Sekolah yang aman, nyaman dan disiplin adalah sekolah yang seluruh warga sekolahnya terbebas dari rasa takut, intimidasi, kekerasan seksual dan perundungan sehingga tercipta suasana kondusif untuk belajar dan hubungan antar warga sekolahnya terjalin positif. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis lima regulasi yang mengatur pelaksanaan terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan. Kelima Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan adalah Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permasalahan - permasalahan negatif yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan diantaranya intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. Intoleransi dalam dunia pendidikan terjadi karena menurunya pemahaman dan sikap toleransi warga sekolah sebagai akibat dari terkikisnya nilai - nilai ketimuran pada era globalisasi dan digitalisasi. Terjalinnya toleransi antar guru, orang tua, peserta didik dan seluruh warga sekolah memegang peranan penting dalam terbentuknya ekosistem pembelajaran yang kondusif. Beberapa kasus intoleransi yang menjadi perhatian publik terkait dengan toleransi menjalankan keyakinan beragama. Beberapa ontoh kasus intoleransi di sekolah diantaranya pemaksaan penggunaan jilbab dan mengikuti kegiatan keagamaan pada pelajar non muslim berinisial NWA yang terjadi di SMP Negeri 3 Genteng Banyuwangi pada Juli 2017, terbitnya edaran pada Juni 2019 tentang penggunaan seragam muslim yang diwajibkan untuk seluruh siswa baru pada tahun pelajaran 2019/2020 di SDN III Karangtengah Wonosari, pada Desember 2019 orang tua siswa di SD Inpres 22 Manokwari melayangkan nota protes setelah adanya larangan bagi siswi berjilbab untuk mengikuti kegiatan belajar di kelas, pada Januari 2020 seorang siswa SMAN 1 Gemolong Sragen berinisial Z mendapat teror dari pengurus rohis hingga penghinaan terhadap orang tuanya, dan pada Januari 2021 siswi non muslim berinisial JCH di SMKN 2 Padang menolak menggunakan kerudung seperti yang diwajibkan dalam aturan sekolah. Beragam kasus lainnya seperti larangan guru terhadap peserta didik untuk memilih ketua OSIS yang tidak berasal dari satu golongan dan keyakinan yang sama. Cara pandang warga sekolah atas suatu hal boleh berbeda namun tidak berarti seseorang boleh memaksakan kehendak dan keyakinan yang dianut. Oleh karena itu seluruh warga sekolah harus menghormati keyakinan satu sama lain. Keberagaman merupakan hal yang wajar dan sekolah merupakan tempat belajar yang tepat untuk mendapatkan ilmu melalui pelajaran serta menerapkan sikap saling menghargai perbedaan melalui hubungan antar teman, guru, orang tua dan warga sekolah lainnya.
Dosa besar kedua yang sering terjadi dalam dunia pendidikan adalah kekerasan seksual. Baru - baru ini terjadi dan memjadi berita trending pada dunia pendidikan adalah terjadinya kekerasan seksual pada 12 santriwati yang sedang menuntut ilmu di Madani Boarding School Bandung Jawa Barat. Sepanjang Januari - Juli 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat telah terjadi 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk mengembangkan kecerdasannya menjadi tempat berlangsungnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian lembaga pendidikan harus memberlakukan aturan yang ketat agar tidak memberi peluang terjadinya kekerasan seksual seperti menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, kondusif. Kemudian penyebaran pemahaman tentang pendidikan dan pembelajaran seksual kepada peserta didik agar mereka semakin memahami pentingnya menjaga diri dan memahami batasan - batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Selain itu lembaga pendidikan harus meningkatkan keamanan di lingkungannya dengan memasang CCTV dan kendali keamanan sekolah dengan rutinnya penjaga keamanan, guru piket menyisir setiap ruangan di lingkungannya. Hal lain sebagai bentuk aksi atas fakta bahwa pelaku kekerasan seksual adalah oknum guru atau pendidik yang nota bene harus menjadi pengayom namun malah menyalahgunakan tugasnya maka seleksi penerimaan guru di lembaga pendidikan harus lebih diperketat. Apabila oknum guru tersebut terbukti bersalah maka berikan sanksi yang berat terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.
Dosa ketiga adalah perundungan di lembaga pendidikan. Perundungan adalah tindakan kekerasan atau tindakan agresif yang terjadi berulang-ulang. Tindakan demikian ini membuat para pelakunya merasa senang dengan apa yang dilakukan kepada korbannya. Empat jenis perundungan yang sering terjadi meliputi cyberbullying (tindakan merugikan dan menyakiti hati orang lain melalui media sosial), perundungan fisik (menendang, membanting, memukul dan menyerang secara fisik), perundungan sosial (memeras, mempermalukan, mengucilkan) dan perundungan verbal (mengancam, mengejek, mengintimidasi dan memberikan komentar rasis).
Upaya penghapusan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual ini dilakukan melalui program Merdeka Belajar pada Kurikulum Merdeka. Dalam program Merdeka Belajar itu, salah satunya akan mengarusutamakan pendidikan karakter dengan menguatkan penerapan nilai - nilai profil pelajar Pancasila (beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif) dalam proses pembelajaran. Dengan demikian diharapkan peserta didik mendapat suasana yang aman dan menyenangkan namun tumbuh dewasa sebagai pelajar Pancasila yang memiliki sikap toleransi dan memilik rasa empati yang sangat tinggi.
Di sisi lain satuan pendidikan juga wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik. Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk segera melaporkan kepada orang tua atau wali murid, termasuk mencari informasi apabila telah terjadi dugaan tindak kekerasan kepada murid sebagai korban atau pelaku. Mari ciptakan lingkungan budaya sekolah yang sehat, ramah anak sehingga terhindar dari praktek - praktek yang termasuk dalam tiga dosa besar dunia pendidikan sehingga tercipta generasi alpha di era digitalisasi ini yang memiliki profil pelajar Pancasila sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai - nilai Pancasila.