Pengantar Judul tulisan ini sama dengan isu pokok tentang perencanaan berbasis data yang sedang digalakkan di setiap satuan pendidikan saat ini. Dengan adanya pelbagai kebijakan baru dalam Kurikulum Merdeka di antaranya: standar penilaian, standar proses, asesmen, setiap satuan pendidikan mau tak mau harus bergelut dengan kegiatan perencanaan berbasis data.
Secara teknis-normatif, Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan. Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret. Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan. Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB)
Secara grafis, langkah-langkah Perencanaan Berbasis Data itu adalah
Gambar 1. Proses Perencanaan Berbasis Data
(Sumber gambar: https://pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ -Tentang-Perencanaan-Berbasis-Data-PBD-)
Catatan rapor mutu satuan pendidikan SMAS Seminari Pius XII Kisol 2021/2022 menunjukkan hasil yang baik. Dimensi A Output (mutu dan relevansi belajar murid): di atas komptensi minimum (literasi), mencapai kompetensi minimum (numerasi), dan membudaya (karakter); dimensi C input kompetensi dan kinerja GTK: kurang, maju, dan berkembang; dimensi D proses: mutu dan relevansi pembelajaran: optimal, berdampak, memudaya, dan merintis; Dimensi E: input : pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel: inklusif dan rendah. Dengan demikian, secara singkat data ini menggambarkan bahwa pada tataran output dan proses, sekolah kita telah âberhasilâ atau berjalan dengan baik, sedangkan pada aspek input sekolah kita perlu melakukan upaya peningkatan atau perbaikan.
Apa isi Rapor Pendidikan? Salah satu data yang yang menjadi sumber dalam Rapor Pendidikan merupakan data dari hasil asesmen nasional (AN) yang telah dilakukan. Terdapat dua bentuk jenis Rapor Pendidikan sesuai dengan sasaran pengguna: (1) yang ditujukan untuk satuan pendidikan, yakni menampilkan indikator dan hasil mutu pendidikan, dan (2) yang ditujukan untuk daerah, yaitu menampilkan indikator serta hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Lebih lengkapnya, Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Rapor Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS. Rapor Pendidikan juga mengukur indikator turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan tanpa melakukan penginputan data apapun. Dengan demikian, dalam proses menghasilkan data pada Rapor Pendidikan tidak ada pengulangan pengisian data kembali yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan dan daerah.
Dalam Rapor Pendidikan digunakan istilah âdimensiâ, yaitu kelompok indikator yang membagi seluruh indikator yang ada menjadi 3 aspek, yaitu: output , proses, dan input. Output menggambarkan kualitas capaian pembelajaran siswa. Proses menggambarkan kualitas proses belajar siswa. Lalu, input menggambarkan kualitas sumber daya manusia dan sekolah.
Istilah lain yang digunakan adalah âindikatorâ, yaitu sekumpulan capaian pendidikan yang dapat dijadikan petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan dan daerah. Indikator dibagi menjadi berdasarkan aspek input (dimensi C dan E), proses (dimensi D), dan output (dimensi A dan B).
Dimensi A menjelaskan mutu dan relevansi hasil belajar murid, dimensi B menjelaskan pemerataan pendidikan dan mutu, dimensi C menjelaskan kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan, dimensi D menjelaskan mutu dan relevansi pembelajaran, lalu dimensi E menjelaskan pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Perhatikan Gambar 2 dan Gambar 3 berikut.
Gambar 2. Isi Rapor (Satuan) Pendidikan
( Sumber gambar: https://pspk.id/rapor-pendidikan-dan-perencanaan-berbasis-data/)
Gambar 3. Struktur Rapor Pendidikan
(Sumber gambar: https://pspk.id/rapor-pendidikan-dan-perencanaan-berbasis-data/)
Beberapa Regulasi Rapor Pendidikan Rapor pendidikan itu sendiri dalam dasar hukumnya merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada bagian norma Evaluasi Sistem Pendidikan disebutkan bahwa hasil dari evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk Menteri menetapkan profil satuan pendidikan, pendidikan kesetaraan, pendidikan daerah, dan pendidikan nasional (lihat: Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (6)), dan selanjutnya profil pendidikan tersebut menjadi landasan untuk penetapan rapor pendidikan (lihat: Pasal 45 ayat (4) huruf b dan Pasal 46 ayat (7) huruf b).
