Sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka, kabar mengenai penghapusan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat menjadi topik yang hangat dibicarakan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025.
Sebenarnya apa alasan dibalik penghapusan jurusan-jurusan ini di SMA/sederajat? Lalu bagaimana dengan nasib mata pelajaran yang terkandung di dalam jurusan-jurusan tersebut?
Simak alasan dibalik penerapan kebijakan ini dalam artikel ini hingga selesai!
Kurikulum yang Berfokus pada Minat dan Bakat Siswa Sejak pertama kali di terbitkan pada tahun 2022, Kurikulum Merdeka membawa misi yang berfokus untuk memulihkan krisis proses belajar yang terjadi di Indonesia semasa pandemi COVID-19. Karena di masa itu, penyerapan ilmu sesuai jenjang pendidikan siswa tidak terserap dengan seharusnya. Hal ini berdampak pada hasil belajar siswa yang tergolong rendah.
Kurikulum Merdeka juga memiliki fokus terhadap penguatan materi esensial, mengembangkan karakter siswa melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), dan pembelajaran yang lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan, minat, serta bakat siswa. Hal ini juga memunculkan kabar mengenai penghapusan jurusan IPA, IPS, dan bahasa di seluruh SMA Indonesia.
Baca juga:Kurikulum Merdeka Sebagai Pemulihan Pembelajaran
Alasan Penghapusan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Seluruh SMA Pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah oleh Nadiem Makarim, menjadi pernyataan resmi bahwa jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA/sederajat dihapuskan.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan penghapusan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan secara bertahap semenjak tahun 2021. Anindito menjelaskan sistem penjurusan yang ada di SMA selama ini cenderung mencerminkan asas ketidakadilan. Karena menurut Anindito, rata-rata orang tua akan cenderung mengarahkan anaknya untuk masuk ke jurusan IPA ketika memasuki jenjang SMA/sederajat.
Hal ini diperkirakan terjadi karena sebagian besar orang tua menganggap jika anak masuk ke jurusan IPA, pilihan program studi (prodi) saat akan masuk ke perguruan tinggi cenderung lebih banyak dibanding jurusan non-IPA. Sehingga sikap ini malah menurunkan kuota siswa yang masuk ke jurusan IPS dan Bahasa.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek sengaja menghapus sistem penjurusan di SMA agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap jurusan non-IPA.
Jurusan SMA dihapus agar siswa fokus mengembangkan kemampuannya sesuai minat dan bakatnya (Gambar: Canva/Molas Images) Bagaimana dengan Sistem Mata Pelajaran di SMA/Sederajat saat Ini? Anindito kemudian menjelaskan, jurusan yang dihapus nantinya akan diganti dengan sistem pemilihan mata pelajaran sesuai minat dan bakat siswa. Karena hal ini sejalan dengan misi yang dibawa dalam Kurikulum Merdeka.
Saat siswa memasuki kelas XI dan XII SMA, siswa sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran yang lebih leluasa sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karirnya.
Dalam Permendikbudrsitek No. 12 Tahun 2024 menjelaskan pembagian mata pelajaran untuk jenjang SMA/sederajat sebagai berikut:
Mata pelajaran untuk siswa kelas X SMA/sederajat Berikut ini merupakan daftar mata pelajaran siswa kelas X SMA/sederajat:
Pendidikan Agama (sesuai dengan agama yang diyakini) dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA): Fisika, Kimia, dan Biologi
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi
Bahasa Inggris
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
Informatika
Seni, Budaya, dan Prakarya
Muatan lokal
Baca juga:Asesmen Awal Pembelajaran sebagai Langkah Krusial dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Tinggi
Mata pelajaran IPA dan IPS di kelas X SMA, Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun satuan pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
Mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi
Mengajarkan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah
Mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel
Mata pelajaran untuk siswa kelas XI dan XII SMA/sederajat Untuk siswa yang akan memasuki kelas XI dan XII SMA/sederajat, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
Kelompok Mata Pelajaran Umum → Setiap SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat. Daftar mata pelajaran yang termasuk ke dalam kelompok ini antara lain:
Pendidikan Agama (sesuai dengan agama yang diyakini) dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Seni dan Budaya → Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan Seni Tari (dapat memilih salah satu )
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
Sejarah
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan → Setiap SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran. Daftar mata pelajaran yang termasuk ke dalam kelompok ini antara lain:
Antropologi
Bahasa Arab
Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika Tingkat Lanjut
Sejarah Tingkat Lanjut
Sosiologi
Prakarya dan Kewirausahaan
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia
Anindito berharap dengan penghapusan sistem penjurusan di SMA/sederajat ini, siswa bisa lebih fokus membangun dasar atau fondasi pengetahuan yang releven dengan minat dan rencana studi lanjutnya.
Referensi: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Dihapus, Ini Alasan dan Penggantinya .Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Dihapuskan, Ini 3 Alasannya Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Resmi dari Nadiem Makarim, Jurusan IPA dan IPS Dihapus dari Kurikulum Merdeka, Begini Aturannya Sekarang
Penulis: Eka | Penyunting: Putra