Berkah Sertifikasi - Guruinovatif.id: Platform Online Learning Bersertifikat untuk Guru

Diterbitkan 07 Apr 2022

Berkah Sertifikasi

https://docs.google.com/document/d/1Wm5Kawz8bYsdgzOHr28GjinMNip_Eqk0-NGENucarA8/edit?usp=sharing

Cerita Guru

Aryatmono Siswadi, S.Pd., M.A.

Kunjungi Profile
1088x
Bagikan

https://docs.google.com/document/d/1Wm5Kawz8bYsdgzOHr28GjinMNip_Eqk0-NGENucarA8/edit?usp=sharing

 

Aryatmono Siswadi, S.Pd., M.A.

SMP Negeri 1 Subah - Batang- Jawa Tengah

BERKAH TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU

Berbicara mengenai sertifikasi, semua komponen di instansi pendidikan pasti mengerti maknanya. Sertifikasi guru merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas guru. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) makna sertifikasi adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Sama halnya dengan sertifikasi guru, yaitu sertifikat pendidikan bagi guru yang telah melakukan uji kompetensi.

Sayang, tujuan sertifikasi guru untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas kadang kala dianggap sebagai formalitas. Termasuk pada daerah tempat saya bekerja dulu, yaitu SMP Negeri 2 Gringsing. Sebagai informasi, saya adalah seorang guru seni di sebuah SMP yang namanya tidak terlalu familiar di telinga orang, SMP Negeri 1 Subah. 

Kilas balik mengenai sertifikasi guru adalah ketika saya mengajar di SMP Negeri 2 Gringsing. Saat itu saya masih berstatus sebagai guru tetap mata pelajaran Seni Musik dan Seni Rupa. Sertifikasi guru bukan digunakan sebagai pengembangan mutu seorang pendidik, namun hanya sebagai bentuk “konsumtif” saja. Bahkan, ada kisah miris dibalik sertifikasi guru. Yaitu betapa sertifikasi tersebut membantu beberapa guru yang gajinya telah berkurang karena pinjaman bank. Sehingga, dana tunjangan sertifikasi adalah satu-satunya materi yang bisa menunjang kehidupan. 

Memang betul tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Karena, tunjangan tersebut adalah salah satu penghasil tambahan yang bisa diterima guru sebagai tenaga pendidik. Namun, bagi saya dana tersebut lebih baik digunakan untuk menunjang sarana pembelajaran. Sehingga, yang saya lakukan sebagai tenaga pendidik adalah membeli laptop dan LCD dari dana sertifikasi untuk menunjang pembelajaran siswa/i di kelas. 

Saya bersyukur bisa menjadi panutan bagi guru lain di tempat saya bekerja dulu. Karena saat itu bisa dikatakan hanya saya yang membawa alat pembelajaran seperti laptop dan LCD. Apalagi melihat semangat siswa saat belajar, menambah rasa bahagia dalam diri saya. Tentu, saya merasa bangga terhadap hal baik yang saya lakukan. 

Tidak mudah memang menjadi seorang tenaga pendidik. Tantangan terus berdatangan, terutama bagi saya yang memiliki tujuan mengajak kawan menggunakan dana tunjangan sertifikasi untuk mengajar. Dalam hal ini menggunakan dana tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan keprofesionalan seorang pendidik. 

Memang menyamakan pola pikir adalah hal yang lumayan sulit. Apalagi berurusan dengan uang. Tentu mereka punya kebutuhan pribadi yang lebih prioritas. Namun, lagi-lagi dari pandangan saya dana tunjangan sertifikasi adalah anugerah yang perlu dipertanggungjawabkan. Bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga untuk memajukan proses mendidik murid. 

Seperti yang sudah saya tebak, saya gagal mengajak mereka. Saya sedikit kecewa karena mereka menghiraukan ajakan baik saya. Meskipun begitu, saya tidak berputus asa. Sebab, saya tau bahwa hal baik yang saya perjuangkan adalah untuk kebaikan bersama. Bukan semata untuk membanggakan diri saya sendiri. 

Sebagai informasi, dasar utama Sertifikasi Guru adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pasal 8 berbunyi bahwa Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapula Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

Ketika saya mendapatkan informasi ada dana tunjangan profesi yang masuk dalam rekening, saya kaget bukan kepalang sebab jumlahnya termasuk besar yaitu Rp10.000.000,00. Jumlah tersebut termasuk nominal yang besar untuk tahun 2009. Melihat angka yang besar, prioritas saya hanya pada meningkatkan keprofesionalan saya sebagai seorang guru. 

Oleh karena itu, saya langsung merencanakan langkah-langkah agar tujuan saya menjadi guru yang professional terwujud. Dengan total tunjangan sertifikasi selama 1 tahun sebesar Rp40.000.000,00 , bersama teman-teman wilayah Kabupaten Kendal, saya mendaftar program Magister jurusan Administrasi Pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Beruntung, saat itu perkuliahan berlokasi di SMA Trisula Kendal, sehingga dekat dengan rumah. 

