Manusia adalah makhluk yang diberikan akal oleh Tuhan. Adanya akal menjadi anugerah yang luar biasa bagi makhluk yang bernama manusia sebagai hamba Tuhan. Hakikatnya manusia diciptakan bukanlah tanpa tujuan. Perannya sangatlah penting dalam memelihara peradaban, manusia merupakan penggerak utama dalam perubahan. Manusia diberikan kemampuan berpikir, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan merefleksikan suatu perubahan. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang berkualitas haruslah terus ditingkatkan. Alternatif utamanya adalah upaya memperbaiki sektor pendidikan. Baik mutu pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, lebih lagi perlu dan pentingnya pengambilan kebijakan dan keputusan pendidikan yang tepat.
Berawal dari mewabahnya pandemi Covid-19, yang menyebabkan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dampak atas kejadian itu sangatlah berpengaruh pada dunia pendidikan. Sebelum pandemi, kurikulum 2013 (K-13) menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam pembelajaran. Kemudian, masa pandemi 2020 hingga 2021 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan K-13 dan kurikulum darurat yang disederhanakan dari K-13 kemudian menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Selanjutnya, masih masa pandemi 2021 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru dengan menyajikan kurikulum prototipe pada sekolah tertentu melalui seleksi kepala sekolah yang siap mengemban amanah perubahan. Dan akhirnya muncul adanya sekolah Penggerak sebagai pelopor inovasi pendidikan.
Tepat pada hari Jum’at, 11 Februari 2022 secara daring melalui Mas Menteri Nadiem A. Makarim meluncurkan Episode Merdeka Belajar yang ke-15: “Kurikulum Merdeka & Platform Merdeka Mengajar”. Beliau menyampaikan bahwa merujuk dari berbagai studi riset nasional maupun internasional, terjadinya krisis pembelajaran di Indonesia telah berlangsung lama dan belum ada perbaikan yang signifikan dari dari tahun ke tahun. Krisis pembelajaran semakin bertambah saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.
Kurikulum merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ektrakurikuler. Untuk mencapai tujuan pembelajaran yang lebih maksimal, dalam pelaksanaannya guru dapat mengatur secara merdeka bagaimana konsep materi dan metode dalam kegiatan belajar mengajar. Kemudian guru juga lebih leluasa dalam mengembangkan perangkat ajar mata pelajaran yang diampu olehnya, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik berdasarkan kesiapan, minat, dan profil belajarnya.
Selanjutnya, hal yang menjadi pertanyaan penting adalah apakah implementasi kurikulum merdeka ini tetap bersesuaian dengan 8 standar pendidikan nasional? Dalam tulisan sederhana ini akan dilakukan analisis keterhubungan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) ini dengan pada setiap poin dari 8 standar tersebut.
Pertama, dimulai dari pemenuhan standar isi. Adanya pedoman dalam implementasi kurikulum merdeka yang dikenal dengan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang terdiri dari intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ektra-kurikuler. Untuk memenuhi standar ini juga disiapkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai aplikasi belajar dan berbagi informasi bagi guru terkait IKM tersebut.
Kedua, pemenuhan standar proses. Dalam proses pelaksanaannya , hal ini masih saling terkait dengan KOSP. Pada pembelajaran intra-kurikuler, telah disiapkan metode pembelajaran berdiferensiasi dan pelaksanaan ko-kurikuler adanya projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5). Kemudian pelaksanaan ekstra-kurikuler tidak mengalami perubahan, masih menggunakan pola sebelumnya. Ketiga, pemenuhan standar kompetensi lulusan yang tercantum bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah mewujudkan peserta didik yang berprofil pelajar Pancasila. Dikenal dengan 6 dimensi, yaitu : beriman & berakhlak, berkebhinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis, kreatif, dan mandiri.
Keempat, pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) ditunjukan dengan adanya program organisasi penggerak, sekolah penggerak, fasilitator penggerak, pengajar praktik penggerak, dan guru penggerak. Ke-lima, pemenuhan standar pengelolaan dibuktikan bahwa setiap perencanaan dilakukan dengan berbasis data melalui raport pendidikan yang diterima setiap tahunnya.
Keenam pemenuhan standar pembiayaan yaitu upaya pemerintah dalam mengapresiasi kepada sekolah penggerak melalui BOS Kinerja. Dengan bantuan ini diharapkan sekolah penggerak siap menjadi pelopor dan penggerak bagi sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka dan berinovasi dalam program pembelajaran yang berdampak pada peserta didik.
ketujuh, pemenuhan standar penilaian. Hal ini dibuktikan dengan disiapkannya penilaian yang komprehensif yaitu adanya asesmen formatif dan sumatif dalam mengukur pelaksanaan pembelajaran bagi setiap peserta didik. Kemudian adanya asesmen nasional (AN) yang bertujuan mengukur peningkatan mutu setiap satuan pendidikan berskala nasional.
Terakhir yang kedelapan, pemenuhan standar sarana dan prasarana. Seyogyanya, implementasi kurikulum merdeka bukan bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang maksimal. Hadirnya kurikulum merdeka untuk meringankan beban sekolah yang tidak punya sarana dan prasarana. Kurikulum merdeka jauh lebih ringkas jumlah kontennya, jadi tidak harus memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Hal yang terpenting dalam IKM ini bahwa seluruh warga sekolah diajarkan untuk berpikir mengembangkan sesuatu yang sudah/sedang dimiliki oleh sekolahnya, kemudian dikenal dengan istilah Pengembangan Komunitas Berbasis Aset (PKBA). Jadi, fokus IKM adalah SDM, karena diyakini bahwa SDM merupakan roh penggerak pendidikan dalam mencapai perubahan.
Berbagai kebijakan yang telah diluncurkan oleh kemendikbudristek hingga kini, dari episode 1 sampai 24, harus diakui bahwa sudah banyak menyentuh standar pendidikan yang diharapkan. Namun, ada standar yang patut untuk tetap diingatkan yaitu sarana dan prasarana. Mengapa? karena infrastruktur fisik yang baik akan memfasilitasi terlaksananya proses belajar mengajar dengan baik pula. Tulisan ini hanya sebagai pengingat bahwa pembenahan sarana dan prasarana perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan pendidikan sebagai upaya perbaikan yang bekelanjutan. Hingga akhirnya masyarakat bangsa ini benar-benar menjadi Indonesia Emas.
#Guruinovatif #LombaArtikelS3 #ArtikelGI #LombaGI
Penyunting: Putra