Melalui mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut, lebih lanjut Kemdikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Rapor pendidikan disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbudristek tersebut sebagai indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian dan terdiri atas rapor satuan pendidikan, rapor program pendidikan kesetaraan, rapor pendidikan daerah, dan rapor pendidikan nasional.
Dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan tersebut pun dinyatakan bahwa hasil evaluasi sistem pendidikan dimanfaatkan untuk:
oleh Pemerintah Daerah: sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan oleh satuan pendidikan: Mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan ini melandasi perlunya Perencanaan Berbasis Data yang menjadi salah satu pokok pembahasan pada tata kelola evaluasi dan perencanaan sistem pendidikan baik di level Pemerintah Daerah maupun di satuan pendidikan.
Di samping regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sebagai pemegang mandat penyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) urusan Pendidikan, satuan pendidikan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak mengikuti regulasi yang dinaungi oleh Pemerintahan Daerah serta Kementerian Dalam Negeri yang menaungi tata kelola Pemerintahan Daerah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan standar minimal untuk pemenuhan urusan pemerintahan salah satunya Pendidikan sebagaimana merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertindak aktif untuk menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
Berkaitan dengan adanya SPM tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di mana disebutkan pada Lampiran Permendagri tersebut bahwa pemenuhan kriteria minimal urusan Pendidikan pada SPM berlandaskan dari data yang tersedia di platform Rapor Pendidikan Kemdikburistek (Lihat: Lampiran halaman 76-87), sehingga dari penormaan tersebut terlihat kebutuhan penggunaan rapor yang menjadi mandat dan menjadi landasan setiap pemangku kepentingan Pendidikan baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pendidikan.
Apa Dampaknya untuk Kita? Pada beberapa kesempatan, kami telah mengikuti bimbingan teknis daring dan luring yang melibatkan kepala sekolah, operator, dan bendahara BOS. Selain itu, pada suatu sesi PMO Sekolah Penggerak (tahun pertama), telah disinggung juga mengenai perencanaan berbasis data ini. Kemudian, hasil bimtek tersebut disosialisasikan di tingkat satuan pendidikan masing-masing. Pada akhir November 2022, saya dan Pak Onesimus Juang (Bendahara BOS) coba merancang isian Identifikasi masalah, Refleksi akar masalah, Melakukan pembenahan (proses IRB) berdasarkan rapor mutu sekolah kita. Hasil isian/refleksi tersebut, selanjutnya telah kami sampaikan dalam rapat terbatas Tim PMO-Tim Guru SMA pada beberapa kesempatan pertemuan. Melalui pertemuan akhir semester 1 dan awal semester 2 kemarin, telah dibicarakan/disosialisasikan juga topik Perencanaan Berbasis Data ini.
Kami melihat pekerjaan mengevaluasi kondisi sekolah tampak lebih mudah karena kemudahan otomasi dalam Rapor Pendidikan. Satuan pendidikan tidak lagi melakukan pengisian (input ) data ke berbagai borang maupun aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada sehingga tidak ada pengisian borang berkali-kali, yang kemudian hasil rapor pendidikan ini bisa menjadi dasar perencanaan dan penganggaran di satuan pendidikan dan daerah.
Selain itu, daftar isian evaluasi diri sekolah (EDS) yang lalu mengharuskan sekolah mengisi sekian banyak data yang beragam untuk mengukur berbagai hal. Aplikasi rapor pendididikan saat ini mengerucut pada evaluasi hanya satu dan mengukur hal yang kunci yaitu mutu hasil belajar dan layanan pendidikan. Ada juga kelegaan pada para pengelola sekolah (kepala sekolah, operator, tim akreditasi sekolah), yakni jika dahulu perencanaan hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi, saat ini proses perencanaan sebagai kegiatan bermakna yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Perubahan-perubahan paradigma pengelolaan sekolah semacam ini, khususnya kehadiran Rapor Pendidikan dan PBD, kiranya semakin mendorong kita semua untuk bersama-sama memperbaiki permasalahan peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMAS Seminari Pius XII Kisol. Kita telah memulaianya dengan proses refleksi dan evaluasi diri guru secara rutin setiap bulan, pun sharing dan berbagi praktik baik setiap ada kesempatan. Semoga dengan proses seperti ini, pengelolaan sekolah semakin bermakna untuk kita semua karena itulah tugas panggilan dan perutusan kita sebagai pendidik dan pengajar di lembaga pendidikan ini.
Sumber Bacaan https://pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
https://pspk.id/rapor-pendidikan-dan-perencanaan-berbasis-data/
Penyunting: Luqmanul Hakim