Selanjutnya, saya mengajukan surat izin belajar dan mendapatkan surat izin tersebut dari Sekretaris Daerah Batang. Tentunya dengan surat tersebut, bisa memperlancar proses perkuliahan saya selama dua tahun tersebut. Hingga akhir pendidikan S2, saya diberi kelancaran. Saya menyusun tesis berjudul “Pengaruh Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru SMP Negeri di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang”. Saya bersyukur, tesis yang saya tulis mendapatkan nilai A. 

Dalam proses saya belajar, bahkan di awal saya mendaftar S2, saya terus mengajak teman-teman untuk meningkatkan kapasitas diri menggunakan dana tunjangan sertifikasi. Namun, lagi-lagi saya mendapat penolakan. Salah satu alasan yang membuat saya terhenyak kecewa adalah respon salah satu kawan. Dia mengatakan jika pendidikan tidak harus melalui kuliah tetapi dengan pengalaman bisa menambah pengetahuan. Sejak itu, saya akhirnya tetap melanjutkan cita-cita meningkatkan kompetensi saya sebagai seorang guru.

Setelah lulus dari program Magister UNTAG pada 2011, saya mngajukan penggunaan gelar saya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Batang. Pada tanggal 30 Desember 2011, keluarlah izin menggunakan gelar Magister Administrasi (M.A.).

Tidak hanya berkuliah, saya memanfaatkan tunjangan sertifikasi guru kedua untuk membuat penelitian sebuah karya ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas dengan judul “Upaya Meningkatkan Kreatvitas Siswa Dalam Menyanyikan Lagu Kokoronotomo”. Penelitian selama 3 bulan tersebut menggunakan media audio-visual bagi kelas 9 SMP Negeri 2 Gringsing Tahun Pelajaran 2015/2016. Hasilnya saya seminarkan di tingkat sekolah dengan mengundang guru dari wilayah Kecamatan gringsing, sekaligus mengundang pengawas SMP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, Yogi Wibowo, M.Pd. Syukur, seminar yang saya laksanakan pada 16 November 2016 di Ruang Laboratorium SMP Negeri 2 Gringsing berjalan lancar.

Pembuatan karya ilmiah bukan semata untuk mengejar prestasi saja. Melainkan, saya mengikuti anjuran Bupati Batang untuk mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya minimal 5% dari tunjangan profesi pendidik yang diterima. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Bupati Batang No. 64 tahun 2015 Bab VII Pasal 20 ayat 3. Tentang Pembinaan dan Pengembang Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tujuan saya masih sama, ingin mengajak teman-teman guru mengikuti langkah saya menggunakan dana tunjangan profesi semaksimal mungkin. Masih dengan respon yang sama yaitu penolakan ketika saya ajak melakukan penelitian ilmiah. Alasan yang saya temukan adalah kesulitan melakukan penelitian hingga tidak memiliki waktu melakuakn penelitian. Biaya termasuk menjadi alasan utama mereka enggan mengikuti jejak saya melakukan seminar karya ilmiah.

Selanjutnya, saya menyiapkan berkas materi untuk kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Saya perlu membuat karya untuk mendukung nilai. Dengan penuh semangat, saya mempersiapkan semuanya dengan maksimal. Salah satunya adalah menulis sebuah buku tentang perjalanan hidup saya. Hasilnya memuaskan, saya berhasil naik pangkat. Akhirnya, teman-teman saya melihat usaha saya yang begitu tekun. Sehingga, mereka akhirnya mau untuk mengikuti jejak saya. Meskipun, jawabannya sedikit menggelikan, yaitu agar saya melakukannya terlebih dulu, jika berhasil mereka akan mengikuti usulan saya. 

Saya menikmati usaha saya meskipun harus mengawal berkas dan memperbaiki berkas yang kurang. Jarak yang saya tempuh tidak dekat, namun dari situ saya belajar arti konsisten. Saya bersyukur atas semua yang saya miliki. Rasa syukur, doa dan usaha ini menghantarkan saya pada kenaikan pangkat sebagai Guru Madya pangkat Pembina TK I golongan IV/b. . Kado terindah saya bisa menjadi satu-satunya guru di SMP Negeri Kecamatan Gringsing yang memiliki pangkat tersebut. Saya berharap, langkah dan tujuan saya bisa menjadi inspirasi bagi teman-teman guru lainnya. Segala yang saya lakukan hanyalah untuk meningkatkan mutu pendidik di Indonesia. Karena masa depan murid, juga berasal dari tenaga pendidik.


 

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Solilokui Pawiyatan Tanah Bromo; Sebuah Kisah
KREATIVITAS TANPA BATAS MENJADI GURU DI BATAS NEGERI
7 min
Edukasi Digital Melalui Pengembangan Aplikasi Aku Pintar Sebagai Upaya Meningkatkan Literasi Digital Siswa dan Guru

Danang Mahmudi

Sep 06, 2023
3 min
Ternyata Menjadi Guru Menyenangkan

Wasito

May 09, 2022
6 min
Berawal Hanya Ingin Menghilangkan Rasa Malu, Memutuskan Untuk Menjadi Guru

Nur Azizah, S. Pd

May 01, 2022
3 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB