Urgensi Dibalik Penetapan 4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru - Guruinovatif.id

Diterbitkan 28 Nov 2023

Urgensi Dibalik Penetapan 4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru

Untuk menjadi guru yang senantiasa digugu dan ditiru, guru wajib menerapkan 4 standar kompetensi guru yang terkandung dalam UU No. 14 Tahun 2005. Simak penjelasan alasan pentingnya 4 kompetensi guru di dalam artikel ini!

Seputar Guru

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
4647x
Bagikan

“Seorang guru bukanlah sosok yang mengajarkan sesuatu, tetapi seseorang yang menginspirasi siswanya untuk memberikan yang terbaik pada hal-hal yang sudah dia ketahui.” - Paulo Coelho

Kutipan di awal artikel ini merangkum dengan indah esensi peran guru yang sesungguhnya. Guru bukanlah sekadar pengajar, tetapi pemantik semangat, pembuka jalan, dan pemandu siswa dalam perjalanan mereka menimba ilmu pengetahuan.

Guru merupakan sosok yang senantiasa digugu dan ditiru. Maksudnya adalah seorang guru harus bisa dipertanggungjawabkan perkataannya (digugu) serta sikap dan perbuatannya dapat menjadi teladan bagi siswanya (ditiru). Guru memegang peranan yang tak ternilai harganya dalam dunia pendidikan. Peran guru bukanlah sekadar menyampaikan materi pelajaran, melainkan menuntun, membimbing, dan menginspirasi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kompetensi guru menjadi faktor esensial dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

5 Alasan Pentingnya Kompetensi Guru

Kompetensi guru adalah keterampilan serta pengetahuan atau wawasan yang memungkinkan guru untuk mencapai keberhasilan. Agar pembelajaran di kelas dapat berjalan secara optimal, guru harus memiliki keahlian kompetensi yang beragam dalam lingkungan yang sangat kompleks dimana ratusan keputusan penting diambil setiap hari. Kompetensi guru menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan karena alasan berikut:

1. Penguasaan materi yang mendalam

Guru yang kompeten memiliki penguasaan materi yang mendalam dan luas sesuai dengan bidang pengajarannya. Hal ini memungkinkan mereka untuk menyampaikan materi dengan jelas, komprehensif, dan menarik, sehingga siswa dapat memahami konsep dengan baik.

2. Kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran efektif

Guru yang kompeten mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran yang efektif, inovatif, dan berpusat pada siswa. Mereka memahami berbagai metode dan pendekatan pengajaran, serta mampu menyesuaikannya dengan karakteristik siswa dan situasi pembelajaran.

3. Keterampilan menilai hasil pembelajaran

Guru yang kompeten memiliki keterampilan yang baik dalam menilai hasil pembelajaran siswa. Mereka memahami berbagai teknik penilaian, serta mampu memberikan umpan balik yang konstruktif untuk membantu siswa meningkatkan pemahaman mereka.

4. Pengembangan karakter dan moral siswa

Guru yang kompeten tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pengembangan karakter dan moral siswa. Mereka menanamkan nilai-nilai positif, mengajarkan pentingnya tanggung jawab, dan membina sikap toleransi dan empati.

5. Komunikasi efektif dengan siswa, orang tua, dan masyarakat

Guru yang kompeten mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, orang tua, dan masyarakat. Mereka membangun hubungan yang positif dan saling menghormati, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung.

Baca juga:
Jangan Lupakan 4 Kompetensi Guru Ini !

Urgensi dibalik Penetapan 4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
Sebagai sosok yang digugu dan ditiru, guru harus memahami dan berusaha menerapkan 4 kompetensi guru sesuai Undang-Undang (Sumber gambar: Freepik.com/odua)

4 Kompetensi Guru di Indonesia

Karena kompetensi guru adalah hal yang sangat penting, pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kompetensi di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Berikut ini adalah isi kompetensinya:

1. Kompetensi pedagogik

Kompetensi pertama ini meliputi kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, termasuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Selain itu, ada 7 aspek yang perlu dikuasai oleh tenaga pendidik, antara lain:

  1. Karakter peserta didik;

  2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik;

  3. Pengembangan kurikulum;

  4. Pembelajaran yang mendidik;

  5. Pengembangan potensi para peserta didik;

  6. Cara berkomunikasi;

  7. Penilaian dan evaluasi

2. Kompetensi kepribadian

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam menunjukkan kepribadian yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi siswa. Guru pun harus mampu membimbing dan mengarahkan siswa-siswanya agar memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian-kepribadian yang wajib dimiliki seorang guru antara lain:

  1. Kepribadian yang stabil;

  2. Kepribadian yang dewasa;

  3. Kepribadian yang arif;

  4. Kepribadian yang berwibawa;

  5. Berakhlak mulia

3. Kompetensi profesional

Kompetensi yang dimaksud berupa kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilannya secara profesional untuk mencapai tujuan pendidikan, baik secara teknis maupun dari kinerjanya. Kompetensi ini memiliki beberapa aspek berupa:

  1. Menguasai materi ajar;

  2. Menguasai Standar Kompetensis (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajarannya;

  3. Mampu mengembangkan materi ajar;

  4. Mampu mengevaluasi diri untuk berkembang secara berkelanjutan;

  5. Mampu menggunakan dan mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran

4. Kompetensi sosial

Untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik, guru perlu untuk menguasai kemampuan berkomunikasi dengan murid, sesama rekan guru, orang tua/wali murid, dan masyarakat disekitarnya. Beberapa aspek yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  1. Dapat bertindak secara objektif;

  2. Dapat berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun;

  3. Mampu beradaptasi;

  4. Mampu berkomunikasi melalui tulisan maupun verbal

Kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional. Menyadari pentingnya kompetensi yang harus dikuasai oleh guru, maka pemerintah Indonesia menetapkan kompetensi guru di dalam undang-undang. Dengan menguasai keempat kompetensi tersebut, guru akan menjadi sosok yang mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber:
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 - Guru dan Dosen
Teacher Competencies


Penulis: Eka | Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Melindungi Pahlawan Tanpa Jubah: Membahas dan Mendukung Kesehatan Mental Guru dalam Pendidikan Modern

idris fadillah

Nov 30, 2023
9 min
Mau Kesehatan Mental Tetap Terjaga? Ini 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan sebagai Guru
INOVATIF DENGAN PENGABDIAN DAN CINTA

Winarni, S. Si.

Jul 21, 2022
2 min
GI Academy #27 | Persiapan ANBK: Kunci Sukses Tingkatkan Rapor Pendidikan
3 min
Guru Full Time X Part Time.
Jangan Lupakan 4 Kompetensi Guru Ini !
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB

Kursus Webinar