Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) di tahun 2025. Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG pada periode sebelumnya.
Karena berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terdapat penyederhanaan proses pendaftaran PPG di tahun 2025 agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Mari simak persyaratan dan linimasa (timeline) pendaftaran seleksi PPG di artikel ini hingga akhir!
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis oleh Kemendikdasmen Direktorat Pendidikan Profesi Guru, persyaratan untuk mengikuti PPG bagi Calon Guru di tahun 2025 antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan di luar negeri;
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00;
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri;
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
Menandatangani pakta integritas; dan
Mengikuti tahapan seleksi (seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara).
Baca juga:
Lima Penghambat Kemajuan Pendidikan yang Jarang Disadari
3 Tahapan seleksi calon peserta PPG
Berdasarkan poin persyaratan, terdapat tiga tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta PPG, antara lain:
Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Tahap II
Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Terknis pelaksanaan tes akan dilakukan melalui Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi ini bersifat sekuensial atau berurutan, sehingga jika dinyatakan “Tidak Lulus” pada salah satu tahap, maka peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000 yang ditanggung oleh calon peserta.
PPG menjadi upaya pemerintah untuk menyiapkan guru yang profesional (Gambar: Unsplash/SMKN 1 Gantar)
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025
Penting bagi setiap calon peserta PPG untuk mengetahui jadwal seleksi sebagai berikut:
Pendaftaran seleksi calon mahasiswa → 14 Oktober—6 November 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi → 10 November 2025
Cetak kartu peserta → 10—15 November 2025
Pelaksanaan tes substantif → 12—15 November 2025
Pengumuman hasil tes substantif → 29 November 2025
Pengumuman jadwal wawancara → 2 Desember 2025
Pelaksanaan tes wawancara 3—20 Desember 2025
Pengumuman hasil tes wawancara → 29 Desember 2025
Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 → Januari 2026
Penetapan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 → Januari 2026
Lapor diri peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK → Januari 2026
Matrikulasi bagi peserta PPG dari lulusan S-1 Non Kependidikan, D-IV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD) → Januari 2026
Orientasi peserta PPG Calon Guru → Februari 2026
Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 → Februari 2026
Adapun jika terjadi perubahan jadwal seleksi, akan disampaikan pada laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Calon peserta PPG Calon Guru dapat mendaftar pada laman berikut https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran
Bidang Studi yang Dibuka pada PPG Calon Guru 2025
Berdasarkan perhitungan kekosongan guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka meliputi:
Bidang studi umum
Bidang studi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD);
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
Bimbingan dan Konseling (BK);
Informatika;
Pendidikan Pancasila;
Bahasa Indonesia;
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
Seni Budaya;
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
Matematika;
Pendidikan Luar Biasa;
Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD).
Baca juga:
Peran Pengembangan Keterampilan dan Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Kualitas SDM Negeri
Bidang studi kejuruan
Sedangkan pada bidang studi kejuruan terbuka dari:
Teknik Otomotif;
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi;
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis;
Kuliner;
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim;
Teknik Elektronika;
Teknik Ketenagalistrikan;
Teknik Mesin;
Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam;
Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian;
Broadcasting dan Perfilman;
Desain Komunikasi Visual.
Program PPG Calon Guru menjadi wujud upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang berkompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia.
Harapannya, setelah guru berhasil lulus dari program ini, calon guru memiliki sertifikat pendidik. Karena sertifikat pendidikan merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
Referensi:
Mewujudkan Calon Guru yang Profesional dan Berakhlak Mulia
Pengumuman Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Penulis: Eka | Penyunting: Putra