Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai dan patut mendapatkan perhatian yang khusus. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan generasi di masa depan, harus disiapkan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu dalam proses persiapan ini, perlu didukung oleh guru berkompeten dan profesional.
Sejarah Guru sebagai Profesi Proses persiapan ini dimulai pun dimulai sejak pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Di dalam ungang-undang ini dinyatakan dengan tegas bahwa guru adalah jabatan profesi. Pasal 1 ayat 1 pun menjelaskan dengan jelas status guru di mata pemerintah
âGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahâ
Persiapan guru sebagai profesi semakin ditekankan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Selain guru harus memiliki kualifikasi S1, guru juga harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi baik dari pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi Seorang Guru Ilustrasi guru mengajar berdasakan 4 kompetensi (Sumber gambar: Freepik) Menjadi seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru juga harus memiliki kualifikasi akademik S-I atau D-IV. Selain itu kompetensi guru juga meliputi kompetensi, pedagogik, kompetensi, kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Demi mewujudkan amanah undang-undang tersebut, pemerintah menyiapkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pengertian PPG Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah menyelesaikan program pendidikan sarjana guna mempersiapkan calon guru agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Saat ini PPG dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Secara ringkas, perbedaan utama PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan antara lain:
PPG Prajabatan bisa diikuti siapa saja, PPG Dalam Jabatan hanya guru yang terdaftar Program PPG Prajabatan dapat diikuti siapa saja, asalkan sudah meraih kualifikasi akademik S-I atau D-IV baik dari kependidikan maupun dari non-kependidikan. Sedangkan PPG Dalam Jabatan hanya bisa diikuti oleh guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Beban belajar PPG Prajabatan lebih banyak dibandingkan PPG Dalam Jabatan Peserta PPG Prajabatan akan menempuh masa pendidikan sejulah 36 hingga 40 SKS. sedangkan yang mengikuti PPG Dalam Jabatan menempuh masa pendidikan minimal 24 SKS.
Biaya pendidikan PPG Prajabatan sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Sedangkan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah.
Bidang Studi yang Dapat Mengikuti PPG Prajabatan Menurut Kemendikbud melalui websitenya, bidang studi yang dapat mengikuti program PPG Prajabatan ada 17 bidang studi pada PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2022 dan 18 bidang studi pada PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022. Bidang-bidang studi yang dibuka ini menyesuaikan dengan prakiraan data kekosongan guru pada tahun 2023-2024.
Apakah Bapak/Ibu saat membaca tulisan diatas cukup scroll saja karena padat tulisan? Tenang kami sediakan booklet mengenai PPG Prajabatan yang dapat diunduh secara GRATIS melalui link berikut. Booklet PPG Prajabatan ini berisikan info-info mengenai PPG Prajabatan serta rahasia untuk lolos PPG Prajabatan yang dikemas dengan tampilan yang menarik dan mudah untuk dibaca.
Punya ide atau gagasan yang menarik mengenai dunia pendidikan di Indonesia? Tuangkan saja di artikel GuruInovatif.id. Karena jika hanya disimpan seorang diri, tentu tak ada yang tahu isi pemikiran Anda bukan?