Pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 23-24 Februari 2024 telah diselenggarakan online workshop Guru Inovatif Academy #24 oleh Guruinovatif.id yang mengangkat tema âPencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolahâ. Event ini dibersamai oleh Chintia Giana, S.Pd. selaku trainer Guruinovatif.id .
Mengapa PPKS di Sekolah Perlu Dilakukan? Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (PPKS) perlu digalakkan mengingat sekolah termasuk empat terbesar tempat kejadian kekerasan. Di samping itu menurut hasil penelitian, usia sekolah menjadi usia yang rawan mendapatkan kekerasan. Urgensi inilah yang menjadi dasar terbitnya Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan.
Regulasi Pelaksanaan PPKS di Sekolah Permendikburistek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Fokusnya adalah implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak. Adapun poin-poin penting yang termuat dalam regulasi tersebut antara lain:
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah diatur lebih rinci Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek Lalu, apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis kekerasan?
Bentuk-Bentuk Kekerasan di Satuan Pendidikan Berikut 6 bentuk kekerasan yang dikategorikan menjadi dosa besar di sekolah:
Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Perundungan Kekerasan Seksual Diskriminasi dan Intoleransi Kebijakan yang Mengandung Kekerasan Baca juga:Kemendikbudristek Terbitkan Regulasi Baru mengenai Bentuk Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Berbagai bentuk kekerasan tersebut menimbulkan banyak dampak buruk bagi para korban antara lain mengucilkan diri dari keramaian, takut, trauma, merasa rendah diri, hingga bunuh diri.
Oleh karena itu, perlu adanya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menghapuskan kekerasan di satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar.
Pembentukan TPPK TPPK bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan. Di samping itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan melalui usulan dinas pendidikan. Pada praktiknya, TPPK dan satuan tugas bersama-sama memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan agar dapat segera ditangani dan korban mendapatkan pemulihan. Adapun tugas TPPK secara rinci meliputi:
Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan Menerima dan menindaklanjuti dugaan kekerasaan Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan Memeriksa laporan dugaan kekerasan Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Sedangkan yang menjadi kewenangan TPPK antara lain:
Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua atau wali pendamping atau ahli Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan Lalu bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan tindak kekerasan hingga pemberian saksi kepada pelaku? Simak pembahasan selengkapnya termasuk contoh program yang dapat diterapkan oleh satuan pendidikan dalam rangka mencegah tindak kekerasan melalui rekaman Zoom Meeting pada link berikut yang dapat diakses secara GRATIS!
GuruInovatif.id berkomitmen untuk memacu transformasi pendidikan Indonesia melalui pengembangan kompetensi guru dengan membantu guru dan institusi pendidikan bertransformasi lebih cepat dalam proses pengajaran dan pembelajaran ke arah yang lebih baik dan memberikan inspirasi bagi guru dan praktisi pendidikan dalam ranah memperkaya ilmu pengetahuan. Pantau melalui media sosial kami https://www.instagram.com/guruinovatif.id/ untuk mendapatkan informasi webinar dan event terbaru yang tak kalah menarik lainnya. Salam Guru Inovatif!
Penulis: Anisaa | Penyunting: Putra