Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Aturan ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Hadirnya regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penilaian capaian belajar siswa. Melalui TKA, pemerintah menetapkan standar penilaian yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan begitu, hasil tes tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur akademik, tetapi juga menjadi acuan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Lantas, seperti apa ketentuan yang diatur dalam Tes Kemampuan Akademik ini? Apa saja tujuan dan implikasinya bagi peserta didik maupun pendidik?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
TKA sebagai Jawaban atas Tantangan Seleksi Akademik
Sejak merebaknya fenomena learning loss akibat pandemi COVID-19, pemerintah terus berupaya mencari cara untuk mengejar ketertinggalan dalam dunia pendidikan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah melalui Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 yang mengatur uji kesetaraan pendidikan di Indonesia. Aturan ini sekaligus menandai dihapusnya Ujian Nasional (UN).
Namun, penghapusan UN ternyata memunculkan tantangan baru: ketiadaan penilaian nasional yang terstandar. Masalah ini terasa terutama dalam proses seleksi akademik, di mana capaian siswa sering kali hanya diukur dari nilai rapor.
Padahal, nilai rapor tidak selalu mencerminkan kemampuan yang sebanding antar satuan pendidikan. Misalnya, dua siswa dengan nilai rapor sama bisa saja memiliki tingkat penguasaan yang berbeda karena standar penilaian di sekolah masing-masing tidak seragam. Akibatnya, siswa dari sekolah dengan standar tinggi justru bisa dirugikan ketika bersaing dengan siswa dari sekolah yang menerapkan standar lebih longgar.
Baca juga:
Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025: Inilah Isi Lengkap Standar Kompetensi Lulusan Terbaru!
Ketidakseragaman ini berdampak lebih luas. Perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, mengeluhkan sulitnya memperoleh tolok ukur akademik yang setara. Begitu juga dunia kerja, yang membutuhkan hasil penilaian lebih objektif dan terstandar untuk menilai kemampuan lulusan.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akhirnya merilis Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai solusi. TKA hadir untuk menyediakan skor terstandar yang bisa dibandingkan lintas sekolah, sehingga proses seleksi akademik dapat berlangsung lebih adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen penting dalam penilaian capaian belajar siswa. TKA dirancang bukan hanya untuk mengukur kemampuan akademik, tetapi juga untuk menghadirkan sistem penilaian yang lebih adil, transparan, dan terstandar.
Ada beberapa tujuan utama dari penyelenggaraan TKA, di antaranya:
Memberikan informasi capaian akademik siswa yang bersifat terstandar, sehingga dapat digunakan sebagai dasar seleksi akademik secara lebih objektif.
Menjamin akses kesetaraan bagi siswa dari jalur pendidikan nonformal maupun informal agar hasil belajarnya dapat diakui secara sah.
Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam merancang serta mengembangkan sistem penilaian yang lebih berkualitas.
Menyediakan bahan acuan yang dapat digunakan untuk pengendalian sekaligus penjaminan mutu pendidikan nasional.
Tidak hanya menetapkan tujuan, regulasi ini juga menekankan bahwa pelaksanaan TKA harus berlandaskan pada sejumlah prinsip dasar. Tiga prinsip utama yang menjadi pegangan adalah:
1. Kejujuran
Setiap proses penyelenggaraan TKA harus menjunjung tinggi integritas, memastikan bahwa hasil tes benar-benar mencerminkan kemampuan peserta didik tanpa adanya kecurangan.
2. Kerahasiaan
Seluruh informasi yang berkaitan dengan TKA wajib dijaga dengan ketat, agar tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
3. Akuntabilitas
Setiap langkah dalam penyelenggaraan TKA harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hasil tes dapat dipercaya dan diakui sebagai standar penilaian akademik yang sah.
Dengan tujuan yang jelas dan prinsip yang tegas, TKA diharapkan mampu menjadi instrumen penilaian yang kredibel, sekaligus mendukung terwujudnya pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan bagi semua siswa di Indonesia.
Siswa sedang mengikuti ujian (Gambar: Pexels/Haidar Azmi)Peserta, Fungsi, dan Mata Pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk menjangkau siswa dari berbagai jalur pendidikan—baik formal, nonformal, maupun informal. Dengan begitu, setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan penilaian akademik yang terstandar. Secara lebih rinci, TKA diikuti oleh:
Siswa SD/MI/sederajat kelas 6;
Siswa SMP/MTs/sederajat kelas 9;
Siswa SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK kelas 12;
Siswa SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun.
Fungsi hasil TKA
Hasil TKA memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta. Untuk jenjang SD hingga SMP, hasil tes dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan berikutnya. Sementara itu, bagi siswa SMA/SMK, hasil TKA berperan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Lebih jauh, TKA juga memberikan manfaat langsung bagi guru. Tes ini menjadi contoh konkret bagaimana menilai kemampuan konseptual, keterampilan pemecahan masalah, hingga kemampuan bernalar tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS). Selain itu, TKA juga dapat digunakan pemerintah daerah maupun pusat untuk melengkapi data Asesmen Nasional, khususnya dalam memetakan mutu pendidikan di akhir setiap jenjang sekolah.
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah TKA bukanlah penentu kelulusan siswa. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan guru dan satuan pendidikan. Hal ini wajar karena tidak semua mata pelajaran yang dipelajari di sekolah masuk dalam lingkup TKA.
Baca juga:
Jam Tatap Muka dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen 11 Tahun 2025
Mata pelajaran yang diujikan
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang SD/MI & SMP/MTs (Paket A & B): Bahasa Indonesia dan Matematika.
Jenjang SMA/MA & SMK/MAK (Paket C): Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang dapat disesuaikan dengan program studi di perguruan tinggi atau rencana karier siswa.
Dengan cakupan peserta yang luas, fungsi hasil yang strategis, serta muatan pelajaran yang relevan, TKA diharapkan mampu menghadirkan sistem evaluasi yang lebih adil sekaligus mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara guru mempersiapkan siswa untuk menghadapi soal TKA? Temukan caranya dalam webinar nasional berikut ini!

Daftar webinarnya disini
Referensi:
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 045/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Penulis: Eka | Penyunting: Putra