dengan guru lintas mata pelajaran lainnya. Membangun relasi bisa dalam bentuk organisasi seperti MGMP, PGRI, IGI, dan organisasi keguruan lainnya. Membangun relasi sesama guru ini penting dengan tujuan untuk proses pengembangan diri seorang guru yang semakin baik. Disamping membangun relasi dengan sesama guru, hal yang perlu dibangun adalah membangun relasi dengan lembaga lainnya seperti sekolah, kampus, penerbit buku, penerbit jurnal, atau lembaga swasta lainnya yang ikut mendukung perkembangan diri seorang guru. Dengan membangun relasi yang baik dengan lembaga pendukung karir guru, kedepannya publikasi ilmiah dan karya inovasi guru bisa difasilitasi dengan baik. Perlu diingat, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI) merupakan subunsur terpenting terhadap jenjang karir jabatan guru teruma oleh guru golongan III/b hingga golongan IV/e
7. Segera ‘Eksekusi’ Apelan
Meskipun kita sebagai guru sudah menyiapkan berkas kenaikan pangkat dengan baik dan matang, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi penolakan. Istilah penolakan dalam proses pemberkasan kenaikan pangkat ini disebut dengan apelan. Hal ini bisa terjadi ketidaksesuaian berkas yang dikirim pada saat proses pemberkasan. Jika hal ini terjadi, maka segeralah eksekusi apelan itu. Jangan menunda-nunda. Dengan menunda maka akan mengakibatkan proses pemberkasan akan menjadi lebih sulit. Hal-hal apa saja yang menyebabkan apelan bisa dilihat di buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
8. Berdo’a
Tips terakhir yaitu jangan lupa berdo’a. Tidak lengkap rasanya segala usaha dan upaya kita lakukan sebagai guru dalam mengembangkan karir tanpa dilengkapi dengan do’a. Disisi lain, berdo’a merupakan motivasi tambahan bapak/ibu guru dalam proses pemberkasan kenaikan pangkat.