Mulai Juli 2023 Tes Calistung Masuk SD akan Ditiadakan - Guruinovatif.id: Platform Online Learning Bersertifikat untuk Guru

Diterbitkan 08 Apr 2023

Mulai Juli 2023 Tes Calistung Masuk SD akan Ditiadakan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan untuk meniadakan tes calistung dalam proses PPDB SD. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2023.

Berita

Redaksi Guru Inovatif

Kunjungi Profile
6376x
Bagikan

Dalam Merdeka Belajar Episode ke-24 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan perubahan kebijakan yang menyenangkan mengenai transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Kebijakan yang dimaksud adalah penghapusan tes membaca, menulis, dan menghitung (Calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan larangan yang baru. Karena sejatinya larangan calistung sebagai syarat PPDB SD sudah ada sejak tahun 2010.

Kebijakan ini dapat disimak dengan jelas dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal tersebut berbunyi “Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.”

Kemudian larangan calistung sebagai syarat PPDB SD dijelaskan kembali dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 dalam pasal 12 ayat 4 yang berbunyi “Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat … tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.”

Di masa awal menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim juga menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 31 ayat 3 yang lagi-lagi menjelaskan bahwa seleksi PPDB SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes calistung.

Miskonsepsi calistung di masyarakat

Ada 3 kesalahpahaman yang beredar kuat di masyarakat mengenai calistung, yakni

  • Kemampuan calistung dibangun saat anak di jenjang PAUD
  • Kemampuan calistung adalah bukti keberhasilan belajar dan dibangun secara instan
  • Tes calistung termasuk ke dalam proses PPDB SD/MI

Alasan kenapa PPDB SD kerap dilakukan selama bertahun-tahun

Menurut Satriawan dengan terbitnya kebijakan larangan tes calistung sejak 2010, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk memonitoring, mengawas, serta mengevaluasi secara berkala tentang praktik tes calistung di daerah. Ia pun mengakui bahwa wewenang tersebut tidak dilakukan pemerintah. Sehingga tes calistung terus menerus dilakukan di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Dampak ditiadakannya tes calistung

Dengan ditiadakannya tes calistung dalam seleksi PPDB SD, tentu akan memberikan dampak ke berbagai pihak. Dampak ini dapat dirasakan mulai dari guru hingga siswa itu sendiri

  1. Dampak pada guru PAUD — Guru PAUD harus melaporkan perkembangan peserta didik kepada orangtuanya. Karena guru yang mengenal profil siswa, gaya belajar dapat menyesuaikan dengan karakter siswa, sehingga siswa bisa lebih mencintai proses belajar.
  2. Dampak bagi guru SD — Guru SD “mendapatkan kembali” tugasnya untuk mengajarkan calistung. Sehingga guru SD tidak sekadar “terima beres”.
  3. Dampak bagi orangtua — Orangtua siswa pun tidak akan dibebani untuk memberi les tambahan calistung saat anak masih PAUD.
  4. Dampak bagi anak — Waktu bereksplorasi anak menjadi lebih panjang. Dengan begitu anak menjadi lebih bahagia dan lebih senang dalam proses belajar.
Mulai Juli 2023 Tes Calistung Masuk SD akan Ditiadakan
Anak memiliki waktu lebih untuk bereksplorasi sebelum memasuki lingkungan belajar (Sumber: Freepik)

3 target harapan Mendikbudristek

Nadiem Makarim mempunyai 3 target harapan yang harus dilakukan satuan pendidikan, yakni

  1. Menghilangkan tes calistung dari proses PPDB tingkat SD/MI/sederajat. Kebijakan peniadaan tes calistung PPDB SD akan dimulai dari tahun ajaran baru 2023, yakni di bulan Juli.
  2. Mengadakan masa perkenalan/orientasi bagi peserta didik yang baru selama dua minggu pertama
  3. Membangun 6 kemampuan dasar anak yang meliputi, mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk belajar dasar literasi dan numerasi; pengembangan motorik untuk aktif di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan belajar yang positif.

Dengan ditiadakannya tes calistung dalam proses PPDB SD/MI/sederajat, anak dapat mengeksplorasi kemampuan dasar sebelum memasuki lingkungan belajar. Karena dengan menguatkan kemampuan dasar siswa, secara perlahan mereka akan belajar bagaimana beraktivitas di lingkungan belajar dan menyenangi proses belajar.

Tenaga pendidik yang handal adalah kunci suksesnya pendidikan. Tingkatkan kemampuan Anda dalam mengajar dan menumbuhkan bakat siswa dengan mengikuti kursus online kami yang akan memberikan sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi Anda. Daftar sekarang dan jadilah pionir dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia!


Penulis: Eka
Penyunting: Putra

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Buat Akun Gratis di Guru Inovatif
Ayo buat akun Guru Inovatif secara gratis, ikuti pelatihan dan event secara gratis dan dapatkan sertifikat ber JP yang akan membantu Anda untuk kenaikan pangkat di tempat kerja.
Daftar Akun Gratis

Artikel Terkait

Kebijakan Kurikulum Paradigma Baru, Sudah Siapkah?

Dwita Nurcahyani

Feb 11, 2022
1 min
Sistem Rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar untuk Setiap Satuan Pendidikan
1 min
Literasi Sebagai Langkah Pemulihan Ekonomi
54 sec
Penguatan Literasi Platform Digital pada Guru SMA Negeri 1 Nguter

Arista Novia Dewi

Aug 19, 2023
2 min
4 Fakta mengenai Hari Museum Internasional
2 min

Guru Inovatif

Jam operasional Customer Service

06.00 - 18.00 WIB