Untuk meningkatkan mutu pendidikan negeri, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik menjadi salah satu kunci penting yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, model kompetensi guru perlu dibuat untuk menjawab tantangan mengenai kualitas pendidikan yang terus berkembang di tingkat regional maupun global.
Model kompetensi guru dapat dibuat melalui uji kompetensi kualitas guru. Hasil dari uji ini nantinya akan digunakan untuk membuat peta kompetensi. Dengan menggunakan rujukan model kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan.
Hasil pemetaan kompetensi ini akan menjadi acuan bagi guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier.
Dirjen GTK Menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Direktorat Jenderal GTK (Dirjen GTK) menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru untuk memudahkan para guru dan pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi Guru. Panduan ini berisi kerangka kerja yang mencakup indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan tiap kompetensi yang dibutuhkan guru.
Secara umum, panduan ini memiliki tujuan berikut:
Menjadi alat bantu guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis saat menjalankan tugas profesinya
Menjadi dokumen rujukan guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar dalam merancang pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Panduan operasional ini secara khusus ditujukan kepada:
Instansi pembina, yang merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru
Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, yang berperan sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier
Mitra pembangunan dan/atau pemangku kebijakan lainnya, yang berperan dalam kontribusi peningkatan kompetensi guru
Ilustrasi Dirjen GTK menerbitkan Panduan Operasional Kompetensi Guru (Sumber gambar: Freepik) Komponen pada Model Kompetensi Guru Model Kompetensi Guru memiliki beberapa komponen yang saling terkait, yakni:
1. Kompetensi Ada 4 macam kompetensi guru yang merujuk dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, antara lain:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi sosial
Kompetensi profesional
2. Indikator dan Sub-indikator kompetensi Indikator kompetensi adalah perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sedangkan sub-indikator kompetensi adalah deskripsi operasional dari tiap poin-poin dalam indikator kompetensi guru. Hal ini juga menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
3. Level kompetensi Level kompetensi menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi pada tiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi tiap kompetensi teknis guru.
Level kompetensi memiliki 5 tingkat yang dijelaskan secara urut dari yang terendah hingga tertinggi berikut:
Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham Guru mampu memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori, dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar Guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori, dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah Guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori, dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni Guru mampu berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya tentang prinsip-prinsip teori, dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli Guru mampu membimbing guru lannya dalam mengembangkan serta menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori, dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kesimpulan Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik menjadi salah satu kunci untuk mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan Dirjen GTK adalah dengan membuat Model Kompetensi Guru dan Panduan Operasional Kompetensi Guru untuk mempermudah dalam memahami Model Kompetensi Guru bagi guru serta pemangku kebijakan.
Dengan kolaborasi antara guru dengan pemangku kebijakan, maka bukanlah hal yang mustahil untuk meningkatkan kualitas pendidikan negeri.
Sumber: Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No. 2626 Tahun 2023
Dapatkan pelatihan privat di sekolah Anda untuk meningkatkan kualitas akademik guru dan akademik sekolah bersama trainer pilihan. Waktu dan tempat sesuai pilihan Anda! Konsultasi GRATIS!
Penulis: Eka | Penyunting: Putra