Kemenag Berikan Pelindungan Jamsostek Ke 165.768 Guru Madrasah Non ASN - Guruinovatif.id

Diterbitkan 12 Des 2024

Kemenag Berikan Pelindungan Jamsostek Ke 165.768 Guru Madrasah Non ASN

Artikel ini akan membahas mengenai pemberian pelindungan jamsostek kepada 165.768 guru madrasah non-ASN yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
31x
Bagikan

Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah Non-ASN.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, hal ini menjadi upaya Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.

Salah satu fokus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang ingin diwujudkan adalah peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Guru Nasional 25 November yang lalu, Menag berharap upaya peningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga:
Hirup Udara Segar, Guru Dipastikan Naik Gaji Tahun 2025

Kriteria Pelindungan Jamsostek dari Kemenag untuk Guru Madrasah Non-ASN

Guru madrasah non-ASN yang ditargetkan mendapatkan pelindungan sebanyak 165.768 Guru dan akan tersebar di 34 provinsi serta dipilih berdasarkan kriteria berikut ini:

  1. Berstatus sebagai Guru RA (Raudhatul Atfal) dan Madrasah;

  2. Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN, dan bukan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kemenag atau instansi lainnya;

  3. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya;

  4. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kemenag;

  5. Telah mengabdi selama minimal 2 tahun di satuan pendidikan yang sama;

  6. Berusia maksimal 59 tahun;

  7. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 satuan pendidikan;

  8. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

Lebih lanjut, pelindungan guru madrasah non-ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku selama 12 bulan, yang akan dimulai bulan Januari hingga bulan Desember.

Kemenag Berikan Pelindungan Jamsostek Ke 165.768 Guru Madrasah Non ASN
Guru perlu sadar bahwa pekerjaan mereka juga memiliki risiko (Gambar: Canva/Satrio Ramadhan)

Guru Madrasah yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Baru 60 Persen

Direktur Utama BPJS, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, saat ini baru ada sekitar 388.000 Guru dan Tenaga Pendidik yang telah memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini baru mencakup 60% dari total guru dan tenaga kependidikan Madrasah di seluruh Indonesia.

Eko juga menjelaskan, melalui momentum Hari Guru Nasional, akan semakin banyak guru yang terlindungi dan sadar bahwa pekerjaan guru juga memiliki risiko.

Beliau berharap, Kemenag dapat segera merilis regulasi agar dapat mengakselerasi pelindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag. Sehingga, mereka dapat bekerja sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca juga:
Kemendikdasmen Rilis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Bersama BKN Guna Menjawab Keresahan Guru

Manfaat Pelindungan Jamsostek yang Akan Dirasakan Guru Madrasah

Sesuai dengan penjelasan dari Direktur Utama BPJS, selama ini banyak guru yang bekerja tanpa pelindungan jaminan sosial yang memadai, padahal guru juga menghadapi risiko yang mirip seperti pekerja lainnya.

Dengan adanya program pelindungan ini, guru akan mendapatkan manfaat penting seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Semoga dengan adanya kerja sama antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan pelindungan kepada guru madrasah non-ASN dan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi.

Tertarik untuk mengikuti In House Training bersama GuruInovatif.id? Silahkan daftarkan sekolah Anda dengan klik tombol dibawah ini

Konsultasi IHT disini

Referensi:
165.768 Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan
Baru 60 Persen Guru Madrasah yang Punya Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Literasi digital Bagi Milenial dan Gen Z
3 min
5 Makna Penting Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023
6 min
Pendaftaran CASN 2023 Resmi Dibuka Bulan September, Siapkan Persyaratannya Dari Sekarang
4 min
Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Sudah Dibuka! Jangan Sampai Kelewatan
3 min
Tur Nasional GuruInovatif.id dan Kerjasama dengan UPY
41 sec
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur! Segera Persiapkan Berkas-Berkas Berikut Ini!
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar