Kurikulum Merdeka merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk mengatasi krisis proses belajar di Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan karena proses belajar selama pandemi Covid-19 sangat menurun hingga menyebabkan learning loss . Sehingga penyerapan ilmu sesuai jenjang pendidikan siswa tidak terserap dengan semestinya. Akibatnya hasil belajar para siswa rendah, bahkan literasi membaca siswa pun juga terdampak.
Hal ini juga semakin diperparah oleh perbedaan geografis serta akses sarana dan prasana yang berbeda antar wilayah. Kualitas belajar akan semakin terlihat timpang. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan serta kapasitas guru dan kepala sekolah diperlukan untuk menghadapi perubahan masif ini. Dalam rangka pemulihan sistem pendidikan, kurikulum juga berpengaruh besar kepada apa yang diajarkan oleh guru dan juga bagaimana penyampaian materi ajar ke murid-murid di sekolah.
Konsep dalam Kurikulum Merdeka Dengan menggunakan hasil evaluasi dari Kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka memiliki konsep:
Pembelajaran berbasis proyek untuk mengembangkan soft skill dan karakter berdasarkan profil pelajar Pancasila. Berfokus pada penguatan materi esensial, seperti pembelajaran yang mendalam untuk meningkatkan kompetensi dasar (literasi dan numerasi). Pembelajaran yang dilakukan guru bersifat fleksibel berdasarkan kemampuan para muridnya. Kurikulum Merdeka mengutamakan fleksibiltas untuk guru dan murid (Sumber gambar: Canva) Dalam hal ini sekolah memiliki peran untuk membuat rencana jangka pendek maupun jangka panjang.
Salah satu contoh rencana jangka pendek yang dapat dilakukan oleh sekolah adalah memberikan berbagai pelatihan yang dapat menopang guru, terutama yang bersifat soft skill . Pelatihan dapat dimulai dari meningkatkan pemahaman kurikulum, konsep kurikulum, serta tahap implementasi kurikulum di sekolah.
Peluncuran Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikbudristek pada bulan Februari 2022 lalu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 44/H/KR/2022, lebih dari 140 satuan pendidikan ditargetkan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Meskipun Kurikulum Merdeka merupakan salah satu opsi pilihan yang dapat diterapkan secara sukarela oleh satuan pendidikan.
Kemendikbudristek akan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Karena Kurikulum Merdeka dirancang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidik, agar menyesuaikan dengan kebutuhan murid.
Namun nyatanya belum semua sarana serta prasarana untuk menerapkan Kurikulum Merdeka ini merata. Contohnya banyak daerah yang kesulitan mengakses internet karena faktor geografis. Sehingga informasi mengenai Kurikulum Merdeka belum tersampaikan dengan optimal.
Selain itu satuan pendidikan pun masih ada yang belum terampil menggunakan teknologi. Beberapa masih menggunakan media cetak seperti buku atau bentuk hard copy lainnya untuk mendapatkan informasi.
Beberapa buku yang berkaitan dengan Kurikulum Merdeka bisa Anda dapatkan melalui link ini :