Penilaian Kinerja periode pertama di tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini resmi ditutup dengan hasil penetapan kinerja organisasi dan kinerja Guru oleh Dinas Pendidikan melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, menandakan bahwa baik Guru dan Kepala Sekolah harus kembali melakukan rancangan pengelolaan kinerja periode kedua yang memiliki rentang waktu dari tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2024.
Seperti apa tahapan yang perlu dilalui oleh Guru dan Kepala Sekolah dalam membuat Pengelolaan Kinerja periode kedua ini? Simak penjelasan dalam artikel ini hingga akhir.
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Berdasarkan rilis resmi di laman Merdeka Mengajar, Pengelolaan Kinerja baik Guru dan Kepala Sekolah dibagi menjadi dua periode, yakni:
Pembagian periode ini memiliki tujuan untuk memudahkan evaluasi berkala dan perbaikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah sepanjang tahun ajaran. Harapannya, dengan adanya pembagian ini dapat membantu atasan dalam memantau, membina, serta melakukan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah secara lebih efektif dan sistematis.
Meskipun terbagi menjadi dua periode, pembuatan pengelolaan kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah harus dilakukan lebih awal, agar guru-guru di satuan pendidikannya dapat memulai tahap perencanaan kinerja periode kedua.
Dalam membuat pengelolaan kinerja di PMM, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui baik oleh Guru dan Kepala Sekolah, antara lain:
Baca juga:Ketahui Cara Efektif E-Kinerja dan Aksi Nyata PMM
4 tahapan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Guru harus melalui 4 tahapan untuk membuat Pengelolaan Kinerja dari awal hingga akhir, yakni:
Perencanaan kinerja untuk Guru
Pelaksanaan kinerja untuk Guru
Penilaian pelaksanaan kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
Penetapan predika kinerja Guru
5 tahapan Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah Sedangkan untuk Kepala Sekolah harus melalui 5 tahapan, yakni
Perencanaan kinerja Kepala Sekolah
Pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah
Penilaian pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (tim kerja)
Penetapan predikat kinerja Kepala Sekolah
Tangkapan layar Pengelolaan Kinerja di PMM (Gambar: Laman Merdeka Mengajar) Perencanaan Kinerja sebagai Tahap Awal Pengelolaan Kinerja Langkah awal yang harus dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah adalah menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan tahap Perencanaan Kinerja untuk Guru.
Baca juga:5 Manfaat Utama Administrasi Digital dalam Pendidikan, manfaat ketiga juga membuatmu berkontribusi menyelamatkan lingkungan
Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru memiliki tujuan agar memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah di masing-masing satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif. Perencanaan Kinerja di PMM memiliki 5 tahapan yang harus dilalui oleh Guru, antara lain:
1. Praktik Kinerja Praktik Kinerja merupakan metode pendekatan dalam kegiatan belajar mengajar yang menekankan pada pengalaman langsung oleh Guru.
2. Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru, agar Guru dapat memberikan pembelajaran yang lebih efektif melalui pilihan Rencana Hasil Kerja (RHK) yang sudah tersedia di PMM.
3. Tugas Tambahan Tugas Tambahan merupakan peran atau tanggung jawab ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar.
4. Perilaku Kerja Perilaku Kerja merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan.
5. Rangkuman Rangkuman adalah tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum diserahkan kepada atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali atas rancangan Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pengecekan ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, karena perencanaan yang sudah diserahkan kepada atasan, tidak dapat diubah kembali. Namun, Guru bisa meminta kepada atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.
Menjelang memasuki tahun ajaran baru, penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah telah selesai dilaksanakan di akhir bulan Juni kemarin. Hal ini juga menandakan, Guru dan Kepala Sekolah juga perlu memersiapkan diri untuk menyusun Pengelolaan Kinerja di PMM selama periode kedua. Sebagai langkah atau tahap awal yang harus dilalui adalah menyusun Perencanaan Kinerja.
Adakah tips sukses saat menyusun Perencanaan Kinerja di PMM agar tidak ada revisi?
Temukan jawabannya dalam webinar Guru Inovatif Class yang akan membahas kiat persiapan Perencanaan Kinerja di PMM berikut ini!
Klik untuk daftar webinar ini!
Referensi: Tentang Perencanaan Kinerja untuk Guru Tentang Pergantian Periode Pengelolaan Kinerja Guru
Penulis: Eka | Penyunting: Putra