Yogyakarta (14/3) — Kabar gembira bagi peserta yang lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 Kementerian Agama (Kemenag).
Nizar Ali, selaku Sekjen Kemenag mengatakan, ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelamar yang lolos ini diwajiban mengikuti Seleksi Kompetensi yang akan digelar dari tanggal 17 Maret — 9 April 2023.
Namun beliau mengatakan juga bahwa hanya tersedia 49.549 formasi.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin pun menambahkan, penyelenggaran Seleksi Kompetensi ini akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengenai jumlah titik lokasi yang resmi dirilis berjumlah 35 titik lokasi.
Tata tertib peserta Seleksi Kompetensi
Bagi Anda yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi, ada tata tertib yang harus dipatuhi, antara lain:
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai
- Peserta wajib membawa — KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian
- Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan
- Menggunakan masker
- Menunjukkan kelengkapan dokumen pada panitia
- Melakukan scan barcode untuk mendaptkan PIN registrasi
- Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan
Seleksi Kompetensi CPPPK ada 3 Sesi
Pelaksanaan seleksi ini terbagi menjadi 3 sesi, antara lain:
A. Pembagian Waktu Pelaksanaan
- Sesi I — dari jam 08.00 — 10.10
- Sesi II — dari jam 11.00 — 13.10
- Sesi III — dari jam 14.00 — 16.10
B. Pembagian Waktu Pelaksanaan Khusus hari Jumat (dua) Sesi
- Sesi I — dari jam 08.00 —10.10
- Sesi II — dari jam 14.30 — 16.40
Materi Seleksi Kompetensi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, materi dalam Seleksi Kompetensi Calon PPPK meliputi:
- Materi Kompetensi Manajerial
- Materi Kompetensi Sosial Kultural
- Materi Kompetensi Teknis
Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi
Beberapa sanksi ini wajib dipahami agar Anda tidak dianggap GUGUR oleh Panitia
- Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
- Peserta yang tidak membawa lengkap dokumen persyaratan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
Pengumuman peraturan, nama-nama peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi, serta persebaran titik lokasi Seleksi Kompetensi dapat Anda unduh melalui laman berikut:
https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-lokasi-dan-jadwal-seleksi-kompetensi-calon-pppk-kemenag-tahun-anggaran-2022
Penulis: Eka
Penyunting: Putra